Berita Terkini

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verfikasi Faktual Kedua dan Verifikasi Akhir Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta

#TemanPemilih
KPU Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua dan Verifikasi Akhir Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Peserta Pemilu 2024 pada Rabu (12/4).

Rapat pleno dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, didampingi Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniawati, Marlina, Partono dan Muh. Tarmizi, serta Sekretaris KPU DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir.

Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi dalam sambutannya mengatakan dalam rapat pleno kali ini terdapat dua agenda, pertama membacakan hasil Verifikasi Faktual Kedua, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi  Verifikasi ìhAkhir Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD. Hasil akhir ini dijadikan acuan untuk penetapan di tingkat nasional. 

Turut hadir juga pada acara tersebut Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Reki Putera Jaya, Siti Rahma dan Mahyudin, Ketua dan Anggota KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta, serta 26 bakal calon Anggota DPD dapil Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kegiatan ini Anggota KPU DKI Jakarta membacakan Berita Acara Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Bakal Calon DPD DKI Jakarta, dimana verifikasi faktual tersebut telah dilakukan tanggal 26 Maret - 8 April lalu.

Dari data bakal calon Anggota DPD yang melaksanakan verifikasi faktual kedua tersebut diperoleh hasil 7 orang bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) atas data dukungan pemilihnya.

Agenda selanjutnya adalah membacakan rekap akhir hasil verifikasi syarat dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD. Hasil verifikasi menunjukkan 19 orang Bakal Calon sudah berstatus Memenuhi Syarat di hasil verifikasi faktual kesatu, ditambah dengan 7 orang Bakal Calon yang Memenuhi Syarat atas hasil verifikasi faktual kedua yang telah disampaikan di atas. Jumlah Bakal Calon yang Memenuhi Syarat pada hasil rekapitulasi akhir ini adalah sebanyak 26 Bakal Calon.

Para Bakal Calon yang berstatus Memenuhi Syarat dapat melanjutkan proses selanjutnya yakni  pendaftaran DPD  pada tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang.  Disamping itu, pada kesempatan kali ini disampaikan pula materi dan informasi terkait pendaftaran calon DPD oleh Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Nurdin. 

#kpudki
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 132 kali