Berita Terkini

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengikuti Bimtek bertema Kerja Cerdas Meningkatkan Produktivitas Menggunakan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang diselenggarakan oleh KPU RI

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Kerja Cerdas Meningkatkan Produktivitas Menggunakan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI)”  yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring, pada Jumat (17/10). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dalam pembukaannya, Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilu tidak hanya berfokus pada kemampuan teknis, tetapi juga pada perluasan wawasan tentang demokrasi yang inklusif dan partisipatif. Menurutnya, penerapan kecerdasan buatan (AI) dapat menjadi alat bantu penting untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM), membangun budaya kerja inovatif, serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang lebih transparan dan akuntabel. Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi KPU RI, Mashur Sampurna Jaya, menjelaskan bahwa program peningkatan kapasitas akan difokuskan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan operator. Sejumlah webinar tematik  juga akan digelar hingga akhir tahun 2025 dan diterapkan pada 2026, dengan menghadirkan narasumber berkompeten untuk memperkaya wawasan peserta. Salah satu narasumber, Arief Pribadi (AI & Enterprise Cloud Architect), menekankan pentingnya kerja cerdas dengan memanfaatkan kecerdasan buatan. AI, menurutnya, mampu membantu manusia mengelola informasi dalam jumlah besar secara cepat dan akurat. Melalui sistem seperti deep learning, AI dapat memproses data layaknya otak manusia, memberikan kemampuan prediktif dan analitik yang mampu meningkatkan produktivitas kerja. Pemanfaatan AI diharapkan dapat memperkuat kinerja penyelenggara Pemilu menuju sistem demokrasi yang adaptif dan berbasis teknologi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Fahmi Zikrillah, beserta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Sub Bagian Data dan Informasi. #KPUDKJ #KPUMelayani

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jalin Koordinasi dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025. Pertemuan ini digelar dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi untuk mendukung Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), khususnya bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-DKI Jakarta. Kegiatan koordinasi ini bertujuan memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia, termasuk yang sedang menjalani masa pidana, tetap memperoleh hak konstitusionalnya untuk terdaftar sebagai pemilih. Dalam pertemuan tersebut, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Kanwil Ditjen PAS membahas mekanisme pembaruan data pemilih, sinkronisasi data penghuni Lapas/Rutan, serta tindak lanjut dari hasil pemutakhiran yang telah dilakukan secara periodik. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Fahmi Zikrillah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk menjaga kualitas dan akurasi data pemilih di seluruh wilayah DKI Jakarta. “Kami terus berupaya memastikan data pemilih tetap mutakhir dan akurat, termasuk bagi warga binaan di Lapas dan Rutan. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga dilakukan secara menyeluruh termasuk warga binaan yang menjadi penghuni Lapas maupun rutan di DKI Jakarta,” ujar Fahmi. Fahmi juga menambahkan bahwa KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta secara rutin menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Kanwil Ditjen PAS dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan secara berkelanjutan dan berbasis data yang valid. Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Heri Azhari, menyambut baik langkah KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta tersebut dan menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan PDPB di lingkungan pemasyarakatan. “Kami siap berkolaborasi dengan KPU dalam menyediakan data penghuni Lapas dan Rutan secara berkala. Kolaborasi ini penting agar seluruh warga binaan yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang. Akurasi data menjadi kunci agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, transparan, dan inklusif,” ungkapnya. Melalui sinergi ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih di wilayah DKI Jakarta dapat berjalan lebih efektif dan inklusif, serta menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan data pemilih yang komprehensif, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk Pemilu 2029.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Menerima Kunjungan Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menerima kunjungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) di Kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10).  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Astri Megatari, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif BEM UPNVJ yang terus menunjukkan komitmen terhadap penguatan demokrasi di lingkungan kampus.  Astri menegaskan bahwa pertemuan ini bukan hanya untuk mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mendorong mahasiswa menjadi mitra strategis KPU dalam membangun partisipasi politik yang cerdas, kritis, dan berintegritas. Dalam kesempatan tersebut, Astri juga berbagi informasi mengenai inisiatif KPU Kota Jakarta Timur yang tengah mengembangkan Museum Perjalanan Pemilu. Museum ini akan menampilkan artefak, dokumentasi, dan kisah bersejarah dari berbagai pelaksanaan pemilu di Indonesia, serta menjadi cikal bakal berdirinya Museum Perjalanan Pemilu. Melalui kurasi yang melibatkan para ahli, museum ini diharapkan menjadi media edukatif yang memperkuat pemahaman generasi muda terhadap sejarah demokrasi bangsa. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dody Wijaya, turut mengapresiasi semangat BEM UPNVJ dalam membangun jejaring dan praktik penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam konteks pemilihan Ketua BEM di lingkungan kampus.  Dody menilai kegiatan seperti ini penting untuk menumbuhkan kesadaran demokrasi sejak dini dan memberikan pengalaman langsung dalam memahami tahapan pemilu.  Dody juga menegaskan bahwa KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta selalu terbuka terhadap kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, dalam mendukung kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar semakin inklusif dan berkelanjutan. Kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat semangat kolaborasi antara KPU dan mahasiswa sebagai generasi muda dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih pasca pelaksanaan Pemilu

Anggota KPU RI August Mellaz Mengunjungi Museum Perjalanan Pemilu

Anggota KPU RI August Mellaz mengunjungi Museum Pemilu yang berada di Kantor KPU Jakarta Timur pada Jumat, (10/10). Dengan penuh antusias, Anggota KPU RI August Mellaz dengan didampingi Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata bersama Anggota Irwan Supriadi Rambe dan Astri Megatari beserta Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Timur serta Sekretaris KPU Kota Jakarta Timur memperhatikan seluruh perjalanan sejarah sejak tahun 1995 hingga 2024. Pada kesempatan ini, Anggota KPU RI August Mellaz menyampaikan apresiasinya terhadap Meseum Perjalanan Pemilu yang dikelola oleh KPU Kota Jakarta Timur.  Menurutnya, Museum Perjalanan Pemilu ini merupakan salah satu Misi KPU untuk terus berkomitmen menjadi pusat pengetahuan dan pengalaman yang menarik dalam kepemiluan di Indonesia.  Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan memperkuat demokrasi di Indonesia. Diharapkan Museum Perjalanan Pemilu ini juga dapat menjadi destinasi edukatif yang menarik bagi masyarakat, terutama generasi muda untuk belajar tentang sejarah dan proses pemilu di Indonesia.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta Gelar Diskusi Publik, Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan Diskusi Publik dengan tema Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, bertempat di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/10).  Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rany Mauliani, menyampaikan bahwa penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di Jakarta menjadi langkah penting dalam menyesuaikan ketentuan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini berdampak pada penyesuaian jumlah kursi DPRD sesuai dengan pertumbuhan penduduk dan prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung kesetaraan nilai suara dan integralitas wilayah. DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap dapat menyerap masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan untuk merumuskan penataan dapil yang adil, representatif serta membawa manfaat besar bagi kemajuan demokrasi dan masyarakat Jakarta. Selanjutnya Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD yang telah memfasilita diskusi publik terkait penataan Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai bagian penting pasca Pemilu. Wahyu menjelaskan bahwa KPU masih memiliki sejumlah pekerjaan strategis setelah pemilu, di antaranya pendidikan pemilih berkelanjutan melalui forum diskusi publik, pemutakhiran data pemilih agar tetap valid dan akurat serta pembaruan sistem informasi kepengurusan partai politik. Wahyu menegaskan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Dapil di seluruh tingkatan, sehingga diskusi ini menjadi langkah penting untuk memastikan penataan dapil berjalan transparan, partisipatif dan sesuai prinsip demokrasi.   Muhamad Matsani, menekankan bahwa arah pembangunan politik Jakarta harus berlandaskan pada prinsip demokrasi yang sehat, inklusif, dan berkeadilan. Sebagai miniatur Indonesia, Jakarta harus memiliki sistem representatif yang mencerminkan keragaman warganya. Matsani juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan fungsi pengawasan, serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses penataan dapil. Matsani juga menambahkan, penataan dapil bukan sekadar soal angka dan alokasi kursi, tetapi tentang bagaimana suara rakyat dapat benar-benar terwakili dalam pengambilan keputusan. Terakhir Matsani juga mengatakan bahwa diskusi ini, bukan akhir dari proses, melainkan langkah awal menuju sistem representasi politik Jakarta yang lebih adil, proporsional, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Peneliti Pusat Studi Partai Politik dan Pemilu (PSP3) Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sumarno, menyampaikan pandangannya terkait dinamika politik pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024. Perubahan status Jakarta dari Ibu Kota Negara menjadi Daerah Khusus Jakarta membawa implikasi besar di bidang politik, sosial dan ekonomi. Salah satu dampak pentingnya adalah perubahan sistem representasi politik di tingkat lokal. Sebelumnya, Jakarta tidak memiliki DPRD di tingkat kota karena berstatus daerah administratif. Sebagai kompensasi, jumlah kursi DPRD Provinsi ditetapkan sebesar 125% dari ketentuan nasional, yaitu 106 kursi dari seharusnya 85 kursi. Sumarno menegaskan perlunya kajian komprehensif terkait alokasi kursi DPRD Jakarta dengan mempertimbangkan aspek demografis, sosiologis, dan politik. Sumarno menilai jumlah 106 kursi layak dipertahankan, bahkan perlu ditambah agar representasi masyarakat semakin optimal. Selain itu, Sumarno mendorong adanya model representatif alternatif yang dapat memperkuat fungsi-fungsi dewan, sehingga aspirasi masyarakat di tingkat kota atau kabupaten dapat tersalurkan dengan lebih efektif dan menjangkau seluruh wilayah Jakarta.  Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan bahwa persoalan dalam pelaksanaan pemilu saat ini adalah penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) yang cenderung dihitung secara kuantitatif, hanya berdasarkan jumlah pemilih. Menurutnya, pendekatan seperti ini belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial, tingkat kesejahteraan masyarakat, maupun pemerataan pembangunan infrastruktur di setiap wilayah. Wibi menegaskan bahwa penataan Dapil tidak boleh hanya menjadi urusan hitung-hitungan angka semata. Wibi  merekomendasikan agar revisi Undang-Undang Pemilu ke depan juga mempertimbangkan faktor sosial dan pemerataan pembangunan, sehingga komposisi kursi di DPRD benar-benar mencerminkan keadilan dan keseimbangan representasi masyarakat Jakarta. Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan pandangannya terkait penataan Daerah Pemilihan(Dapil) di Daerah Khusus Jakarta. Idham menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menekankan pada “kesetaraan nilai suara” perlu dikaji ulang. Menurutnya, yang lebih tepat adalah menggunakan prinsip “kesetaraan nilai suara rakyat”, agar representasi di lembaga legislatif benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat secara adil. Idham menambahkan bahwa fleksibilitas dalam penentuan jumlah kursi akan membuka ruang bagi representasi politik yang lebih proporsional dan inklusif bagi masyarakat Jakarta. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menegaskan bahwa aturan lama dengan angka 125% kini sudah tidak berlaku lagi. Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) saat ini sepenuhnya mengikuti Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Bacthiar juga menekankan, bahwa pemerintah tetap berpegang pada regulasi yang ada demi memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan sesuai koridor hukum. Kegiatan Diskusi Publik ini Dihadiri dan dipandu oleh Dody Wijaya Anggota KPU Daerah Khusus Jakarta sebagai moderator dan pengampu diskusi.  Diikuti juga oleh Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota KPU se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ketua dan Anggota Bawaslu se-Provinsi DKI Jakarta, perwakilan Partai Politik di tingkat Provinsi DKI Jakarta, NGO/Pegiat Pemilu dan Jajaran Sekretariat KPU se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta pemangku kepentingan terkait.

Rapat Persiapan Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta melaksanakan Rapat Persiapan Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual, di Kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/10).  Dalam sambutannya, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Muhammad Tarmizi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan kepada seluruh jajaran KPU agar memahami langkah-langkah pencegahan, tindakan yang perlu dilakukan, serta solusi yang tepat dalam menghadapi atau menangani tindak kekerasan seksual. Dirinya menekankan pentingnya kesiapan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyampaikan sosialisasi ini secara jelas dan mudah dipahami oleh seluruh pegawai. Lebih lanjut, Tarmizi menambahkan bahwa keberadaan narasumber yang kompeten serta penyusunan kebijakan dan kode etik pencegahan kekerasan seksual menjadi hal yang sangat penting. Berdasarkan PKPU Nomor 1341 Tahun 2024, KPU menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, aman, dan nyaman, sekaligus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual di setiap satuan kerja agar upaya pencegahan dapat berjalan terarah dan berkelanjutan.  Selanjutnya, Ketua Divisi Data dan Informasi, Fahmi Zikrillah menambahkan melalui kegiatan ini seluruh jajaran KPU, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat memahami pentingnya mencegah dan menolak segala bentuk kekerasan seksual. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah bersama untuk memperkuat budaya kerja yang sehat, beretika dan berintegritas di lingkungan KPU. Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Irwan Supriadi Rambe dan Tim Satgas Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.