Berita Terkini

Pelantikan Pejabat Administrasi dan Fungsional Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta

jakarta.kpu.go.id - Sebagai bagian dari implementasi PKPU 14 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, terutama di tingkat sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum melantik 190 pejabat administrasi dan pejabat fungsional pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU Kabupaten/kota, secara luring dan daring, pada Rabu (5/1/2022). Dan berdasarkan surat Sekjen KPU RI nomor : 6/SDM/05.5/04/2022 perihal fasilitasi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrasi dan jabatan fungsional, pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan diikuti secara daring oleh pejabat yang dilantik di Kantor KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.
 
Dalam kata pelantikannya, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno berpesan kepada pejabat yang dilantik sebagai Kepala Bagian agar menyesuaikan diri bekerja sesuai SOTK, bagi pejabat fungsional agar bekerja menyesuaikan pola kerja fungsional, dan para sekretaris yang dilantik melakukan konsultasi anggaran dengan sekretaris KPU Provinsi, serta konsolidasi dengan kesekretariatan KPU Kab/Kota dan koordinasi dengan stakeholder.
 
Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam amanatnya menekankan agar pejabat yang dilantik menjalankan kewenangan dan kewajiban masing-masing sesuai jabatan, secara profesional dan penuh integritas. Sedangkan bagi para sekretaris yang dilantik agar berkoordinasi dengan Sekjen KPU RI dan inspektorat untuk dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan KPU. Hal ini penting untuk membangun komitmen dan menjadikan KPU institusi yang terpercaya oleh publik.
 
Berdasarkan ketentuan terbaru berdasarkan PKPU nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, terjadi perubahan nomenklatur jabatan dan penambahan/pemekaran bagian dalam Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Perubahan nomenklatur dan pemekaran bagian tersebut adalah dalam Bagian yang semula di KPU Provinsi terdapat 3 Bagian, berdasarkan PKPU tersebut dimekarkan menjadi 4 Bagian, yakni bagian Keuangan, Umum dan Logistik (nomenklatur tetap), Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas yang semula adalah Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas, Bagian Perencanaan, Data dan Informasi yang semula adalah Bagian Program, Data dan SDM dan Bagian Hukum dan SDM (penambahan nomenklatur).
 
Pejabat Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta yang dilantik dan diambil sumpah/janjinya adalah Binsar ST Siagian sebagai Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas, Rivan sebagai Kabag Keuangan, Umum dan Logistik menggantikan pejabat lama Saono, Kabag Hukum dan SDM, Sandi Sutra Raharja yang menggantikan Suharyono dan Kabag Perencanaan Data dan Informasi, Andi Setyo Pranata.
 
Semoga para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik. Amin.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 484 kali