Berita Terkini

Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Menyelenggarakan Refleksi Akhir Tahun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Refleksi Akhir Tahun untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 dikantor KPU DKJ, Jakarta Pusat pada Jumat, (19/12).   "Saat ini KPU tengah memasuki masa tahapan Post Election yang memiliki beberapa program prioritas yaitu melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik dan melakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih" kata Wahyu Dinata Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.    Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan pemaparan capaian kinerja oleh masing-masing Divisi, yakni Divisi Keuangan Umum dan Rumah Tangga, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Divisi Data dan Informasi, Divisi Perencanaan dan Logistik, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan.   Setiap pemaparan memuat progres, tantangan, dan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kualitas layanan di tahun mendatang. “Refleksi bukan sekadar melihat ke belakang, tetapi lebih dari itu, sebuah upaya untuk mengambil pembelajaran berharga, mengevaluasi kinerja, dan yang terpenting, membangun komitmen untuk perbaikan ke depan” Ujar Astri Megatari Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Bahas Aturan Baru PAW DPRD dan Update Data Parpo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025, pada Jumat (19/12). Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan ajang silaturahmi antara KPU dengan partai politik sekaligus sarana penguatan pemahaman regulasi kepemiluan pascapemilu. Wahyu menegaskan bahwa mekanisme PAW telah diatur secara jelas dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.  Selain itu, KPU memiliki tanggung jawab penting dalam melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan untuk menjaga akurasi dan transparansi data kepemiluan. Oleh karena itu, Wahyu mengimbau seluruh partai politik untuk secara aktif memperbarui data kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Narasumber dari Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Alpin Rahman Syafputra, menjelaskan bahwa PAW anggota DPRD memiliki kompleksitas hukum karena diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang MD3, PKPU, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.  Alpin menekankan bahwa kekhususan DKI Jakarta menjadikan PAW hanya berlaku bagi DPRD Provinsi. Alpin juga menyoroti pentingnya ketepatan mekanisme pengusulan, peran pimpinan partai politik serta kehati-hatian dalam penanganan perkara hukum agar penerbitan Surat Keputusan PAW tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari. Alpin juga menjelaskan mekanisme take over pengusulan PAW dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam hal Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD tidak memproses pemberhentian anggota DPRD. Narasumber selanjutnya, Penggiat Pemilu Binsar S.T. Siagian, menegaskan bahwa pelaksanaan PAW anggota DPRD Provinsi harus dilakukan secara konsisten dan taat regulasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025.  Binsar menjelaskan bahwa PAW dilaksanakan apabila anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan calon PAW harus berpedoman pada perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama serta melalui proses verifikasi yang ketat terhadap persyaratan administrasi dan potensi konflik kepentingan guna menjaga integritas dan kepastian hukum. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Daerah Khusus Jakarta, Dody Wijaya menekankan terdapat beberapa ketentuan baru dalam PKPU No 3 Tahun 2025 tentang PAW DPR, DPD, DPRD antara lain jika terjadi sengketa internal/upaya hukum belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap maka KPU menunggu proses upaya hukum selesai untuk memproses PAW. Selain itu, dalam melakukan verifikasi calon PAW, KPU Provinsi meminta kepada calon PAW anggota DPRD untuk menyampaikan tanda terima LHKPN terbaru tahun yang sama dari KPK, Serta ketentuan Calon PAW yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Provinsi salah satunya karena diangkat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara Dody Wijaya juga menekankan tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).  Dody menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis KPU dalam menjaga validitas dan keterbaruan data partai politik pascapenetapan peserta Pemilu. Melalui SIPOL, partai politik diharapkan aktif melakukan penambahan, perbaikan dan penghapusan data kepengurusan, keanggotaan, serta domisili kantor secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dody juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara KPU dan Bawaslu dalam proses pemutakhiran data partai politik, guna memastikan transparansi, akurasi serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.  Sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi antara narasumber dan peserta, Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta, perwakilan partai politik tingkat Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta serta para pemangku kepentingan terkait.

Tingkatkan Pengelolaan Arsip KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Gelar Sosialisasi Tata Kelola Kearsipan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi Tata Kelola Kearsipan di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, pada Kamis (18/12).  Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas administrasi serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan melalui pengelolaan arsip yang tertib, sistematis dan berkelanjutan. Melalui sosialisasi ini, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta mendorong agar setiap dokumen kegiatan dan pelayanan dapat terdokumentasi dengan baik, mudah ditelusuri serta menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, transparan dan berintegritas. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, menegaskan bahwa arsip memiliki peran strategis sebagai bagian tak terpisahkan dari perjalanan sejarah penyelenggaraan Pemilu. Arsip tidak hanya berfungsi sebagai bukti administrasi pekerjaan dan berbagai hal lainnya, tetapi juga menjadi rekam jejak demokrasi dari satu periode Pemilu ke periode berikutnya. Wahyu juga menambahkan bahwa arsip memiliki nilai historis yang besar dan menjadi fondasi dalam pembangunan Museum Perjalanan Pemilu yang saat ini dikelola oleh KPU Kota Jakarta Timur. Oleh karena itu, pengelolaan arsip yang baik dan berkelanjutan perlu menjadi perhatian bersama agar dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran dan referensi bagi generasi mendatang. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Okta Handi Suryadi, yang memaparkan materi mengenai optimalisasi penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai bagian dari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Okta menjelaskan bahwa pengelolaan arsip secara elektronik sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, yang menekankan keterpaduan dan efisiensi tata kelola pemerintahan berbasis digital. Selain itu, narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Agus Suherman, menyampaikan materi terkait kebijakan penyelenggaraan kearsipan dan pentingnya optimalisasi pengelolaan arsip yang didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten. Sementara itu, Muhammad Afif memaparkan konsep dan klasifikasi arsip, mulai dari arsip dinamis hingga arsip statis, serta menjelaskan prosedur pemusnahan dan penyerahan arsip statis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dari KPU RI melalui daring mengenai management tata kelola naskah dinas dilingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum. Sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi antara narasumber dan peserta. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta jajaran Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola kearsipan yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Tingkatkan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Melakukan Benchmarking ke Disdukcapil Kota Bandung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta melaksanakan benchmarking ke satuan kerja yang telah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, (16/12). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan capaian reformasi birokrasi serta pembagunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada satuan Kerja di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Melalui benchmarking ini diharapkan dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam proses menuju Zona Integritas WBK/WBBM dengan tujuan akhir menciptakan birokrasi yang bersifat bersih dan melayani.  Hadir dalam kegiatan ini yakni Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Irwan Supriadi Rambe dan Astri Megatari, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan SDM Fikry Errydian Syahidi serta Jajajaran Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025

UPDATE DATA PARTAI POLITIK SEKARANG! Halo sahabat Partai Politik (Parpol) yang ada di DKI Jakarta! Pastikan data partai politikmu terupdate dengan benar di SIPOL untuk Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester II Tahun 2025. Jangan sampai ada data yang keliru dan harus segera dimutakhirkan! ????️ Butuh Bantuan? KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta membuka Helpdesk SIPOL untuk memudahkan proses pemutakhiran. Lapor & Konsultasi Online: melalui SIPOL KPU Datang Langsung: ke Kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Senin-Jumat: 08.00-16.00 (Jam Kerja) Pastikan partaimu terdata dengan akurat. Jangan sampai telat! ✅ #KPUMelayani #KPUDKJ   Info lebih lanjut bisa melihat postingan di link berikut Ini: Klik disini

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Resmi Menetapkan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta melaporkan bahwa jumlah pemilih pada Semester II Tahun 2025 mencapai 8.239.242 pemilih, terdiri dari 4.064.047 laki-laki dan 4.175.195 perempuan. Jumlah ini meningkat dibandingkan Semester I yang tercatat 8.171.972 pemilih, menandakan bertambahnya warga yang memenuhi syarat memilih. Hal ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (11/12/2025).   Selama proses pemutakhiran semester II, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta mencatat sebanyak 267.817 pemilih baru masuk ke dalam data pemilih, sementara 202.380 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), terutama karena faktor meninggal dunia dan perpindahan domisili. Selain itu, 186.824 data pemilih mengalami perbaikan, termasuk perbaikan elemen data seperti alamat, NIK, dan status kependudukan.    Pada semester dua tahun ini, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta mencatat 58.199 pemilih penyandang disabilitas, mencakup ragam kategori fisik, intelektual, mental, sensorik rungu, wicara, hingga netra. Data ini menjadi dasar penting untuk memastikan layanan inklusif bagi seluruh kelompok pemilih.   Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, menegaskan bahwa keberhasilan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini tidak hanya ditentukan oleh kerja internal KPU, melainkan hasil kolaborasi banyak pihak. “Data pemilih yang akurat adalah hasil kolaborasi. KPU tidak mungkin bekerja sendirian. Semua pihak memiliki peran penting dalam memastikan daftar pemilih kita bersih dan mutakhir,” ujarnya.    Wahyu juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang selama ini telah mendukung proses pemutakhiran data. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan bersinergi dalam proses PDPB. Secara khusus kami menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang telah memberikan hasil pengawasan dan saran perbaikan sehingga proses pemutakhiran berjalan lebih akuntabel,” tambahnya. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Fahmi Zikrillah, menjelaskan bahwa pemutakhiran data merupakan proses krusial dalam menjaga integritas pemilu. “Pemutakhiran data pemilih bukan hanya soal angka, tetapi soal memastikan setiap warga negara yang berhak mendapatkan ruang untuk menggunakan suaranya. Kami melakukan pencermatan berlapis, sinkronisasi dengan Dukcapil, hingga verifikasi terhadap data ganda dan data anomali. Transparansi menjadi prinsip utama kami,” ujarnya.    Fahmi juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam memastikan keakuratan daftar pemilih. “Semakin banyak masukan dari masyarakat, semakin baik kualitas daftar pemilih kita,” tambahnya.   Melalui pelaksanaan pleno terbuka ini, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan data kepemiluan, serta melaporkan jika ada perubahan elemen kependudukan. Pleno ini menjadi bagian dari upaya memastikan daftar pemilih di Jakarta terus diperbarui secara akurat, mutakhir dan transparan sesuai amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017.