Berita Terkini

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Gelar Rapat Penyusunan Laporan Pengendalian Intern Atas Laporan Keuangan (PIPK) Tahun Anggaran 2025

Mengawali tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Penyusunan Laporan Pengendalian Intern Atas Laporan Keuangan (PIPK) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin, (5/1).

Pada kegiatan yang dinarasumberi langsung oleh Setjen KPU RI ini dilaksanakan dalam rangka memastikan integritas data keuangan, mengidentifikasi dan memitigasi risiko serta menjadi dasar perbaikan berkelanjutan untuk tata kelola keuangan yang baik. 

Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan KPU DKI Jakarta disusun dengan akurat dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 141 kali