Berita Terkini

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengikuti Program Percepatan Penyediaan Data Potensi dan Kompetensi ASN melalui Profiling ASN (ProASN)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengikuti Program Percepatan Penyediaan Data Potensi dan Kompetensi ASN melalui Profiling ASN (ProASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikantor BKN Pusat, Jakarta Timur pada Senin, (22/12). Program yang diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Khusus Jakarta ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan data potensi dan kompetensi ASN, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung implementasi manajemen talenta. Dalam program ini, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengikuti penilaian potensi dan kompetensi ASN menggunakan metode Computer Assisted Competency Test (CAT).  Metode ini dirancang untuk mempercepat penyediaan data potensi dan kompetensi ASN, serta meningkatkan akurasi dan efisiensi proses penilaian.  Melalui penilaian potensi dan kompetensi ASN ini diharapkan dapat membantu KPU Provinsi Daerah Jakarta dalam meningkatkan kualitas SDM dan mencapai tujuan organisasi.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Menerima Piagam Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kategori Lembaga Non Struktural Badan Publik Informatif dari KI DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta meraih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada Kategori Lembaga Non Struktural sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi DKI Jakarta. Penghargaan tersebut diserahkan pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KI DKI Jakarta Award) Tahun 2025 dan diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, di Balai Agung, Jakarta, pada Senin (22/12). KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta berhasil meraih skor 95,6 berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (E–Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta. Capaian ini menunjukkan tingginya tingkat kepatuhan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam memastikan keterbukaan akses informasi yang mudah diakses, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Penghargaan ini menjadi bukti nyata sekaligus wujud komitmen KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai badan publik yang bekerja secara terbuka, profesional, transparan dan akuntabel. Selain itu, capaian ini juga menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas serta mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di Provinsi DKI Jakarta.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta melaksanakan upacara peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 di Kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Pusat, pada Senin (22/12). Upacara yang mengusung tema “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045” ini diawali dengan pengibaran Bendera Merah Putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, Pembacaan Teks Pancasila, Pembacaan Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembacaan Sejarah Singkat Hari Ibu serta menyanyikan Himne Hari Ibu. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, yang dalam kesempatan tersebut membacakan Teks Amanat Peringatan Hari Ibu Tahun ke-97 Tahun 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Selanjutnya, upacara peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 ditutup dengan menyanyikan Mars Hari Ibu dan pembacaan doa. Upacara turut dihadiri oleh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional serta seluruh staf ASN dan Non-ASN di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Bedah Buku 75 Hari Perjalanan Terjal Logistik Pemilu 2024 di KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Bedah Buku "75 Hari Perjalanan Terjal Logistik Pemilu 2024" dikantor KPU DKJ, Jakarta Pusat pada Jumat, (19/12). Penulis buku, Reza Adminanda menjelaskan bahwa saat pemilu, perhatian publik lebih banyak tertuju pada tahapan debat capres, kampanye partai politik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu. Tidak terlalu banyak orang yang melihat bagaimana pengelolaan surat suara, dan logistik pemilu lainnya. "Saya harap buku ini bukan hanya dapat melihat sisi heroik petugas KPU dilapangan, tetapi juga dapat mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan yang akan datang" Kata Wahyu Dinata Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.  “Buku ini mengulas layar belakang yang tak pernah tersorot kamera tentang jatuh bangun para pejuang demokrasi yang bahkan bertaruh nyawa demi mendaratkan logistik hingga di wilayah terpencil tepat waktu”  Ujar Reza Adminanda Penulis Buku "75 Hari Perjalanan Terjal Logistik Pemilu.  Selain itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menyampaikan bahwa bedah buku ini penting dilakukan dalam rangka melihat bagaimana logistik Pemilu yang mencerminkan paradigma baru bahwa integritas tidak hanya diukur pada hasil akhir tetapi juga pada proses penyusunan dan persiapan logistik itu sendiri. Oleh karena itu, kegiatan ini juga bagian dari upaya KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu di masa yang akan datang. Buku yang ditulis oleh Erik Kurniawan, Rezki Adminanda, Bima Kurnia dan Primus Supriono ini menceritakan perjalanan logistik Pemilu 2024 yang penuh tantangan, mulai dari pengadaan logistik hingga distribusi ke seluruh wilayah DKI Jakarta. Dalam bedah buku, peserta membahas berbagai aspek logistik Pemilu dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan di masa depan.

Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Menyelenggarakan Refleksi Akhir Tahun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Refleksi Akhir Tahun untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 dikantor KPU DKJ, Jakarta Pusat pada Jumat, (19/12).   "Saat ini KPU tengah memasuki masa tahapan Post Election yang memiliki beberapa program prioritas yaitu melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik dan melakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih" kata Wahyu Dinata Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.    Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan pemaparan capaian kinerja oleh masing-masing Divisi, yakni Divisi Keuangan Umum dan Rumah Tangga, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Divisi Data dan Informasi, Divisi Perencanaan dan Logistik, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan.   Setiap pemaparan memuat progres, tantangan, dan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kualitas layanan di tahun mendatang. “Refleksi bukan sekadar melihat ke belakang, tetapi lebih dari itu, sebuah upaya untuk mengambil pembelajaran berharga, mengevaluasi kinerja, dan yang terpenting, membangun komitmen untuk perbaikan ke depan” Ujar Astri Megatari Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Bahas Aturan Baru PAW DPRD dan Update Data Parpo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025, pada Jumat (19/12). Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan ajang silaturahmi antara KPU dengan partai politik sekaligus sarana penguatan pemahaman regulasi kepemiluan pascapemilu. Wahyu menegaskan bahwa mekanisme PAW telah diatur secara jelas dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.  Selain itu, KPU memiliki tanggung jawab penting dalam melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan untuk menjaga akurasi dan transparansi data kepemiluan. Oleh karena itu, Wahyu mengimbau seluruh partai politik untuk secara aktif memperbarui data kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Narasumber dari Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Alpin Rahman Syafputra, menjelaskan bahwa PAW anggota DPRD memiliki kompleksitas hukum karena diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang MD3, PKPU, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.  Alpin menekankan bahwa kekhususan DKI Jakarta menjadikan PAW hanya berlaku bagi DPRD Provinsi. Alpin juga menyoroti pentingnya ketepatan mekanisme pengusulan, peran pimpinan partai politik serta kehati-hatian dalam penanganan perkara hukum agar penerbitan Surat Keputusan PAW tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari. Alpin juga menjelaskan mekanisme take over pengusulan PAW dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam hal Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD tidak memproses pemberhentian anggota DPRD. Narasumber selanjutnya, Penggiat Pemilu Binsar S.T. Siagian, menegaskan bahwa pelaksanaan PAW anggota DPRD Provinsi harus dilakukan secara konsisten dan taat regulasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025.  Binsar menjelaskan bahwa PAW dilaksanakan apabila anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan calon PAW harus berpedoman pada perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama serta melalui proses verifikasi yang ketat terhadap persyaratan administrasi dan potensi konflik kepentingan guna menjaga integritas dan kepastian hukum. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Daerah Khusus Jakarta, Dody Wijaya menekankan terdapat beberapa ketentuan baru dalam PKPU No 3 Tahun 2025 tentang PAW DPR, DPD, DPRD antara lain jika terjadi sengketa internal/upaya hukum belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap maka KPU menunggu proses upaya hukum selesai untuk memproses PAW. Selain itu, dalam melakukan verifikasi calon PAW, KPU Provinsi meminta kepada calon PAW anggota DPRD untuk menyampaikan tanda terima LHKPN terbaru tahun yang sama dari KPK, Serta ketentuan Calon PAW yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Provinsi salah satunya karena diangkat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara Dody Wijaya juga menekankan tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).  Dody menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis KPU dalam menjaga validitas dan keterbaruan data partai politik pascapenetapan peserta Pemilu. Melalui SIPOL, partai politik diharapkan aktif melakukan penambahan, perbaikan dan penghapusan data kepengurusan, keanggotaan, serta domisili kantor secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dody juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara KPU dan Bawaslu dalam proses pemutakhiran data partai politik, guna memastikan transparansi, akurasi serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.  Sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi antara narasumber dan peserta, Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta, perwakilan partai politik tingkat Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta serta para pemangku kepentingan terkait.

🔊 Putar Suara