Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengikuti langsung Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengikuti langsung Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara luring dan daring oleh KPU RI di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa, (8/7).
Dalam pembukanya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin menyampaikan, bahwa KPU baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, wajib untuk menunjukkan perilaku dan etika yang baik dalam menjalankan tugasnya.
Seluruh jajaran KPU harus secara konsisten mengikuti pedoman teknis yang telah diterbitkan sebagai acuan dalam menjaga, melindungi, serta mengatur perilaku dan etika dalam bekerja.
Pada sesi pengarahan, Ketua Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa kode etik tidak hanya berkaitan dengan profesionalisme, melainkan juga mencakup etika sebagai anggota KPU.
Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Litbang Parsadaan Harahap mengajak seluruh KPU di Indonesia untuk tidak hanya berbicara tentang pencegahan, tetapi juga menerapkannya melalui tindakan nyata dalam perilaku sehari-hari.
Terakhir, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita menambahkan bahwa dengan adanya pedoman teknis ini diharapkan dapat menjadi aturan yang mengatur sekaligus melindungi anggota saat bekerja di lingkungan KPU.
Selain itu, pembentukan satuan tugas (satgas) memiliki tujuan khusus yaitu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual.
Rapat koordinasi ini membahas tentang pentingnya etika penyelenggara Pemilu serta strategi dan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme.
Selain itu, rapat juga membahas tentang pedoman hingga prosedur penanganan kasus kekerasan seksual dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh pegawai.
Turut hadir narasumber dari Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, dan DKPP, serta di hadiri secara luring oleh jajaran Pejabat Eselon I dan II Setjen KPU, Tim Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata dan Anggota Fahmi Zikrillah, Nelvia Gustina, Astri Megatari, Muhammad Tarmizi, Irwan Supriadi Rambe, Sekretaris KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Dirja Abdul Kadir, Kabbag serta seluruh Kasubbag KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, KPU Provinsi Kalimantan Selatan, serta hadir secara daring KPU Provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia.