Berita Terkini

Rapat Koordinasi Penyampaian Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan Partai Politik bisa terlayani maksimal dalam mendapatkan informasi terkait dengan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata pada Rapat Koordinasi Penyampaian Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dalam Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Rabu,(5/7).

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya yang memimpin jalannya rakor menyampaikan secara detail persoalan yang ditemui selama proses verifikasi administrasi dan indikator dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat, juga mengklarifikasi sejumlah isu terkait dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Salah satunya, petbedaan nama calon antara KTP dengan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan dokumen pendukung lainnya.

Peserta rakor yang dihadiri oleh perwakilan Partai Politik sangat antusias menggunakan kesempatan pada sesi tanya jawab, terutama terkait persoalan yang dihadapi dan hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon.

Seperti yang telah diketahui, penyampaian waktu masa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan bakal calon Anggota DPRD dimulai sejak tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 bertempat di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.

Hadir juga dalam kegiatan ini yaitu Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Mahyudin.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 192 kali