Berita Terkini

KPU Provinsi DKI Jakarta Terima Kunjungan Silaturrahmi Jajaran Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta

Bertempat di Media Center, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan Jajaran Komisi Informasi DKI Jakarta Rabu, 13 Juli 2022 pukul 13.00 siang. Hadir mendampingi Ketua KPU DKI Jakarta, Anggota KPU DKI Jakarta Divisi Data dan Informasi  Partono, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan Nurdin, Kepala Bagian Teknis dan Hupmas Binsar Siagian, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nasrullah, serta Kasubbag Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Mydita Ayu. Sementara rombongan dari Komisi Informasi yang berjumlah 8 orang adalah Ketua KI Provinsi DKI Jakarta Harry Ara, Wakil Ketua Nelvia Gustina serta para Tenaga Ahli dan staf Sekretariat KI Provinsi DKI Jakarta. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi dalam kata sambutannya tak lupa mengucapkan selamat datang di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. “Inilah rumah kami, rumah demokrasi yang akan menegakkan demokrasi di DKI Jakarta.” kata Sunardi. Selanjutnya Sunardi mengucapkan rasa terimakasihnya atas kunjungan yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi Informasi ini seraya mengharapkan dengan adanya silaturahmi ini membuka komunikasi yang lebih intens dan diharapkan akan memberi kemudahan untuk melakukan koordinasi dan penyebaran informasi dan sosialisasi massif terkait pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 mendatang. Sementara Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara menyambut baik silaturahmi ini seraya mengapresiasi capaian yang diperoleh oleh KPU Provinsi DKI Jakarta sebagai Badan Publik yang telah meraih pengahargaan sebagai badan publik terbaik dalam menjalankan keterbukaan informasi publik tahun 2021 yang lalu. Seperti diketahui, bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta telah menerima penghargaan sebagai badan publik terbaik dalam menjalankan keterbukaan informasi publik tahun tahun 2021. Pemberian penghargaan dilakukan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam sebuah acara seremonial Penganugerahan Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2021 di Balai Agung Pemda DKI Jakarta tanggal 16 Desember 2021 silam. Sementara Wakil Ketua KIP DKI Jakarta Nelvia  Gustina menyampaikan kunjungn ini untuk menjalin sinergi antar lembaga, dan ke depannya ingin memberikan hal yang lebih baik untuk masyarakat luas. Sementara Partono selaku Ketua Divisi Data dan Informasi menjelaskan tentang data Pemilih yang sifatnya sangat ketat, karena harus melindungi data pribadi dari setiap pemilih. “KPU DKI tidak mempunyai maksud untuk mengaburkan apalagi menyembunyikan data, karena ada data pribadi yang tidak bisa dipublikasikan secara luas. Namun demikian KPU DKI Jakarta tetap akan dan harus menjalankan putusan Komisi Informasi terhadap perlindungan data pribadi” kata Partono Di sisi lain Nurdin yang mengomandoi Teklnis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan bahwa tanggal 29 Juli nanti akan berlangsung pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 di KPU RI. Oleh karenanya KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta bersiap untuk melakukan verifikasi yang pelaksanaannya akan berlangsung di setiap tingkatan. “Di masa-masa inilah biasanya akan banyak permohonan informasi yang diajukan ke KPU  DKI Jakarta, oleh karenanya KPU perlu bersiap agar selalu dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dengan memperhatikan aturan jangka waktu yang lebih cepat dalam memberikan tanggapan atauun jawaban atas informasi yang dimohonkan kepada Pemohon Informasi.” papar Nurdin.

KPU DKI Jakarta Koordinasikan Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Dalam rangka mempersiapkan diri melaksanakan verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rapat koordinasi. Rakor diadakan di Ruang Rapat KPU Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 11 Juli 2022 dan diikuti oleh para Ketua KPU Kabupaten/Kota, para Ketua Divisi Teknis, Kasubbag Teknis dan para Oporator Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol), sistem aplikasi yang akan diterapkan dalam proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik dalam Pemilu 2024 mendatang. Rakor dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi DKI Jakarta, Nurdin yang didampingi oleh Kepala Bagian Teknis dan Hupmas, Binsar Siagian. Keduanya menyampaikan pokok-pokok permasalahan dan yang harus dipersiapkan dalam melaksanakan verifikasi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Rapat koordinasi ini merupakan upaya KPU Provinsi DKI Jakarta dalam menyebarkan dan menyosialisasikan informasi tentang Sipol yang telah disampaikan oleh KPU RI dalam Bimtek Sipol yang dilaksanakan pada 5 Juli lalu. Dalam Bimtek tersebut, KPU RI hanya mengundang dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi se-Indonesia. Oleh karenanya KPU Provinsi DKI Jakarta pun meneruskan dan menyampaikan informasi tersebut ke KPU Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Rapat koordinasi sendiri dibuka oleh Deti Kurniawati yang mewakili Ketua KPU DKI Jakarta yang sedang ada kegiatan di lain tempat. Dalam kesempatan ini Deti berpesan kepada semua pihak di KPU Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota selalu siap melayani peserta Pemilu nanti, termasuk jika ada pertanyaan seputar verifikasi partai politik oleh para para pengurus Parpol di wilayah kerja masing-masing. Sementara Nurdin menjelaskan tentang aplikasi yang ada di Sipol, termasuk fitur-fitur yang ada dan harus diisi oleh partai politik. Dalam penjelasannya Nurdin menyampaikan bahwa akan ada perbedaan antara Sipol yang digunakan pada Pemilu 2024 nanti dengan Sipol yang pernah digunakan dalam Pemilu 2019 lalu. “Ada penambahan dan penyempurnaan dalam fitur dan fungsi dalam aplikasi Sipol nanti." jelas Nurdin. Sedangkan Binsar Siagian menjelaskan penting adanya helpdesk dalam menghadapi verifikasi partai politik nanti, karena akan banyak hal yang ditanyakan oleh petugas parpol terutama terkait hal yang dapat dikategorikan Memenuhi Syarat (MS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan hal lain menyangkut informasi yang harus dikuasai oleh para petugas nanti.

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di Lingkungan SMA Perguruan “Cikini”

KPU Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan SMA Perguruan “Cikini”  melakukan kegiatan tatap muka Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Pemula pada Senin, 11 Juli 2022. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi hadir sebagai pengisi materi. dan didampingi oleh Kepala Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Mydita Puspa Ayu. Acara yang dibalut dengan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala Sekolah SMA Perguruan “Cikini” Sarmawijaya, yang menyampaikan bahwa diadakannya kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih pemula guna memberikan pengetahuan mengenai pemilu khususnya yang akan datang Pemilu Serentak tahun 2024. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi menjelaskan  dua poin penting dalam sosialisasi ini. Pertama terkait  tugas pokok fungsi KPU sebagai penyelenggara, tahapan Pemilu dan Pemilihan. Kedua terkait  pentingnya penyelenggaraan Pemilu sebagai sarana negara demokrasi melakukan pergantian kekuasaan atau mengisi kekosongan jabatan publik di pemerintahan. Pemilu melibatkan peran serta masyarakat sebagai pemilih dan juga sebagai peserta Pemilu. Oleh sebab itu penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa itu Pemilu dan konsekuensi hasil Pemilu agar masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan menggunakan hak pilihnya dengan baik dan bertanggungjawab. Disela-sela menyampaikan materi, Sunardi memberikan pertanyaan seputar kepemiluan dan disambut antusias oleh seluruh peserta MPLS

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI Tahun 2022

Sebagai bagian dari implementasi PKPU 14 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum melantik pejabat administrasi dan pejabat fungsional pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, secara luring dan daring, pada Jumát (8/7/2022).    Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 696 Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan pejabat administrasi dan pejabat fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta terdapat 4 pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya. Dua orang mengisi jabatan struktural di Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta, satu orang di Sekretariat Jenderal KPU RI, satu orang di Sekretariat KPU Administrasi Kepulauan Seribu, dan satu orang di lantik sebagai jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Kota Depok. Dalam kata pelantikannya, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno yang diwakili oleh Deputi Bidang Administrasi  Purwoto Ruslan Hidayat berpesan kepada pejabat yang telah dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat dengan penuh tanggung jawab dengan berpedoman pada peraturan dan peundang-undangan yang berlaku serta mematuhi kode etik penyelenggara pemilu maupun kode etik Aparatur Sipil Negara. Pejabat Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta yang dilantik dan diambil sumpah/janjinya adalah Fikri Errydian Syahidi sebagai Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Sholehudin Zuhri sebagai Kasubbag Hukum, M. Douglas A. Ondang sebagai Kepala Bagian Kampanye dan Dana Kampanye di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Andy Firmanda sebagai Sekretaris KPU Administrasi Kepulauan Seribu, serta Sandi Sutra Raharja diangkat dalam jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Muda di lingkungan Sekretariat KPU Kota Depok. Semoga para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik. Amin.

KPU Provinsi DKI Jakarta Sosialisasikan PMK 59/PMK.02/2022

Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu melakukan edukasi perpajakan berupa sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/PMK.03/2022, Kamis, 07-07-2022. Kegiatan yang dilangsungkan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat tersebut menghadirkan narasumber Zuhri Hambali dan Lisdyaningroem dari Kantor pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu. Peserta dalam kegiatan sosialisasi ini adalah para Kasubbag KPU Provinsi DKI Jakarta, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bendahara Pengeluaran dan perwakilan (staf) dari masing-masing Subbagian. Rivan, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta selaku penanggung jawab kegiatan, dalam sambutannya mengharapkan para peserta dapat memahami apa yang ada dalam PMK ini. Peraturan Menteri Keuangan ini perlu dipahami dengan baik agar pelaksanaan perpajakan instansi pemerintah dan lembaga berjalan baik sesuai dengan regulasi. “Untuk itu saya berharap para peserta sosialisasi untuk mengikuti secara seksama dan serius apa yang disampaikan dan dijelaskan oleh kedua narasumber nanti.” pintanya. Sementara narasumber menjelaskan tentang perubahan-perubahan yang ada dalam PMK yang baru ini. PMK nomor 59 Tahun 2022 ini merupakan perubahan dari PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Menurut narasumber, tujuannya antara lain memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan belanja barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah Tujuan lain adalah untuk mendukung gerakan nasional non-tunai dengan memberikan kemudahan perpajakan dalam pembayaran atas belanja barang/jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah bagi instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa. Hal ini yang melatarbelakangi perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien, salah satunya melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPI Daerah Jakarta Sepakat Sinergikan Pengawasan Iklan dalam Pemilihan Umum 2024

KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan audiensi dengan  Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta  di Kantor KPID Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta. Audiensi yang dilakukan  pada 5 Juli 2022 ini merupakan lanjutan dari rangkaian safari KPU Provinsi DKI Jakarta dalam upaya menggandeng berbagai pihak, guna menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak pada tahun 2024 mendatang. Dalam kesempatan audiensi  dengan KPID Jakarta ini, Sunardi selaku Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa tujuan KPU Provinsi DKI Jakarta menyambangi KPID Jakarta ini untuk menjalin kerjasama dalam melakukan pengawasan, pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye melalui media masa dalam Pemilu nanti. “Agar terjalin sinergitas dalam pengawasan iklan kampanye dan sosialisasi Tahapan Pemilu di Lembaga Penyiaran ini.” ujar Sunardi. Sementara Ketua KPID Jakarta, Kawiyan menyambut baik upaya yang dilakukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dalam menggandeng lembaga pengawas penyiaran inivdan siap membantu KPU DKI Jakarta untuk menyosialisasikan pelaksanaan tahapan pemilihan umum. “Bahwa KPID Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai regulator yang memiliki tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan yang terikat dengan pengawasan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Yakni, untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya aktivitas penyiaran.”  ujar Kawiyan. Dengan adanya sinergitas dalam pemantauan siaran ini diharapkan dapat memaksimalkan proses pengawasan secara menyeluruh, karena hal ini penting guna memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun tim kampanyenya.

🔊 Putar Suara