Sinergi Penyelenggara dan Stakeholder Kawal Pemilu Serentak Tahun 2024
Jakartq-Sesuai dengan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa pemerintah daerah wajib memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum, baik Pemilu Nasional maupun Pemilu Kepala Daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mazhar Setiabudi mewakili Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta dalam diskusi panel tentang pengelolaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 yang juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Prov dki Jakarta dan Polda Metro Jaya di hari kedua, 30 Oktober 2023 di Bogor.
Menurut Mazhar 95% tempat pengelolaan logistik tidak berubah sesuai dengan hasil rapat bersama KPU Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Tinggal yang 5% masih menunggu kepastian kesiapan tempat tersebut" jelas Mazhar.
Sementara Kompol Trimurti Prasetyo yang mewakili Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah masuk dalam Muda Brata, artinya sudah siap mengamankan pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk pengamanan gedung penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.
Polda Metro Jaya juga telah siap untuk menerjunkan timnya untuk juga mengamankan logistik, tidak hanya pabrik namun juga gudang-gudang penyimpanan logistik Pemilu. Untuk itu dia berharap agar KPU Provinsi DKI Jakarta menginformasikan pabrik maupun gudang yang akan digunakan.
"Silakan KPU DKI bersurat ke Polda up. Karo Ops, pasti akan ditindaklanjuti" jelas Trimurti.
Dalam rakor pengelolaan logistik hari kedua ini juga menghadirkan R Bayu Probosutopo, selaku Kasi PAM Strategis Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam paparannya Bayu menjelaskan bahwa Kejaksaan siap mengawal dan mengamankan pembangunan strategis nasional, dan KPU masuk dalam kategori yang membangun, karena menentukan pemimpin nasional.
Lebih lanjut Bayu mengatakan bahwa Kejaksaan siap mengawal dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
"KPU harus lebih berhati-hati dalam pengelolaan Pemilu ini, semua harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur pinta Bayu.