jakarta.kpu.go.id - Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis dan efisiensi waktu dalam publikasi terhadap hasil penghitungan suara maupun rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum telah menggunakan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Penggunaan Sirekap ini rencananya juga akan dilakukan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang. Tidak hanya itu dalam Pemilihan Tahun 2024 mendatang adalah merupakan Pemilihan Umum serentak pertama dalam sejarah pemilihan umum bangsa Indonesia, di mana pelaksanaan pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden dan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan dalam tahun yang sama. Untuk mengetahui keunggulan dan kelemahan penggunaan aplikasi ini KPU Provinsi DKI Jakarta membahasnya dalam kegiatan inhouse training (IHT) yang dilaksanakan pada Kamis pagi, 9 Desember 2021 secara daring. Kegiatan IHT ini dibuka oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi Sutrisno dan berpesan agar peserta dapat mengikuti dengan baik dan mendapatkan informasi penting dari kegiatan ini. “Ãni adalah kegiatan yang sangat penting dan patut untuk diikuti secara seksama, karena membedah masalah penggunaan aplikasi sirekap dan upaya penyederhanaan disain surat suara dalam pemilihan umum tahun2024 mendatang. Mudah-mudahan peserta dapat informasi baru terkait Sirekap dan desain penyederhanaan surat suara, karena DKI Jakarta pada Tahun 2020 tidak menyelanggarakan Pilkadaâ€papar Sunardi. Untuk diketahui bahwa pada Tahun 2020 Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam adalah dua provinsi yang di wilayahnya tidak melaksanakan melaksanakan pemilihan kepala daerah, sehingga isu sirekap ini menjadi sesuatu yang baru, khusunya di DKI Jakarta, karena di daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020 telah mempraktekkan aplikasi sirekap ini. Selain diikuti oleh seluruh komisioner dan sekretariat KPU se-Provinsi DKI Jakarta dan ex Badan Adhock Pemilu 2019 serta para relawan KP3 Provinsi DKI Jakarta yang baru saja diresmikan pada tanggal 6 Desember lalu, kegiatan ini juga disimak oleh komisioner KPU di daerah lain, termasuk juga masyarakat umum pemerhati pemilu. Hadir sebagai nara sumber yang membahas masalah tersebut adalah Evi Novida Ginting Manik, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan. dalam paparannya Evi Novida mengatakan bahwa (sirekap) ini masih menjadi alat bantu KPU di dalam menjalankan tugas dan sebagai alat untuk publikasi terhadap hasil penghitungan suara maupun rekapitulasi. Penggunaan sirekap sangat penting bagi KPU dalam mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, menurut Evi, Sirekap dapat mempercepat kerja KPU terkait tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. "Proses tata cara dan yang berkaitan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi ini bisa berjalan transparan, cepat, kemudian minimalis kesalahan, dan tentu saja mudah diakses oleh siapapun," lanjut Evi. Sebagaimana diketahui, dalam Pemilu 2019 lalau yang juga berlangsung secara serentak, para pemilih pada saat pencoblosan medapatkan 5 surat suara yang harus dicoblos, apalagi ditambah nanti ada pemilihan kepala daerah, walaupun tidak pada hari yang sama saat pencoblosan, ini tentu juga menambah bingung para pemilih. Penyederhanaan Desain Surat Suara dan Formulir hasil penghitungan suara merupakan salah satu ikhtiar KPU untuk mengatasi kompleksitas penyelenggaraan Pemilu. KPU berusaha untuk terus mencari formula yang tepat namun harus tetap mengacu pada norma yang terkandung dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam diskusi kepemiluan ini, juga hadir dan menyampaikan materi Andi Bagus, Kabag Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang menjelaskan tentang cara kerja sirekap, baik sirekap mobile maupun sirekap versi web.