jakarta.kpu.go.id - (05/10) KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan proses rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan September tahun 2021 pada Senin, 4 Oktober 2021. DPB berasal dari data yang dilaporkan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta untuk bulan September 2021. Sumber data diperoleh dari beberapa suku dinas diantaranya Dinas Dukcapil se DKI Jakarta, Dinas Pemakaman se DKI Jakarta dan dinas lainnya yang terkait.
Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Partono. Dalam sambutannya Partono mengatakan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Perubahan KPU Provinsi DKI Jakarta, terdapat 7,844,471 pemilih per September 2021. "Jumlah pemilih di Provinsi DKI Jakarta berkurang sebesar 5.480 pemilih dari bulan sebelumnya. Perubahan jumlah tersebut berasal dari penambahan jumlah pemilih baru sebanyak 4.637 orang dan berkurangnya pemilih karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 9.943 orang" ujar Partono. Partono juga menjabarkan rincian dari pemilih yang TMS. "Jumlah Pemilih TMS tersebut terdiri dari pemilih yang meninggal sebanyak 4.437 orang, pindah domisili sebanyak 5.480 orang, menjadi TNI/Polri sebanyak 14 orang, dan bukan penduduk sebanyak 4 orang" pungkas Partono.
Rincian lengkap Data Pemilih Perubahan dapat dilihat pada file lampiran disisi bawah berita ini.
Daftar Perubahan Hasil DPB September 2021 KPU Provinsi DKI Jakarta
Daftar Perubahan hasil DPB September 2021 KPU Kota Jakarta Pusat
Daftar Perubahan hasil DPB September 2021 KPU Kota Jakarta Utara
Daftar Perubahan hasil DPB September 2021 KPU Kabupaten Kepulauan Seribu
Daftar Perubahan hasil DPB September 2021 KPU Kota Jakarta Timur
Daftar Perubahan hasil DPB September 2021 KPU Kota Jakarta Selatan
Daftar Perubahan hasil DPB September 2021 KPU Kota Jakarta Barat