KPU Provinsi DKI Jakarta Lakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Januari 2022
jakarta.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan hasil PPDB pada bulan Januari 2022.
Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta ini untuk mengupdate data terakhir yang telah dilakukan dalam rapat koordinasi pada Desember 2021 lalu, dengan mengkonversi data yang diperoleh dari tiap-tiap KPU Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta.
Partono Samino, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta dalam rilisnya mengatakan bahwa rekapitulasi ini dilaksanakan setiap bulan oleh KPU Kabupaten/Kota dan diumumkan diwebsite masing-masing satker, kemudian dilaporkan ke KPU Provinsi DKI Jakarta untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
“Jadi KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekap ini tiap bulan dan mengumumkan berita acara melalui website KPU Provinsi DKI Jakarta dan website masing-masing satker”Jelas Partono.
Dalam rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan per Januari 2022 ini diperoleh hasil adanya penambahan sejumlah 3.262 pemilih dari data rekap pada bulan Desember 2021 yakni sejumlah 7.863.012 pemilih menjadi 7.866.274 pemilih yang tersebar di di 6 Kabupaten/Kota, 44 Kecamatan dan 267 Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
1. Daftar Perubahan Hasil DPB Januari 2022 KPU Provinsi DKI Jakarta
2. Daftar Perubahan hasil DPB Januari 2022 KPU Kota Jakarta Pusat
3. Daftar Perubahan hasil DPB Januari 2022 KPU Kota Jakarta Utara
4. Daftar Perubahan hasil DPB Januari 2022 KPU Kabupaten Kepulauan Seribu
5. Daftar Perubahan hasil DPB Januari 2022 KPU Kota Jakarta Timur
6. Daftar Perubahan hasil DPB Januari 2022 KPU Kota Jakarta Selatan
7. Daftar Perubahan hasil DPB Januari 2022 KPU Kota Jakarta Barat