Berita Terkini

Satukan Presepsi, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Ikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD

KPU Provinsi DKI Jakarta mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, pada tanggal 5 sampai 7 Agustus, bertempat di Hotel Mercure Ancol Jakarta.

Rapat koordinasi ini dibuka oleh Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy’ari. Hasyim menekankan pentingnya fokus dalam mengikuti kegiatan rakor ini, karena mulai awal hingga akhir tahapan terdapat potensi permasalahan hukum. Lebih lanjut, Hasyim meminta KPU Provinsi dan KPU Kab./kota menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. “Semua peristiwa harus tercatat dan terekam kronologinya sehingga jika ada permasalahan, maka ada rekam jejak peristiwanya.” tegas Hasyim.

Kegiatan Rapat Koordinasi ini dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber Ketua DKPP Prof. Muhammad. Dalam kesempatan itu  Prof. Muhammad menyampaikan agar KPU bekerja profesional sesuai aturan, memperlakukan semua partai politik secara adil dan komunikatif dalam tahapan Pendaftaran, dan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.

Narasumber kedua, Anggota Bawaslu Totok Hariyono memaparkan terkait penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan Bawaslu.

Kegiatan ini diikuti 1.125 peserta terdiri Anggota Divisi hukum, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian menangani Hukum dan Pengawasan Internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia, Hadir mengikuti dari KPU Provinsi DKI Jakarta adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhaimin, Kepala Bagian Hukum dan SDM Fikri Errydian Syahidi dan Kepala Subbagian Hukum Sholehudin Zuhri.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 88 kali