Berita Terkini

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengikuti FGD dengan tema Efektivitas Metode Verifikasi Faktual bagi Calon Perseorangan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Efektivitas Metode Verifikasi Faktual bagi Calon Perseorangan” yang diselenggarakan oleh KPU Kota Jakarta Utara di Kantor KPU Kota Jakarta Utara, pada Rabu (24/9). Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat pemahaman dan meningkatkan kualitas proses verifikasi dukungan calon perseorangan pada Pemilu mendatang. Dalam sambutannya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Astri Megatari, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD pasca tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, forum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus berbagi ide, di mana masyarakat, khususnya calon perseorangan, dapat menyampaikan masukan demi perbaikan proses verifikasi faktual agar pemilu ke depan semakin transparan, partisipatif dan berkualitas. Ketua KPU Kota Jakarta Utara, Abdul Bahder Maloko, dalam pembukaannya menambahkan bahwa FGD ini diharapkan menjadi sumber inspirasi dan pengetahuan bagi seluruh peserta. Melalui diskusi ini, peserta dapat memahami lebih dalam tahapan verifikasi data faktual calon perseorangan, baik dari sisi administrasi maupun faktual. Dengan dukungan teknologi dan semangat bersama, proses verifikasi dan pendaftaran calon perseorangan diharapkan berjalan lebih cepat, akurat dan transparan. Sementara itu, Anggota DPD RI, Happy Djarot, menekankan bahwa Verifikasi Faktual adalah filter penting demokrasi untuk memastikan calon perseorangan yang benar-benar didukung rakyat dapat maju sebagai anggota DPD. Proses ini menuntut legitimasi moral dan hukum, keterbukaan, serta keterlibatan masyarakat dalam mengumpulkan dukungan. Happy juga mendorong adanya modernisasi untuk pemilu kedepan dan melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak agar pemilu ke depan semakin berkualitas dan dipercaya publik. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Doddy Wijaya, menjelaskan bahwa Verifikasi Faktual (Verfak) merupakan proses krusial untuk memastikan keaslian dukungan calon perseorangan anggota DPD. Setiap bakal calon wajib memperoleh dukungan minimal 3.000 pemilih yang tersebar di 50% wilayah kabupaten/kota di Jakarta. Dukungan tersebut dicek langsung ke lapangan oleh petugas atau melalui video call, dengan mencocokkan identitas pendukung menggunakan KTP-el atau KK, untuk mencegah adanya data palsu atau dukungan ganda. Doddy juga menambahkan, bahwa KPU juga mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mempermudah penginputan data dan meminimalkan penggunaan dokumen fisik.  Doddy juga mengusulkan inovasi seperti integrasi data Dukcapil, penerapan QR Code pada formulir dukungan, hingga verifikasi digital, dengan langkah ini, proses dukungan calon perseorangan anggota DPD akan semakin cepat, aman dan dapat dipantau publik. Turut hadir dalam FGD tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta  bersama Anggota KPU Kota Jakarta Utara dan jajaran Sekretariat KPU Kota Jakarta serta pemangku kepentingan terkait.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Gelar Rapat Koodrinasi Terkait Gudang Logistik Pasca Pemilihan di Lingkungan KPU se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Koordinasi terkait pengelolaan gudang logistik pasca pemilihan di lingkungan KPU se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta di kantor KPU Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa, (23/9). Dalam pembukanya, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilakukan dalam rangka memastikan bahwa proses pengelolaan logistik pasca Pemilihan berjalan dengan efektif dan efisien. Selain itu, Wahyu juga menambahkan bahwa proses ini menjadi langkah penting KPU dalam menjalankan transparansi dan akuntabilitas tata kelola aset negara pasca Pemilihan.  Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Logistik KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nelvia Gustina berharap seluruh proses lelang logistik pasca Pemilihan dapat terlaksana tepat waktu, transparan, akuntabel dan sesuai regulasi yang berlaku. Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten/Kota  juga membagikan update pengelolaan gudang termasuk sisa barang logistik dan arsip serta tindak lanjut laporan pelaksanaan lelang logistik pasca Pemilihan di KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Khusus Jakarta. Hadir dalam rapat, Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Fahmi Zikrillah, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta Kabbag dan Kasubbag KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Mengikuti Rapat Sosialisasi Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional KPU Tahun 2025 di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU RI secara daring pada Kamis (18/9). Sosialisasi PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025 dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen seluruh jajaran Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menerapkan evaluasi kinerja. Mengacu pada Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 dan SE Nomor 5 Tahun 2023, kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, terpercaya, dan memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan berkualitas. Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional juga memiliki dasar hukum yang mewajibkan setiap kementerian/lembaga melakukan evaluasi secara mandiri di satuan kerjanya. Hasil dari pelaksanaan ini akan menjadi nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) bagi masing-masing satuan kerja, sekaligus menjadi bahan pertimbangan Kementerian PANRB dalam penetapan IPP Nasional KPU Tahun 2025. Nilai IPP ini juga akan menjadi salah satu komponen dalam evaluasi reformasi birokrasi. Untuk itu, setiap satuan kerja KPU diminta memilih layanan publik utama (core business) sebagai fokus evaluasi agar hasil yang diperoleh benar-benar menggambarkan kualitas pelayanan publik KPU. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Andi Muhammad Gazali, Kepala Subbagian Perencanaan, serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Supervisi dan Monitoring Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Jakarta Timur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta melaksanakan Supervisi dan Monitoring kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jakarta Timur di Kelurahan Cipinang Muara, pada Selasa (16/9). Pelaksanaan Coktas ini merupakan tugas penting bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan bertujuan untuk memastikan kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir dan komprehensif dalam persiapan penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pilkada berikutnya.  Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, bahwa pelaksanaan Coktas menjadi langkah penting KPU untuk menjaga akurasi data pemilih dan bertujuan untuk memastikan data pemilih di Jakarta valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Wahyu juga menambahkan Kegiatan ini dilakukan untuk memvalidasi data warga yang telah meninggal namun masih tercatat sebagai pemilih, sekaligus menghindari kesalahan data dimana ada warga yang masih hidup justru tercatat meninggal, dengan begitu, warga Jakarta  dapat dipastikan tetap terjamin hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada mendatang.  Kegiatan supervisi ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Timur serta Bawaslu Kota Jakarta Timur.  KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta memastikan bahwa pelaksanaan Coktas akan tetap dilakukan secara rutin dan berkala di seluruh wilayah Jakarta, agar proses dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tersebut dapat berjalan secara transparan, akuntabel dan menghasilkan data pemilih yang berkualitas pada Pemilu dan Pilkada berikutnya.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Audiensi Bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta melakukan Audiensi Pengajuan Hibah Non Pemilihan Tahun 2026 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin, (15/9). Dalam Rapat yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata serta  didampingi oleh Anggota Nelvia Gustina, Fahmi Zikrillah dan Dody Wijaya ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin.  Dalam penyampaiannya,  Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memaksimalkan rancangan program kerja dan kegiatan non tahapan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersifat rutin dan strategis, bertujuan untuk mendukung upaya kegiatan Pendidikan Pemilih, Sosialisasi Kepemiluan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,  pengelolaaan arsip layanan informasi publik serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia agar dapat lebih siap, profesional dan rensponsif dalam menghadapi pemilu di tahun tahun mendatang. Wahyu juga menambahkan bahwa Pendidikan Politik dan Peningkatan Kualitas Demokrasi serta Partisipasi Pemilih menjadi bagian penting KPU pada pemilu berikutnya. Hal tersebut menjadi langkah strategis memastikan keberlangsungan program kepemiluan yang merupakan program prioritas nasional KPU.  Pertemuan ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan sinergi antara Pemerintah DKI Jakarta dengan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta  untuk memberikan pelayanan publik secara prima di bidang kepemiluan terhadap masyarakat DKI Jakarta secara, transparan, akuntabel, dan profesional. Melalui Rapat ini KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta berharap DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung program dan kegiatan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada hibah non pemilihan Tahun Anggaran 2026.  Rapat ini dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Mengikuti Sosialisasi Aplikasi E-Lapkin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengikuti Sosialisi Aplikasi e-Lapkin yang dilaksanakan oleh KPU RI secara daring pada Senin (15/9). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) KPU Tahun 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa pemantauan kinerja organisasi agar dilakukan secara real time dengan menggunakan teknologi informasi. Dalam rapat yang dibuka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI M. Syahrizal Iskandar, dirinya berharap melalui sosialisasi aplikasi e-Lapkin ini, seluruh pegawai Setjen KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat meningkatkan akuntabilitas, pertanggungjawaban kinerja serta mendorong dan berkontribusi dalam perkembangan reformasi birokrasi di lingkungan KPU. E-Lapkin adalah aplikasi Sistem Pelaporan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghimpun dan melaporkan kinerja tahunan mereka secara elektronik kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kegiatan sosialisasi ini memuat materi tentang tata cara penginputan kinerja, rencana aksi hingga evaluasi akuntabilitas di lingkungan kerja KPU RI.  Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Andi Muhammad Gazali, Kepala Sub Bagian Perencanaan serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.