Berita Terkini

Tingkatkan Pemahaman SIKADEKA, KPU DKI Gelar Bimtek

Jakarta-Dalam rangka mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel dan transparant dalam pembukuan pelaporan dana kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) kepada peserta pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta di kantor KPU DKI Jakarta pada Rabu,(22/11).

Dalam pembukanya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, seluruh pelaksana kampanye dan petugas kampanye harus mendaftarkan diri ke KPU melalui aplikasi SIKADEKA sebelum memasuki tahapan kampanye. 

"Paling lambat pendaftaran hingga h-3 pelaksanaan Kampanye yaitu pada tanggal 25 November 2023." kata Astri. 

Perlu diketahui, SIKADEKA adalah alat bantu peserta pemilu dalam mengelola dan melaporkan kampanye serta dana kampanye. Diharapkan aplikasi berbasis website ini menjadi pendukung pelaksanaan keterbukaan informasi dalam pemilu. 

Adapun waktu pelaksanaan Kampanye berlangsung selama 75 hari yakni dimulai sejak tanggal 28 november 2023 hingga 10 februari 2024. 

"Pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) untuk partai politik dimulai sejak partai politik tersebut ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan 27 November 2023. Sedangkan bagi calon anggota DPD, pembukaan RKDK dapat dilakukan dari 3 November sampai dengan 27 November 2023," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan paparan sejumlah tata cara penggunaan dan menjelaskan fitur-fitur yang ada pada Aplikasi SIKADEKA.

Bimtek ini diikuti langsung oleh 25 Admin SIKADEKA anggota DPD dan 18 Partai Politik 2024 tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 386 kali