Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 dengan Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 210 Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta tersebut, bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 mendapatkan suara sebagai berikut:
Klik di sini