Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (21/4). Pada rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua dan Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiono ini membahas terkait laporan pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2025 serta pembahasan awal perkembangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil), Alokasi Kursi dan Jumlah Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta jelang Pemilu Tahun 2029. Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa saat ini KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta tengah melaksanakan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip umum serta mempertimbangkan perkembangan data kependudukan dan peta administrasi wilayah. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Dody Wijaya menjelaskan 4 Isu strategis terkait penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang diantaranya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No 80/PUU-XX/2022, Perubahan Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Dapil yang Overrepresented dan Underrepresented serta permasalahan penataan Dapil di Jakarta. Oleh karena itu KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan melakukan penataan Dapil dan alokasi kursi sesuai prinsip-prinsip penataan Dapil serta asas kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat ini turut dihadiri Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Astri Megatari, Nelvia Gustina, Fahmi Zikrillah, Muhammad Tarmizi, dan Irwan Supriadi Rambe, Sekretaris KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Dirja Abdul Kadir, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Matsani serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.