#TemanPemilih
Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kepada warga masyarakat DKI Jakarta dapat memberikan tanggapan masyarakat berkaitangan dengan status pemberian dukungan yang bersangkutan kepada bakal pasangan calon perseorangan.
Informasi Selengkapnya klik Di sini