KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Menerima Piagam Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kategori Lembaga Non Struktural Badan Publik Informatif dari KI DKI Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta meraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada Kategori Lembaga Non Struktural sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi DKI Jakarta.
Penghargaan tersebut diserahkan pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KI DKI Jakarta Award) Tahun 2025 dan diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, di Balai Agung, Jakarta, pada Senin (22/12).
KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta berhasil meraih skor 95,6 berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (E–Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta. Capaian ini menunjukkan tingginya tingkat kepatuhan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam memastikan keterbukaan akses informasi yang mudah diakses, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata sekaligus wujud komitmen KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai badan publik yang bekerja secara terbuka, profesional, transparan dan akuntabel. Selain itu, capaian ini juga menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas serta mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di Provinsi DKI Jakarta.