Berita Terkini

Samakan Presepsi, KPU Provinsi DKI Jakarta Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta

Dalam rangka tindak lanjut bimbingan teknis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022  tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Politik (SIPOL) KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut bersama dengan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta pada Rabu, 27 Juli 2022.

Rapat koordinasi ini merupakan upaya KPU Provinsi DKI Jakarta dalam menyebarkan dan menyosialisasikan informasi teknis PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan fungsi Sistem Informasi Politik (SIPOL) yang telah disampaikan oleh KPU RI pada 22-25 Juli lalu.

Ketua Provinsi DKI Jakarta Sunardi dalam sambutannya menyampaikan bahwa bimtek ini sangat penting untuk mencegah terjadi kesalahpahaman di tiap tingkatan dan berpesan agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota siap melayani peserta Pemilu, termasuk jika ada pertanyaan seputar verifikasi partai politik oleh para para pengurus  partai politik (Parpol) di wilayah kerja masing-masing. “Pada dasarnya bimtek ini dilakukan untuk menyamakan presepsi dan untuk mengantisipasi permasalahan yang akan timbul dalam proses verifikasi partai politik.” tegas Sunardi.

Sementara Nurdin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara menjelaskan terdapat perbedaan dalam pelaksanaan verifikasi parpol tahun 2024. Dimana, pendaftaran partai politik  dilakukan di tingkat pusat. ”Pendaftaran partai politik sepenuhnya dilakukan oleh KPU RI, untuk di tingkat provinsi hanya verifikasi kepengurusan dan kantor saja, sementara di tingkat kabupaten/kota verifikasi meliputi kepengurusan, kantor, dan keanggotaan.” ungkap Nurdin.

Sedangkan Binsar S. T. Siagian Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat menjelaskan penting adanya helpdesk dalam menghadapi verifikasi partai politik nanti, karena akan banyak hal yang ditanyakan oleh petugas parpol terutama terkait hal yang dapat dikategorikan Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan hal lain menyangkut informasi yang harus dikuasai oleh para petugas nanti.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 118 kali