Berita Terkini

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta Gelar Diskusi Publik, Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan Diskusi Publik dengan tema Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, bertempat di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/10).  Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rany Mauliani, menyampaikan bahwa penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di Jakarta menjadi langkah penting dalam menyesuaikan ketentuan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini berdampak pada penyesuaian jumlah kursi DPRD sesuai dengan pertumbuhan penduduk dan prinsip-prinsip demokrasi yang menjunjung kesetaraan nilai suara dan integralitas wilayah. DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap dapat menyerap masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan untuk merumuskan penataan dapil yang adil, representatif serta membawa manfaat besar bagi kemajuan demokrasi dan masyarakat Jakarta. Selanjutnya Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD yang telah memfasilita diskusi publik terkait penataan Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai bagian penting pasca Pemilu. Wahyu menjelaskan bahwa KPU masih memiliki sejumlah pekerjaan strategis setelah pemilu, di antaranya pendidikan pemilih berkelanjutan melalui forum diskusi publik, pemutakhiran data pemilih agar tetap valid dan akurat serta pembaruan sistem informasi kepengurusan partai politik. Wahyu menegaskan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi, KPU memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Dapil di seluruh tingkatan, sehingga diskusi ini menjadi langkah penting untuk memastikan penataan dapil berjalan transparan, partisipatif dan sesuai prinsip demokrasi.   Muhamad Matsani, menekankan bahwa arah pembangunan politik Jakarta harus berlandaskan pada prinsip demokrasi yang sehat, inklusif, dan berkeadilan. Sebagai miniatur Indonesia, Jakarta harus memiliki sistem representatif yang mencerminkan keragaman warganya. Matsani juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan fungsi pengawasan, serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses penataan dapil. Matsani juga menambahkan, penataan dapil bukan sekadar soal angka dan alokasi kursi, tetapi tentang bagaimana suara rakyat dapat benar-benar terwakili dalam pengambilan keputusan. Terakhir Matsani juga mengatakan bahwa diskusi ini, bukan akhir dari proses, melainkan langkah awal menuju sistem representasi politik Jakarta yang lebih adil, proporsional, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Peneliti Pusat Studi Partai Politik dan Pemilu (PSP3) Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sumarno, menyampaikan pandangannya terkait dinamika politik pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024. Perubahan status Jakarta dari Ibu Kota Negara menjadi Daerah Khusus Jakarta membawa implikasi besar di bidang politik, sosial dan ekonomi. Salah satu dampak pentingnya adalah perubahan sistem representasi politik di tingkat lokal. Sebelumnya, Jakarta tidak memiliki DPRD di tingkat kota karena berstatus daerah administratif. Sebagai kompensasi, jumlah kursi DPRD Provinsi ditetapkan sebesar 125% dari ketentuan nasional, yaitu 106 kursi dari seharusnya 85 kursi. Sumarno menegaskan perlunya kajian komprehensif terkait alokasi kursi DPRD Jakarta dengan mempertimbangkan aspek demografis, sosiologis, dan politik. Sumarno menilai jumlah 106 kursi layak dipertahankan, bahkan perlu ditambah agar representasi masyarakat semakin optimal. Selain itu, Sumarno mendorong adanya model representatif alternatif yang dapat memperkuat fungsi-fungsi dewan, sehingga aspirasi masyarakat di tingkat kota atau kabupaten dapat tersalurkan dengan lebih efektif dan menjangkau seluruh wilayah Jakarta.  Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan bahwa persoalan dalam pelaksanaan pemilu saat ini adalah penentuan Daerah Pemilihan (Dapil) yang cenderung dihitung secara kuantitatif, hanya berdasarkan jumlah pemilih. Menurutnya, pendekatan seperti ini belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial, tingkat kesejahteraan masyarakat, maupun pemerataan pembangunan infrastruktur di setiap wilayah. Wibi menegaskan bahwa penataan Dapil tidak boleh hanya menjadi urusan hitung-hitungan angka semata. Wibi  merekomendasikan agar revisi Undang-Undang Pemilu ke depan juga mempertimbangkan faktor sosial dan pemerataan pembangunan, sehingga komposisi kursi di DPRD benar-benar mencerminkan keadilan dan keseimbangan representasi masyarakat Jakarta. Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan pandangannya terkait penataan Daerah Pemilihan(Dapil) di Daerah Khusus Jakarta. Idham menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menekankan pada “kesetaraan nilai suara” perlu dikaji ulang. Menurutnya, yang lebih tepat adalah menggunakan prinsip “kesetaraan nilai suara rakyat”, agar representasi di lembaga legislatif benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat secara adil. Idham menambahkan bahwa fleksibilitas dalam penentuan jumlah kursi akan membuka ruang bagi representasi politik yang lebih proporsional dan inklusif bagi masyarakat Jakarta. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menegaskan bahwa aturan lama dengan angka 125% kini sudah tidak berlaku lagi. Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) saat ini sepenuhnya mengikuti Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Bacthiar juga menekankan, bahwa pemerintah tetap berpegang pada regulasi yang ada demi memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan sesuai koridor hukum. Kegiatan Diskusi Publik ini Dihadiri dan dipandu oleh Dody Wijaya Anggota KPU Daerah Khusus Jakarta sebagai moderator dan pengampu diskusi.  Diikuti juga oleh Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota KPU se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ketua dan Anggota Bawaslu se-Provinsi DKI Jakarta, perwakilan Partai Politik di tingkat Provinsi DKI Jakarta, NGO/Pegiat Pemilu dan Jajaran Sekretariat KPU se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta pemangku kepentingan terkait.

Rapat Persiapan Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta melaksanakan Rapat Persiapan Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual, di Kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/10).  Dalam sambutannya, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Muhammad Tarmizi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan kepada seluruh jajaran KPU agar memahami langkah-langkah pencegahan, tindakan yang perlu dilakukan, serta solusi yang tepat dalam menghadapi atau menangani tindak kekerasan seksual. Dirinya menekankan pentingnya kesiapan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyampaikan sosialisasi ini secara jelas dan mudah dipahami oleh seluruh pegawai. Lebih lanjut, Tarmizi menambahkan bahwa keberadaan narasumber yang kompeten serta penyusunan kebijakan dan kode etik pencegahan kekerasan seksual menjadi hal yang sangat penting. Berdasarkan PKPU Nomor 1341 Tahun 2024, KPU menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, aman, dan nyaman, sekaligus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual di setiap satuan kerja agar upaya pencegahan dapat berjalan terarah dan berkelanjutan.  Selanjutnya, Ketua Divisi Data dan Informasi, Fahmi Zikrillah menambahkan melalui kegiatan ini seluruh jajaran KPU, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat memahami pentingnya mencegah dan menolak segala bentuk kekerasan seksual. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah bersama untuk memperkuat budaya kerja yang sehat, beretika dan berintegritas di lingkungan KPU. Rapat ini turut dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Irwan Supriadi Rambe dan Tim Satgas Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Lakukan Supervisi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Jakarta Utara

Jakarta, 3 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta melaksanakan supervisi pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Jakarta Utara, bertempat di Kantor KPU Jakarta Utara, Jumat (3/10). Dalam sambutan pembuka, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan salah satu program prioritas RPJMN KPU pasca Pemilu dan Pilkada 2024. Ia menyampaikan harapannya agar proses ini dijalankan dengan prinsip efektif dan efisien, sehingga mampu menghasilkan data pemilih yang terkini dan valid untuk menghadapi pemilihan selanjutnya. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Fahmi Zikrillah, menyampaikan bahwa PDPB bukan hanya sekadar program rutin pasca pemilu, tetapi merupakan bentuk nyata pelayanan KPU untuk menjamin hak konstitusional warga negara. “Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini merupakan amanat dari UU 7 tahun 2017, termaktub dalam pasal 14, 17, dan 20. KPU terus bekerja untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi syarat harus didata dalam daftar pemilih,” ujarnya. Dirinya juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi lintas sektor antara KPU dan berbagai instansi terkait, guna menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU RI, Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, turut hadir dan menyampaikan arahannya. Dirinya menyoroti pentingnya pelaksanaan amanat PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Peraturan ini mengatur agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil Pemilu atau Pemilihan sebelumnya senantiasa dipelihara dan diperbarui secara berkelanjutan, agar dapat digunakan sebagai dasar penyusunan DPT yang lebih baik, akurat, dan terkini pada pemilu selanjutnya. “Kita tahu dinamika kependudukan di Jakarta sangat dinamis—naik turun. Oleh karena itu, data pemilih harus terus diperbarui dan dikonversi menjadi data yang benar-benar mutakhir,” jelasnya. Sebelum menutup arahannya, Betty memberikan apresiasi kepada KPU Kota Jakarta Utara atas upaya dan komitmen dalam memproses dan memelihara data pemilih dengan baik.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Menghadiri Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 Kota Jakarta Timur

Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta melakukan Supervisi pada  Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 Kota Jakarta Timur, di Kantor KPU Kota Jakarta Timur, pada Jumat (3/10).  Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga akurasi, integritas, dan kemutakhiran data pemilih sekaligus menjadi wujud nyata transparansi dalam pengelolaan data pemilih. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKJ, Fahmi Zikrillah, menegaskan bahwa PDPB adalah kewajiban KPU sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2017. PDPB menjadi fokus utama untuk menyiapkan data pemilih yang akurat agar seluruh warga negara dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu maupun Pilkada mendatang. Fahmi juga menjelaskan bahwa PDPB adalah langkah sistematis untuk menjawab dinamika kependudukan di Jakarta sekaligus membersihkan data yang tidak valid. Ia mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendukung penuh proses ini. Selain itu, KPU juga melaksanakan Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas) sebagai upaya penting memastikan kualitas daftar pemilih. Pleno ini pun menjadi bukti nyata kerja KPU Kabupaten/Kota dalam menjaga agar setiap data pemilih tercatat dengan akurat. Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Tedi Kurnia, menekankan pentingnya sinergi dengan para pemangku kepentingan. Ia mengusulkan adanya TPS khusus di beberapa tempat, untuk mempermudah akses masyarakat pada Pemilu mendatang. Tedi juga mengingatkan pentingnya validitas data pemilih, termasuk pembaruan status domisili, serta penyesuaian data TNI/Polri—yang masih aktif dihapus, sementara yang sudah pensiun dapat kembali masuk ke daftar sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pleno diputuskan bahwa jumlah data pemilih di Kota Jakarta Timur sebanyak 2.368.353 orang, terdiri dari 1.163.699 Laki-Laki dan 1.204.654 Perempuan.  Turut hadir dalam kegiatan ini, Irwan Supriadi Rambe selaku Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta sekaligus Koordinator Wilayah Jakarta Timur, bersama Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kota Jakarta Timur. Kegiatan ini memperkuat komitmen seluruh pihak untuk menghadirkan data pemilih yang semakin berkualitas, sehingga Pemilu dan Pilkada mendatang dapat berjalan dengan baik, transparan, dan demokratis.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Menerima Audiensi Pemuda Muslim Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menerima audiensi dari Pengurus Pemuda Muslimin Indonesia, bertempat di Kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/10). Dalam sambutannya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Astri Megatari, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran sekaligus silaturahmi ini. Menurutnya, kehadiran para pemuda menjadi bukti bahwa generasi muda siap ambil bagian dalam menjaga demokrasi. Astri juga mengajak Pemuda Muslimin Indonesia untuk berperan aktif sebagai pemantau Pemilu pada pesta demokrasi berikutnya. Ia menegaskan, kolaborasi dan keterlibatan masyarakat sangat penting agar Pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Lebih lanjut, Astri menjelaskan bahwa KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta selama tahapan Pilkada lalu telah secara aktif melakukan sosialisasi kepemiluan serta berkolaborasi dengan berbagai organisasi, terakhir Astri menambahkan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta  berharap dapat bekerjasama dengan Pemuda Muslimin Indonesia dan organisasi lainnya dalam pendidikan pemilih yang kreatif dan inklusif, demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu.

Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Menghadiri Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 Kota Jakarta Pusat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, menghadiri Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 Kota Jakarta Pusat. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Jakarta Pusat, Jakarta Pusat pada Kamis (2/10). Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Jakarta Pusat, Efnidiansyah MS, menyampaikan bahwa pada Pelaksanaan PDB Triwulan III  ini KPU bersama para pemangku kepentingan terus memperbarui data pemilih agar semakin akurat. Data pemilih merupakan dasar penting dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada berikutnya , sehingga perlu diperbarui secara berkala, selain itu juga memastikan status TNI/Polri aktif terhapus dari daftar pemilih, serta memastikan yang  status TNI/Polrl yang telah pensiun dapat kembali masuk ke daftar pemilih sesuai ketentuan, serta menyesuaikan data bagi mereka yang pindah domisili. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta , Wahyu Dinata, menegaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi agenda utama KPU pasca Pemilu sesuai RPJMN 2025 yang harus dilaksanakan secara optimal, Ia menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan data, termasuk masih ditemukannya ketidaksesuaian antara data kependudukan dan kondisi nyata di lapangan. Wahyu menambahkan, rapat pleno PDPB akan rutin dilakukan setiap semester sebagai forum evaluasi dan penguatan koordinasi. Hal ini penting agar penyelenggaraan pemilu ke depan semakin efektif, efisien, dan terpercaya. Selain itu, KPU juga terus menjalankan agenda pasca pemilu lainnya, seperti pendidikan pemilih berkelanjutan serta pemutakhiran data partai politik berbasis teknologi informasi. Wahyu juga mengajak masyarakat dan para pemangku terkait untuk memberikan kritik, masukan, dan saran demi penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. Agenda ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menjaga akurasi, integritas, dan kemutakhiran data pemilih di wilayah Jakarta Pusat. Pelaksanaan pleno juga digelar secara terbuka sebagai wujud transparansi KPU dalam pengelolaan data pemilih. Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Pusat bersama para jajaran Sekretariat KPU Kota Jakarta Pusat serta para pemangku terkait.