KPU Provinsi DKI Jakarta Ikuti Sosialisasi Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)
jakarta.kpu.go.id - Setelah selama ini baru sekedar mengetahui informasi seputar adanya Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), KPU Provinsi DKI Jakarta akhirnya berkesempatan untuk dapat memahami dan mempelajari cara kerja sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Pemahaman cara kerja sistem ini diperoleh setelah Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi DKI Jakarta mengikuti sosialisasi penggunaan sirekap yang dilaksanakan oleh KPU RI di Amel Convention Hall Kota Banda Aceh, Nagroe Aceh Darussalam pada tanggal 30 Maret 2022.
Sirekap adalah sebuah sistem aplikasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dan telah dijalankan pada saat pelaksanaan Pemilukada Tahun 2020 lalu. Pada tahun 2020 Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam adalah dua provinsi yang tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah baik untuk Pilkada Gubernur maupun Pemilihan Bupati dan Walikota, sehingga pada saat itu kedua provinsi tersebut tidak sempat mendapatkan pembekalan dan bimtek seputar Sirekap.
Kegiatan sosialisasi sendiri dibuka oleh Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang mewakili Ketua KPU RI Ilham Saputra karena bertepatan menghadiri kegiatan di tempat lain. Sementara dari KPU Provinsi DKI Jakarta yang mengikuti sosialisai ini adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Bagian Teknis dan Hupmas, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilj dan Operator.
Dalam sambutannya Dewa menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan mengenalkan aplikasi Sirekap kepada daerah yang belum menggunakan aplikasi tersebut, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Nangroe Aceh Darussalam beserta seluruh Kabupaten/Kotanya.
“Agar kedua provinsi ini tidak ketinggalan dan sama-sama mengerti dan memahami cara kerja Sirekap, sehingga siap dalam menjalankannya pada saat pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang, khususnya pemilihan kepala daerah, pemilu anggota DPD dan pemilu presiden dan wakil presiden” jelas Dewa.
Untuk diketahui, bahwa KPU RI dalam rangka meningkatkan integritas dan transparansi dalam proses penghitungan suara, serta guna mempersingkat waktu dalam menyampaikan informasi hasil pemilu telah membuat aplikasi yang disebut dengan Sirekap yang terdiri dari Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Sirekap menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) yang mempunyai kemampuan untuk mengubah objek tulisan (angka) dalam gambar menjadi karakter (angka) digital dan teknologi Optical Mark Recognition (OMR) yang mempunyai kemampuan untuk mengubah objek “tanda” dalam gambar menjadi karakter (angka) digital.
Sirekap Web digunakan sebagai alat bantu pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan output dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi pada setiap jenjang rekapitulasi yang dapat diakses oleh publik disertai dokumen dalam format pdf.