
Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata menjadi narasumber dalam Podcast Komisi Informasi (PODSKI) Provinsi DKI Jakarta
Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata menjadi narasumber dalam Podcast Komisi Informasi (PODSKI) dengan tema yang bertajuk "Refleksi : Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Tahapan Pilkada dan Pileg DKI Jakarta" di kantor Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Jumat, (18/7).
Dalam pembukanya, Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Arra Hutabarat mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah menjaga amanah untuk selalu menjadi badan publik yang informatif, hal itu dibuktikan dengan diterimanya penganugerahan keterbukaan informasi publik kategori lembaga non struktural tahun 2024 dengan kualifikasi Badan INFORMATIF oleh KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Hal itu merupakan bentuk komitmen KPU Provinsi Daeeah Khusus Jakarta untuk selalu menjadi badan publik yang transparan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum bukan hanya menyelenggarakan pencoblosan pada hari H pemungutan suara tetapi mempunyai beberapa tahapan yakni Pra Election, Election Day dan Post Election. Saat ini, KPU tengah menajalani tahapan Post Election yang memiliki beberapa program prioritas yaitu melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik dan melakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih.
Wahyu juga menyampaikan bahwa hal tersebut selaras dengan melaksanakan RPJMN 2025-2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan mandat melaksanakan Program Prioritas Nasional yang salah satunya adalah program Pendidikan Pemilih kepada pemilih pemula, pemilih rentan dan marginal.
Selain itu, Hal tersebut juga merupakan bagian dari komitmen yang tinggi untuk KPU dalam melakukan transparansi publik karena sebagai sebuah lembaga publik, hal itu dilakukan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki prinsip Pemilu dengan asas Transparan dan Akuntabel.