Berita Terkini

Agar Kinerja Lebih Berintegritas, KPU Provinsi DKI Jakarta Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2022

jakarta.kpu.go.id - Mengawali tahun 2022 seluruh jajaran KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas.

Penandatanganan pakta integritas ini dilaksanakan secara hybride yang pelaksanaan luringnya dilakukan dari ruang rapat lantai 2 KPU Provinsi DKI Jakarta di Salemba Raya, Paseban, Senen Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Januari 2022.

Kegiatan luring ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta, Para Ketua KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta dan para Sekretarisnya, para Kepala Bagian, para Pejabat Fungsional Ahli Madya dan para Pejabat Fungsional Ahli Muda KPU Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan untuk para Anggota KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, para Kasubbag dan Pejabat Fungsional Ahli Muda KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, kegiatan diikuti secara daring dengan menggunakan aplikasi zoom meeting.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos secara luring yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Ketua. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta mengucapkan rasa terimakasihnya atas kehadiran dan berpesan bahwa ini adalah permulaan yang baru dan mudah-mudahan bisa menjadi kebiasaan baru untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.

“Mungkin banyak yang belum tahu hal ini, ternyata ada perjanjian kinerja antara Sekretaris KPU masing-masing satker dengan Ketua KPU masing-masing satker di awal  setiap tahun. Oleh karenanya di siang hari ini kita kan melakukan pembiasaan untuk setiap tahunnya paling lambat di tanggal 30 Januari setiap satker akan ada penandatanganan perjanjian kinerja”Kata Ketua KPU.

Penandatangan perjanjian kinerja ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU nomor 5/PR.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan pelaporan kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Perjanjian kinerja ini berfungsi untuk mewujudkan pertanggungjawaban KPU atas pelaksanaan dan fungsinya setiap tahun sebagai bahan analisa dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan kinerja di masa yang akan datang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 406 kali