Rapat Rekonsiliasi Penyusunan, Penyampaian Laporan dan Penilaian Laporan PIPK TA 2022 di lingkungan KPU se-DKI Jakarta
Dalam rangka meningkatkan pengendalian internal, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Rekonsiliasi Penyusunan, Penyampaian Laporan dan Penilaian Laporan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) TA 2022 di lingkungan KPU se-DKI Jakarta yang bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada hari Rabu (11/1).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Kepala Bagian Akutansi dan Pelaporan Keuangan (AKLAP) Aminsyah, Kepala Subbagian Akutansi dan Pelaporan Dian Nurlaily, serta Kepala Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara M. Ismantri.
Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU DKI Jakarta Rivan yang membuka kegiatan mengatakan tujuan diadakannya Rakor ini adalah Untuk memenuhi prinsip akuntabilitas KPU DKI Jakarta sebagai lembaga negara dalam menjalankan tahapan penyelenggara Pemilu, serta memastikan bahwa Pelaporan Keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai.
“Harapannya KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta dapat menyusun PIPK dengan baik, sehingga dapat menyajikan laporan keuangan yang akurat dan akuntabel,” tegasnya.
Rakor Penyusunan PIPK berlangsung pada tanggal 11 -12 Januari 2023, dengan pengarahan dari Kepala Bagian AKLAP Aminsyah yang menyampaikan bahwa prinsip penerapan PIPK adalah mendukung pencapaian tujuan organisasi; merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan dalam perencanaan strategis; sistematis, terstruktur dan tepat waktu; mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat, serta menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.