KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Focus Group Discussion Pengaturan Pemungutan Suara Khusus dan Coaching Clinic Penulisan Artikel Ilmiah Pengalaman Teknis Manajerial Pemilu dan Pemilihan 2024,
#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Pemungutan Suara Khusus dan Coaching Clinic Penulisan Artikel Ilmiah Pengalaman Teknis Manajerial Pemilu dan Pemilihan 2024, pada Selasa (7/4). Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman metode pemungutan suara khusus serta meningkatkan kapasitas penulisan artikel ilmiah di lingkungan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Selain itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Dody Wijaya, juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari FGD KPU RI, sekaligus mendorong inovasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih menuju Pemilu 2029. Dalam pemaparan materi FGD, Tenaga Ahli KPU RI, Ichal Supriadi, menjelaskan tiga konteks utama pemungutan suara khusus, yaitu peningkatan partisipasi, akuntabilitas dan urgensi pelaksanaan, serta berbagai metode yang dapat diterapkan. Sementara itu, Muchtar Said (Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia) menegaskan bahwa artikel ilmiah berfokus pada hasil penelitian dan merupakan keterampilan penting dalam menyusun tulisan secara sistematis dan berkualitas. Melalui forum ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat semakin adaptif, inovatif dan profesional dalam merumuskan kebijakan serta pelaksanaan teknis pemungutan suara, sehingga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu terus meningkat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Fahmi Zikrillah dan Nelvia Gustina, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta. #KPUDKJ #KPUMelayani ....
KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026
#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan fokus pembahasan pada langkah strategis untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih, terutama melalui pembersihan data ganda dan data invalid. Kegiatan ini penting dilaksanakan dalam rangka memastikan kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam forum tersebut, masing-masing peserta menyampaikan laporan perkembangan terkini, termasuk capaian progres input data, hasil pencocokan dan penelitian (coklit/coktas), serta tindak lanjut koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Selain itu, rapat juga membahas berbagai dinamika dan kendala di lapangan, seperti data tidak padan, data ganda, keterbatasan elemen data pada lokasi khusus (loksus) serta optimalisasi pemanfaatan anggaran dalam pelaksanaan rapat pleno dan kegiatan pendukung lainnya. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta kesepahaman bersama dalam penyelesaian sisa pekerjaan, percepatan progres pada Triwulan II, serta penguatan sinergi antar pemangku kepentingan. Hal ini penting guna mendukung tersusunnya data pemilih yang lebih berkualitas dan berintegritas. Kegiatan ini juga menjadi momentum evaluasi bersama agar pelaksanaan PDPB Tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal dibandingkan tahun sebelumnya, baik dari sisi akurasi data, efektivitas koordinasi, maupun efisiensi penggunaan anggaran. #KPUDKJ #KPUMelayani ....
KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Lakukan Supervisi dan Monitoring Pencocokan dan Penelitian Terbatas di Jaktim dan Jakpus
Jelang rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta melaksanakan Supervisi dan Monitoring kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jakarta Timur dan KPU Kota Jakarta Pusat di Kelurahan Utan Kayu Utara, Kelurahan Gunung Sahari Utara dan Kelurahan Menteng pada Selasa, (31/3). Pada monitoring yang dilakukan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata dan Anggota Fahmi Zikrillah ini merupakan tugas penting bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang bertujuan untuk memastikan kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir dan komprehensif dalam persiapan penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pilkada berikutnya. Pada kesempatan ini, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa pelaksanaan Coktas menjadi langkah penting KPU untuk menjaga akurasi data pemilih dan bertujuan untuk memastikan data pemilih di Jakarta valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Wahyu juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memvalidasi data warga yang telah meninggal namun masih tercatat sebagai pemilih, sekaligus menghindari kesalahan data dimana ada warga yang masih hidup justru tercatat meninggal, dengan begitu, warga Jakarta dapat dipastikan tetap terjamin hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada mendatang. KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta memastikan bahwa pelaksanaan Coktas akan tetap dilakukan secara rutin dan berkala di seluruh wilayah Jakarta, agar proses dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tersebut dapat berjalan secara transparan, akuntabel dan menghasilkan data pemilih yang berkualitas pada Pemilu dan Pilkada berikutnya. ....
Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Mendampingi Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos Monitoring Persiapan PDPB Triwulan I 2026 di KPU Kota Jakarta Utara
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Fahmi Zikrillah dan Nelvia Gustina, mendampingi Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos selaku Ketua Divisi Data dan Informasi sekaligus Koordinator Wilayah Provinsi DKI Jakarta, dalam kegiatan monitoring persiapan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Kantor KPU Kota Jakarta Utara, pada Kamis (12/3). Kegiatan tersebut diisi dengan mengecek sejumlah persoalan data seperti data pemilih yang tidak padan, pindah masuk maupun keluar, hingga pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat seperti meninggal dunia, belum berusia 17 tahun maupun TNI/Polri aktif. Pada kesempatan tersebut, disampaikan sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian bagi seluruh KPU Kabupaten/Kota, khususnya terkait progres pemutakhiran data pemilih agar dapat diselesaikan sebelum rapat pleno PDPB Triwulan pertama yang akan dilaksanakan pada tanggal 1-2 April 2026. Melalui kegiatan monitoring ini, diharapkan seluruh jajaran KPU bekerja dengan serius dan terus memperkuat koordinasi serta memastikan kualitas dan akurasi data pemilih tetap terjaga. ....
KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Menghadiri Seminar International Women Day Tahun 2026
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta Astri Megatari dan Nelvia Gustina mengikuti acara International Women’s Day dengan tema “Penguatan Peran Perempuan dalam Proses Elektoral Sebagai Pilar Demokrasi Substantif” di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis, (12/4). Pada kegiatan yang juga dihadiri oleh Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz ini, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa perempuan adalah aktor penting dalam politik maupun berbangsa bernegara, dan kita semua harus bergandeng tangan untuk pemenuhan hak perempuan. la mengajak para peserta kegiatan untuk mengawal isu perempuan dalam politik sehingga demokrasi tidak mempersoalkan gender agar mendorong partisipasi lebih bermakna benar benar terwujud. Sementara, Anggota KPU RI Iffa Rosita dalam paparannya menyebutkan salah satu strategi KPU yaitu penguatan peran perempuan dalam bidang politik dan demokrasi melalui kegiatan ini. la berharap seminar ini dapat memberikan pemahaman untuk meningkatkan literasi pemilu dan demokrasi. Selanjutnya kegiatan diisi dengan diskusi panel yang membahas terkait Penguatan Peran Perempuan dalam Proses Elektoral sebagai Pilar Demokrasi dan Substantif yang dimoderatori Nona Evita (Tenaga Ahli KPU) dan dinarasumberi Anggota KPU Iffa Rosita, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, Deputi Bidang Kesetaraan Gender KPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih, Anggota KPU Periode 2007-2012 Andi Nurpati, Ketua Puskapol Ul Dr. Hurriyah, S.Sos, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nurhayati. ....
KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta Pemilu Tahun 2029
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta Pemilu Tahun 2029, di Kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis (12/3). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024. Perubahan regulasi tersebut membawa implikasi terhadap pengaturan jumlah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan penataan daerah pemilihan di Provinsi DKI Jakarta berjalan sesuai ketentuan. Wahyu juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2022 mengamanatkan KPU untuk melakukan penataan daerah pemilihan secara tepat, sehingga simulasi dapil dan alokasi jumlah kursi menjadi hal yang penting untuk dibahas secara komprehensif. Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyampaikan pandangannya terkait jumlah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta. Mardani menilai bahwa ketiadaan DPRD tingkat kabupaten/kota di Jakarta seharusnya menjadi dasar untuk mempertahankan jumlah kursi DPRD Provinsi sebagaimana kondisi saat ini. Menurutnya, jumlah kursi sebanyak 106 kursi lebih ideal dibandingkan pengurangan menjadi 85 kursi serta dapat menjaga posisi Jakarta sebagai daerah dengan status yang kuat. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta merencanakan simulasi penataan dapil sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan. Dody juga menyampaikan bahwa secara prinsip penataan dapil tetap mengacu pada sistem pemilu proporsional serta mempertimbangkan ketentuan jumlah alokasi kursi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan bahwa peta dapil menuju Pemilu 2029 menjadi perhatian serius DPRD Provinsi DKI Jakarta. Wibi berharap proses penataan dapil dapat dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Wibi juga mendukung agar jumlah kursi DPRD tetap berada pada angka 106 kursi. Selain itu, Wibi juga menyampaikan apresiasinya kepada KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta atas pelaksanaan simulasi tersebut. Menurutnya, DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan berbagai masukan secara maksimal agar simulasi yang dilakukan dapat memberikan gambaran yang jelas dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan ke depan. Selain itu, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyoroti pentingnya kejelasan status Jakarta ke depan dari pemerintah pusat karena hal tersebut menjadi dasar bagi berbagai kebijakan turunan, termasuk terkait penataan dapil. Ima juga menekankan pentingnya validitas data kependudukan, karena jumlah penduduk akan berpengaruh langsung terhadap alokasi kursi DPRD. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta. ....