Berita Terkini

Pimpinan KPU Provinsi DKI Jakarta Ikuti Rakornas Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024

jakarta.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan komunikasi, koordinasi dan penyamaan persepsi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum RI mengadakan rapat koordinasi tingkat pimpinan dengan Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi se-Indonesia. Dilaksanakan di Jakarta, Rakornas berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 13-15 Juni 2024 dan dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ári yang didampingi oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz, bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Dalam pengarahannya, Hasyim menegaskan tujuan utama rapat ini untuk memperkuat konsolidasi antara Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal KPU RI dengan satuan kerja KPU Provinsi se-Indonesia terkhususnya lagi dengan masing-masing Divisi, mengingat akan dimulainya tahapan pemilu yakni 14 Juni 2022.Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi bersama Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Muhaimin, Nurdin, Deti Kurniawati, Partono, Marlina dan Tarmidzi, serta Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta juga hadir dan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi ini.


Dalam keterangan tertulis di sela-sela mengikuti rapim, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta pun berpesan dan  mengingatkan kepada Keluarga Besar KPU DKI Jakarta, bahwa hari ini, Selasa 14 Juni 2022 Tahapan Pemilu telah masuk, Sunardi mengajak untuk menyambut  dengan penuh semangat dan syukur serta berdoa agar semua tahapan dapat berjalan dengan baik, lancar dan sukses.  “Sukses dan sejatera dengan rasa bahagia akan terwujud jika perasaan, hati, jiwa dan langkah di antara kita semua bisa menyatu dalam kebersamaan.”kata Sunardi

Rakornas sendiri membahas sejumlah agenda penting menjelang pelaksanaan tahapan yang akan dimulai tanggal 14 Juni ini. Rakornas diawali dengan pengarahan dari masing-masing Divisi dan Sekretaris Jenderal KPU, kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel dan paparan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Diskusi dilanjutkan dengan pembagian kelas.  

Kelas pertama membahas Perencanaan dan Keuangan yang meliputi tahapan Pemilu dan Pemilihan, perencanaan anggaran dan laporan keuangan. Berjalan paralel kelas kedua mendiskusikan terkait program Kampanye, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Parmas), serta SDM yang berisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, kampanye, badan ad-hoc, dan penyelesaian pelanggaran kode etik. Kelas berikutnya yakni kelas ketiga membahas pemutakhiran data pemilih dan sistem informasi (Pemutakhiran Data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Penggunaan Teknologi Informasi).  Kelas keempat membahas teknis penyelenggaraan (Kelompok A) yang meliputi daerah pemilihan, verifikasi partai politik, dana kampanye, pencalonan, pelanggaran administrasi dan sengketa hasil. Sedangkan Kelas kelima adalah teknis penyelenggaraan (Kelompok B), yaitu pemungutan, penghitungan, rekapitulasi suara dan penetapan hasil dan penyelesaian sengketa administrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 381 kali