Verifikator Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 se-DKI Jakarta dibekali dengan Bimbingan Teknis untuk Verifikasi Faktual yang Akurat dan Tepat Waktu
Masa pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota telah berakhir dan segera disusul dengan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Verfifikas faktual itu sendiri akan mulai dilaksanakan pada tanggal 15-17 Oktober untuk tingkat Provinsi dan taanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022 di tingkat Kabupaten/Kota.
Untuk memperlancar tugas dalam pelaksanaan verifikasi faktual tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan bimbingan teknis kepada calon verifikator, baik untuk verifikator tingkat provinsi maupun untuk verifikator tingkat kabupaten/kota. Bimbingan teknis dilaksanakan pada tanggal 12-14 Oktober 2022 bertempat di JS Luwansa Hotel, Jakarta dan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi.
Hadir pula dalam pembukaan bimtek ini, Anggota KPU {Provinsi DKI Jakarta Nurdin (Divisi Teknis), Marlina (Divisi Sosdiklih dan Parmas), Partono (Divisi Data dan Informasi), Deti Kurniawati (Divisi SDM dan Litbang), Muhammad Tarmizi (Divisi Perencanaan dan Logistik), dan Muhaimin (Divisi Hukum dan Pengawasan), serta Plt. Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta, Dirja Abdul Kadir.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta dalam arahannya menyampaikan bahwa setelah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik, KPU dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota bersiap untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Untuk tingkat pusat dan provinsi, verifikasi faktual dilaksanakan untuk memverifikasi kepengurusan saja. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota selain memverifikasi kepengurusan partai politik, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap kebenaran keanggotaan partai poitik sebagaimana yang telah didaftarkan dalam aplikasi Sipol.
Sunardi meneruskan bahwa bimtek ini dilaksanakan untuk membekali calon verifikator dalam menjalankan tugasnya untuk melaksanakan verifikasi faktual nanti. “Walaupun partai politiknya belum ditetapkan oleh KPU RI, tapi kita semua harus bersiap diri untuk menyongsong pelaksanaan verifikasi faktual ini, mengingat waktunya yang sangat pendek,” pinta Sunardi.
Calon verfiifkator harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik agar pelaksanaan verifikasi berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, bimbingan teknis ini dipandang sangat penting untuk dilaksanakan agar pelaksanaan verifikasi faktual berjalan tepat waktu dan tepat sasaran, serta tidak menimbulkan obyek sengketa dalam hasilnya nanti. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh verifikator untuk cermat dalam bekerja nanti.
Dalam verifikasi faktual kepengurusan partai politik ini, KPU mulai dari tingkat Pusat sampai kabupaten/kota akan mendatangi kantor parpol sesuai alamat yang ada dalam Sipol untuk mengecek kebenarannya, terutama terhadap Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta alamat dan domisili kantor partai politik.
Sejalan dengan harapan Sunardi, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin mengharapkan bimbingan teknis ini untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada calon verifikator, terkait hal apa yang harus dipersiapkan dan dilakukan verifikator agar lancar dalam melaksanakan tugas.
Untuk itu dalam bimtek ini akan dilaksanakan simulasi terkait kemungkinan kasus-kasus yang kemungkinan akan ditemui pada saat melaksanakan verifikasi faktual nanti, seperti ketidakhadiran salah satu pengurus atau kesulitan menemukan anggota parpol saat verfifikasi faktual keanggotaan parpol tersebut.
Dalam bimtek ini juga peserta akan mendapatkan arahan dari Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, M. Jufri yang kali ini didapuk sebagai narasumber dalam membrikan bekal kepada seluruh peserta bimtek.