Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan Pertanggungjawaban dan Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu Tahun 2024 serta Pengawasan Internal di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pengelolaan keuangan anggaran dengan cara transparansi dan akuntabilitas, bukan hanya pada aspek administratif saja, melainkan pada aspek aplikatif dan juga implementatif. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan Pertanggungjawaban dan Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu Tahun 2024 serta Pengawasan Internal di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Batam.
Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dalam arahannya, menyampaikan para pengelola keuangan dianalogikan sebagai jantungnya pemilu karena itu harus mengelola anggaran dengan baik dan benar, tidak hanya tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota, tapi juga sampai Badan Adhoc.
Kegiatan yang diadakan sejak tanggal 8 - 11 juli 2023 itu, KPU RI juga sekaligus meluncurkan Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB). Melalui aplikasi tersebut, KPU Kabupaten/Kota wajib menginput pagu dan realisasi Badan Adhoc selama tahapan Pemilu 2024.
Hadir mewakili KPU Provinsi DKI Jakarta yaitu Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir didampingi Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Kepala Subbagian Keuangan, dan Bendahara Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta.