Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu Tahun 2024 dimulai sejak tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pancalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Pada Minggu (14/5), KPU Provinsi DKI Jakarta menerima kedatangan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) untuk mengajukan 106 bakal calon Anggota DPRD yang tersebar di 10 daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta.
Dengan membawa berkas pendaftaran Formulir Model B Pengajuan Parpol dan Formulir Model B Daftar Bakal Calon Parpol, rombongan PKN yang dipimpin oleh Ketua Pimpinan Daerah PKN DKI Jakarta, Candra Juti diterima langsung Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin bersama dengan jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta.