KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Penyusunan SKP Triwulan IV Serta SKP Tahunan Kepada PPPK Gelombang II
Dalam rangka meningkatkan pemahaman administrasi kinerja pegawai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, melaksanakan sosialisasi tata cara penggunaan dan penyusunan SKP Triwulan IV serta SKP Tahunan kepada PPPK Gelombang II, pada Selasa (6/1). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai secara tepat, sistematis, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut, seluruh PPPK Gelombang II mendapatkan penjelasan mengenai tahapan, komponen, serta mekanisme pembuatan SKP Triwulan IV dan SKP Tahunan sebagai bagian dari penilaian kinerja pegawai. Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan administrasi kinerja.
Melalui sosialisasi ini, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta berharap PPPK dapat menyusun SKP secara akuntabel, terukur, dan berkelanjutan guna mendukung pelaksanaan tugas serta peningkatan kinerja organisasi.