Berita Terkini

Siapkan Daftar Pemilih Pemilu Yang Akurat, KPU Provinsi DKI Jakarta Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Pemetaan TPS di Lokasi Khusus pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Dalam rangka menyiapkan daftar pemilih yang akurat dan menyebarkan informasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih KPU Provinsi DKI Jakarta mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus pada wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi dan didampingi Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Marlina, Partono, Muhaimin, Muhammad Tarmizi, Nurdin dan Plt. Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir.

Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos mengatakan PKPU Nomor 7 tahun 2022 ini merupakan gabungan dari PKPU No 11 tahun 2019 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan PKPU Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaran Pemilu. 

Lebih lanjut Betty menyampaikan terdapat tiga hal yang berbeda dari aturan-aturan sebelumnya. Mulai dari penggabungan penyelenggaraan di dalam dan luar negeri, pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus, hingga reformulasi formulir pemutakhiran

“Dalam PKPU ini dilakukan penyederhanaan regulasi dengan pengaturan dan kebijakan yang lebih komprehensif. Selain itu juga dilakukan efisiensi dan efektifitas proses penyusunan daftar pemilih. Perlu diketahui bersama, pendataan pemilih oemilu mendatang menganut azas de jure, bukan de facto atau keduanya,” ungkap Betty.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Partono menyampaikan PKPU ini mengakomodir hak pilih semua pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara atau pemilih di lokasi khusus, serta memastikan dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus KPU melalui KPU Kota/Kabupaten berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang di lokasi khusus seperti Rutan, Lapas, Panti, Rumah Sakit dan tempat-tempat lainnya.

Rapat yang berlangsung pada Rabu,16 November 2022 di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta dihadiri oleh para pemangku kepentingan, diantaranya dari Rutan, Lapas, Panti, Rumah Sakit, Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, BIN DKI Jakarta  serta para tamu undangan lainnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 114 kali