
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengikuti FGD dengan tema Efektivitas Metode Verifikasi Faktual bagi Calon Perseorangan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Efektivitas Metode Verifikasi Faktual bagi Calon Perseorangan” yang diselenggarakan oleh KPU Kota Jakarta Utara di Kantor KPU Kota Jakarta Utara, pada Rabu (24/9). Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat pemahaman dan meningkatkan kualitas proses verifikasi dukungan calon perseorangan pada Pemilu mendatang.
Dalam sambutannya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Astri Megatari, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD pasca tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, forum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus berbagi ide, di mana masyarakat, khususnya calon perseorangan, dapat menyampaikan masukan demi perbaikan proses verifikasi faktual agar pemilu ke depan semakin transparan, partisipatif dan berkualitas.
Ketua KPU Kota Jakarta Utara, Abdul Bahder Maloko, dalam pembukaannya menambahkan bahwa FGD ini diharapkan menjadi sumber inspirasi dan pengetahuan bagi seluruh peserta. Melalui diskusi ini, peserta dapat memahami lebih dalam tahapan verifikasi data faktual calon perseorangan, baik dari sisi administrasi maupun faktual. Dengan dukungan teknologi dan semangat bersama, proses verifikasi dan pendaftaran calon perseorangan diharapkan berjalan lebih cepat, akurat dan transparan.
Sementara itu, Anggota DPD RI, Happy Djarot, menekankan bahwa Verifikasi Faktual adalah filter penting demokrasi untuk memastikan calon perseorangan yang benar-benar didukung rakyat dapat maju sebagai anggota DPD. Proses ini menuntut legitimasi moral dan hukum, keterbukaan, serta keterlibatan masyarakat dalam mengumpulkan dukungan.
Happy juga mendorong adanya modernisasi untuk pemilu kedepan dan melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak agar pemilu ke depan semakin berkualitas dan dipercaya publik.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Doddy Wijaya, menjelaskan bahwa Verifikasi Faktual (Verfak) merupakan proses krusial untuk memastikan keaslian dukungan calon perseorangan anggota DPD. Setiap bakal calon wajib memperoleh dukungan minimal 3.000 pemilih yang tersebar di 50% wilayah kabupaten/kota di Jakarta. Dukungan tersebut dicek langsung ke lapangan oleh petugas atau melalui video call, dengan mencocokkan identitas pendukung menggunakan KTP-el atau KK, untuk mencegah adanya data palsu atau dukungan ganda.
Doddy juga menambahkan, bahwa KPU juga mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mempermudah penginputan data dan meminimalkan penggunaan dokumen fisik.
Doddy juga mengusulkan inovasi seperti integrasi data Dukcapil, penerapan QR Code pada formulir dukungan, hingga verifikasi digital, dengan langkah ini, proses dukungan calon perseorangan anggota DPD akan semakin cepat, aman dan dapat dipantau publik.
Turut hadir dalam FGD tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama Anggota KPU Kota Jakarta Utara dan jajaran Sekretariat KPU Kota Jakarta serta pemangku kepentingan terkait.