Berita Terkini

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Menyerahkan Laporan Hasil Pelaksanaan Tahapan Pilgub Tahun 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta secara resmi menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin, (3/11).  Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban sekaligus refleksi atas seluruh proses penyelenggaraan Pilkada yang telah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas. Dalam pertemuan tersebut, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menyampaikan berbagai capaian penting selama tahapan Pilkada, mulai dari proses pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, kampanye, hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan dengan sinergi bersama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu dan Forkopimda sebagai menjadi pemangku kepentingan untuk memastikan terselenggaranya Pilkada yang aman, tertib dan demokratis. Sebagai bagian dari laporan tersebut, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata didampingi Anggota KPU Daerah Khusus Jakarta Nelvia Gustina, Dody Wijaya, Irwan Supriadi Rambe, Fahmi Zikrillah, Muhammad Tarmizi dan Sekretaris KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Dirja Abdul Kadir juga menyerahkan buku “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 Dalam Angka” kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Buku ini memuat data dan informasi komprehensif mengenai seluruh aspek penyelenggaraan Pilkada, termasuk partisipasi pemilih, jumlah TPS dan rincian proses penyelenggaraan di setiap wilayah administrasi Jakarta. KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat sinergi dalam membangun ekosistem demokrasi yang inklusif di ibu kota melalui berbagai forum dialog, pertukaran gagasan, serta kolaborasi strategis dengan para pemangku kepentingan, akademisi dan masyarakat, kedua lembaga ini berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan pemilih dan memperluas partisipasi publik dalam setiap tahapan proses demokrasi.

Pegawai Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu

Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia, pada Jumat (31/10). Kegiatan ini berlangsung secara serentak dan daring. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal KPU RI yang sebelumnya dibacakan tata tertib pelaksanaan kegiatan. Uji kompetensi ini menjadi bagian dari implementasi sistem merit ASN di lingkungan KPU sekaligus langkah afirmatif dalam penyetaraan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai. Melalui pelaksanaan uji kompetensi ini, diharapkan dapat terwujudnya standarisasi kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang andal dan profesional guna memperkuat tata kelola penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang efektif, transparan dan akuntabel. Ujian dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diawasi langsung oleh tim pengawas pusat melalui media Zoom Meeting. Para peserta mengikuti ujian secara fisik di kantor dengan dukungan perangkat komputer masing-masing. Adapun materi uji kompetensi mencakup tiga dimensi utama, yaitu kompetensi teknis penyelenggaraan Pemilu, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial-kultural. Kegiatan berlangsung lancar, tertib dan penuh antusiasme. Hal tersebut turut didukung oleh tim teknis serta pengawas pada setiap satuan kerja. Melalui uji kompetensi ini, para ASN diharapkan dapat menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam mendukung terwujudnya penyelenggara Pemilu yang mandiri, profesional dan berintegritas.  

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Melaksanakan Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta melaksanakan upacara memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 di Kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10). Upacara dengan Tema "Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu" diawali dengan pengibaran Bendera Merah Putih oleh Jagat Saksana diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya,  dilanjutkan dengan pembacaan Teks Pancasila dan Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928. Para peserta upacara juga turut menyanyikan lagu "Satu Nusa Satu Bangsa" dan "Bangun Pemudi Pemuda" secara bersama-bersama dan penuh khidmat. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, dalam kesempatan tersebut Wahyu membacakan Teks Pidato Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2024 dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Upacara tersebut dihadiri juga oleh Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta seluruh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, para Staf ASN dan Non ASN di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dari 13-24 Oktober 2025, yang dilakukan secara daring. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengacu pada PKPU Nomor 1341 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual di setiap satuan kerja KPU. Satgas ini berperan dalam memastikan pelaksanaan upaya pencegahan berjalan terarah, sistematis, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menciptakan budaya kerja yang menghargai martabat dan keselamatan setiap individu. Tim Satgas Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta turut menyampaikan materi yang berisi pemahaman mendalam mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, prinsip perlindungan korban, hingga pentingnya membangun lingkungan kerja yang saling menghormati dan berperspektif kesetaraan gender. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab lembaga, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran dan individu di lingkungan KPU.   KPU Provinsi Daerah Khusus Jakara akan tetap berkomitmen penuh untuk terus menumbuhkan kesadaran serta memperkuat budaya organisasi yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan, integritas, dan profesionalitas di setiap lini kerja. Penyampaian materi sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual disampaikan langsung oleh Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional KPU Provinsi Daeah Khusus Jakarta yang menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual.

Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Dody Wijaya, menghadiri Forum Group Discussion (FGD), Penelitian Desain Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Indonesia untuk Memperkuat Sistem Presidensial, Desentralisasi, dan Otonomi Daerah

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Dody Wijaya, menghadiri Forum Group Discussion (FGD) bertema “Penelitian Desain Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Indonesia untuk Memperkuat Sistem Presidensial, Desentralisasi, dan Otonomi Daerah” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI bekerja sama dengan Yayasan Bhakti Otonomi Daerah, pada Jumat (24/10).  Dalam kesempatan tersebut, Dody Wijaya menyampaikan bahwa penelitian mengenai desain pelaksanaan pemilu menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Menurutnya, keserentakan pemilu merupakan variabel yang berperan dalam meningkatkan partisipasi pemilih dan efektivitas pemerintahan.  Berdasarkan data, tingkat partisipasi pemilih meningkat dari 81 persen pada Pemilu 2019 menjadi 82 persen pada Pemilu 2024. Namun, Dody juga menyoroti bahwa penyederhanaan sistem kepartaian masih menjadi tantangan karena jumlah partai di parlemen masih tinggi, sehingga perlu upaya bersama untuk memperkuat stabilitas pemerintahan ke depan. Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa tantangan utama masih terletak pada sistem multipartai yang belum efektif serta belum adanya keselarasan antara presiden terpilih dan dukungan partai di parlemen. Menurutnya, memperkuat sistem presidensial tidak cukup hanya dengan pemilu serentak, tetapi juga memerlukan penataan sistem kepartaian dan desain kelembagaan politik yang lebih komprehensif. Peneliti senior BRIN, R. Siti Zuhro, menegaskan bahwa desain pelaksanaan Pemilu dan Pilkada harus selaras dengan sistem pemerintahan, sistem perwakilan, dan sistem kepartaian agar tercipta koherensi dan konsistensi dalam praktik demokrasi di Indonesia. Siti menjelaskan bahwa pemilu dan pilkada idealnya tidak hanya berorientasi pada keterwakilan politik, tetapi juga pada efektivitas pemerintahan.  Siti Zuhro menilai, pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pilkada pasca-Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi momentum penting untuk menata ulang sistem kepemiluan agar lebih efisien, berbiaya rendah, dan berkontribusi terhadap tata kelola pemerintahan yang baik serta penguatan desentralisasi dan otonomi daerah. Penelitian yang dibahas dalam forum ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait pelaksanaan pemilu terpisah di masa mendatang, sekaligus menjadi rujukan dalam memperkuat mekanisme checks and balances dalam sistem presidensial Indonesia.

Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Menjadi Narasumber Pada kegiatan Roadshow : Sinergi Dengan Pemantau Pemilu (KIPP) yang diselenggarakan oleh Bawaslu DKI Jakarta

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi narasumber dalam kegiatan Roadshow: Sinergi dengan Pemantau Pemilu (KIPP) yang diselenggarakan oleh Bawaslu DKI Jakarta di kantor Sekretariat Komite Independent Pematau Pemilu (KIPP), Jakarta Selatan pada Jumat, (24/10). Pada kesempatan ini, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa sinergitas antara KPU dan Pemantau Pemilu sangat penting dilakukan guna memastikan bahwa seluruh proses Tahapan Pemilu berjalan secara transparan dan akuntabel.  Oleh karena itu, peran Lembaga Pemantau Pemilu juga harus lebih luas dari penyelenggara Pemilu, artinya Lembaga Pemantau harus focus pada semua aturan KPU dan Bawaslu. Karena pada prinsipnya, tugas Pemantau Pemilu harus dapat memastikan sistem demokrasi di Indonesia harus berjalan dengan maksimal.  Wahyu juga menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum bukan hanya menyelenggarakan pencoblosan pada hari H pemungutan suara tetapi mempunyai beberapa tahapan yakni Pra Election, Election Day dan Post Election.  Saat ini, KPU tengah menajalani tahapan Post Election yang memiliki beberapa program prioritas yaitu melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik dan melakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih.  Dengan hal itu, salah satu hal yang dapat dilakukan oleh Lembaga Pemantau Pemilu yakni melaksanakan pemantauan dan pengawasan pada tahapan yang saat ini sedang berjalan yaitu pada tahapan Post Election.  Selain itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu diwajibkan untuk membangun demokrasi yang lebih baik dikedepannya. Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun penguatan kelembagaan diantaranya dalam hal pengawasan, pelanggaran hingga data dan informasi. Hal ini juga selaras dengan visi Bawaslu yakni menjadi lembaga pengawas pemilu yang terpercaya.