Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verfikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Pasca Mediasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verfikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Pasca Mediasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (17/2).
Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi dan didampingi Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin, Marlina, Deti Kurniawati, Partono, Muhaimin, dan Muhammad Tarmizi serta Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir.
Ketua Sunardi dalam sambutannya mengatakan terdapat dua kategori dalam putusan pleno ini, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nurdin yang membacakan putusan rapat pleno menyampaikan terdapat 6 Bakal Calon yang melakukan mediasi di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, yang selanjutnya pada pleno ini ditetapkan 4 bakal calon memenuhi syarat dan 2 bakal calon tidak memenuhi syarat.
Hadir dan turut menyaksikan jalannya rapat pleno ini Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Mahyudin dan Reki Putra Jaya.