Pengumuman

Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan DPD

jakarta.kpu.go.id - Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.  Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. Template formulir dapat diunduh di laman KPU, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Provinsi/KIP Aceh terdekat.   Lampiran Model F1. Pernyataan Dukungan DPD, KLIK DI SINI

KPU Provinsi DKI Jakarta Selesaikan Rekapitulasi DPB Bulan Agustus 2022

jakarta.kpu.go.id - Setelah menerima laporan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan yang telah dilakukan oleh 6 Satker KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan rekapitulasi DPB bulan Agustus 2022 tingkat Provinsi DKI Jakarta. Dari hasil rekapitulasi tersebut, daftar pemilih berkelanjutan bulan Agustus 2022 ini diperoleh jumlah sebesar 7. 929.010 pemilih, dengan rincian, laki-laki 3.932.948 pemilih dan 3.996.062 pemilih perempuan yang tesebar di 6 Kabupaten/Kota, 44 Kecamatan dan 267 Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta. Artinya ada penambahan jumlah pemilih sebesar 22.444 pemilih dibandingkan dengan periode Juli 2022 yang berjumlah 7. 906.566 pemilih. Kegiatan rekapitulasi ini rutin dilakukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta setiap bulan yang diawali dengan kegiatan rekap yang sama yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebelumnya. Hasil dari rekapitulasi ini dituangkan dalam Formulir Model A-2 DPB yang selanjutnya diumumkan melalui website dan media sosial milik KPU Provinsi DKI Jakarta serta website dan media sosial di masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Dalam rekapitulasi DPB bulan Agustus ini juga terdapat data pemilih  yang ditambahkan (pemilih baru) sejumlah 252.228, yaitu adanya pemilih pemula (114.036) dan pemilih yang pindah masuk ke Jakarta (138.192). Selain adanya data pemilih yang ditambahkan, dalam rekapitulasi DPB bulan Agustus ini juga terdapat pemilih yang dihapus dari daftar pemilih karena sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih. Mereka yang TMS sejumlah 229.784 pemilih yang disebabkan oleh berbagai hal, yaitu pindah keluar (143.419), meninggal dunia (84.437), ganda (1.124), tidak dikenal (47), TNI (374), Polri (381), dan dicabut hak pilihnya (2). Berikut adalah Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Provinsi DKI Jakarta Periode Bulan Agustus 2022 Daftar Perubahan Hasil DPB Agustus 2022 KPU Provinsi DKI Jakarta Daftar Perubahan hasil DPB Agustus 2022 KPU Kota Jakarta Pusat Daftar Perubahan hasil DPB Agustus 2022 KPU Kota Jakarta Utara Daftar Perubahan hasil DPB Agustus 2022 KPU Kabupaten Kepulauan Seribu Daftar Perubahan hasil DPB Agustus 2022 KPU Kota Jakarta Timur Daftar Perubahan hasil DPB Agustus 2022 KPU Kota Jakarta Selatan Daftar Perubahan hasil DPB Agustus 2022 KPU Kota Jakarta Barat

Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Provinsi DKI Jakarta Bulan Juli Tahun 2022

jakarta.kpu.go.id,- KPU Provinsi DKI Jakarta telah selesai melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2022. Rekapitulasi dilaksanakan setelah menerima laporan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dari tiap-tiap KPU Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Partono yang menanggungjawabi masalah daftar pemilih dalam pernyataannya beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa rekap dilaksanakan tiap bulan yang diawali oleh rekap KPU Kabupaten/Kota seminggu sebelumnya. “Jadi kita melaksanakan rekap tiap bulan meskipun tidak ada rakor. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekap tiap bulan dan mengumumkan melalui website KPU Provinsi DKI Jakarta dan website masing-masing satker dan media sosialnya.”Jelas Partono. Dari hasil rekapitulasi, daftar pemilih berkelanjutan bulan Juli 2022 ini diperoleh jumlah sebesar 7. 906.566 pemilih dengan rincian, laki-laki 3.928.112 pemilih dan 3.978.454 pemilih perempuan yang tesebar di 6 Kabupaten/Kota, 44 Kecamatan dan 267 Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.  Dalam rekapitulasi ini diperoleh informasi adanya pemilih baru sejumlah 33.830, pindah masuk 13.789, dan pemilih pemula 20.041. Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 18.680, ganda/ubah data sejumlah 144/17.072, pindah keluar 12.020, TNI/Polri 8 dan meninggal dunia 6.492.     Berikut adalah Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Provinsi DKI Jakarta Periode Bulan Juli 2022 Daftar Perubahan Hasil DPB Juli 2022 KPU Provinsi DKI Jakarta Daftar Perubahan hasil DPB Juli 2022 KPU Kota Jakarta Pusat Daftar Perubahan hasil DPB Juli 2022 KPU Kota Jakarta Utara Daftar Perubahan hasil DPB Juli 2022 KPU Kabupaten Kepulauan Seribu Daftar Perubahan hasil DPB Juli 2022 KPU Kota Jakarta Timur Daftar Perubahan hasil DPB Juli 2022 KPU Kota Jakarta Selatan Daftar Perubahan hasil DPB Juli 2022 KPU Kota Jakarta Barat

Populer

Belum ada data.