Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta melaksanakan Rapat Penyiapan Penyusunan Materi Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/8). Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Partisipasi dan Hubungan Fikry Errydian Syahidi. Dalam pembukaanya Fikry mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil rapat pleno dan Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Fikry juga menambahkan bahwa sosialisasi dan edukasi materi pencegahan kekerasan seksual akan dilakukan juga di tingkat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Selanjutnya Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Andi Muhammad Gazali menyampaikan bahwa penyusunan materi pencegahan kekerasan seksual di KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta dimaksudkan untuk menciptakan kondisi lingkungan kerja aman dan nyaman bagi seluruh jajaran di Sekretariat KPU Provinsi Daerah Jakarta, serta elemen masyarakat yang ikut terlibat membantu KPU pada tahapan pemilu. Rapat dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan para Staf dari Sub Bagian Sumber Daya Manusia dan Staf dari Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.