Berita Terkini

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabuapaten/kota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang dilaksanakan oleh KPU RI secara daring yang diikuti oleh seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia pada Senin (8/9).

Dalam pembukanya, Ketua KPU RI Muhammad Afifudin menyampaikan bahwa korupsi dan gratifikasi merupakan tindakan yang merusak di semua sektor. Oleh karena itu, pendidikan dan pencegahan harus diperkuat di seluruh lingkungan KPU demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sebagai narasumber, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menegaskan bahwa menjaga etika dan memperkuat integritas menjadi kunci utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Beliau juga menambahkan, dalam mewujudkan SDM berintegritas menuju Indonesia Emas 2045 harus berlandaskan 4 pilar kebangsaan, yakni Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar berbangsa, bernegara serta konstitusi.

Terakhir, Wawan menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara, setiap insan harus menghindari konflik kepentingan serta senantiasa menjaga integritas dan kejujuran yang harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap tugas dan tanggung jawab. 

Sosialisasi ini digelar dalam rangka peningkatan integritas, pemahaman dan kesadaran pegawai akan budaya Antikorupsi dan pengendalian gratifikasi di seluruh satuan kerja pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Aceh Kabupaten/Kota, dan jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI dan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Aceh Kabupaten/Kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 364 kali