Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam dan Luar Negeri Pemilu Tahun 2024
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam dan Luar Negeri Pemilu Tahun 2024 di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Jumat,(14/7).
Ketua Divisi Data dan Informasi Fahmi Zikrillah menjelaskan bahwa DPTb merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Dalam rakor itu, Fahmi juga memarparkan secara detail terkait dengan syarat pindah memilih, pelayanan pindah memilih, dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, tabel refernsi kondisi pindah memilih dan surat suara yang didapatkan oleh pemilih tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta M Tarmizi dan Nelvia Gustina, Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta serta Admin atau Operator Sidalih KPU se DKI Jakarta.