Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025, pada Jumat (19/12). Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan ajang silaturahmi antara KPU dengan partai politik sekaligus sarana penguatan pemahaman regulasi kepemiluan pascapemilu. Wahyu menegaskan bahwa mekanisme PAW telah diatur secara jelas dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, KPU memiliki tanggung jawab penting dalam melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan untuk menjaga akurasi dan transparansi data kepemiluan. Oleh karena itu, Wahyu mengimbau seluruh partai politik untuk secara aktif memperbarui data kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Narasumber dari Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Alpin Rahman Syafputra, menjelaskan bahwa PAW anggota DPRD memiliki kompleksitas hukum karena diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang MD3, PKPU, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Alpin menekankan bahwa kekhususan DKI Jakarta menjadikan PAW hanya berlaku bagi DPRD Provinsi. Alpin juga menyoroti pentingnya ketepatan mekanisme pengusulan, peran pimpinan partai politik serta kehati-hatian dalam penanganan perkara hukum agar penerbitan Surat Keputusan PAW tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari. Alpin juga menjelaskan mekanisme take over pengusulan PAW dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam hal Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD tidak memproses pemberhentian anggota DPRD. Narasumber selanjutnya, Penggiat Pemilu Binsar S.T. Siagian, menegaskan bahwa pelaksanaan PAW anggota DPRD Provinsi harus dilakukan secara konsisten dan taat regulasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Binsar menjelaskan bahwa PAW dilaksanakan apabila anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan calon PAW harus berpedoman pada perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama serta melalui proses verifikasi yang ketat terhadap persyaratan administrasi dan potensi konflik kepentingan guna menjaga integritas dan kepastian hukum. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Daerah Khusus Jakarta, Dody Wijaya menekankan terdapat beberapa ketentuan baru dalam PKPU No 3 Tahun 2025 tentang PAW DPR, DPD, DPRD antara lain jika terjadi sengketa internal/upaya hukum belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap maka KPU menunggu proses upaya hukum selesai untuk memproses PAW. Selain itu, dalam melakukan verifikasi calon PAW, KPU Provinsi meminta kepada calon PAW anggota DPRD untuk menyampaikan tanda terima LHKPN terbaru tahun yang sama dari KPK, Serta ketentuan Calon PAW yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Provinsi salah satunya karena diangkat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara Dody Wijaya juga menekankan tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dody menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis KPU dalam menjaga validitas dan keterbaruan data partai politik pascapenetapan peserta Pemilu. Melalui SIPOL, partai politik diharapkan aktif melakukan penambahan, perbaikan dan penghapusan data kepengurusan, keanggotaan, serta domisili kantor secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dody juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara KPU dan Bawaslu dalam proses pemutakhiran data partai politik, guna memastikan transparansi, akurasi serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi antara narasumber dan peserta, Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta, perwakilan partai politik tingkat Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta serta para pemangku kepentingan terkait.