Berita Terkini

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI Tahun 2022

Sebagai bagian dari implementasi PKPU 14 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum melantik pejabat administrasi dan pejabat fungsional pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, secara luring dan daring, pada Jumát (8/7/2022).    Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 696 Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan pejabat administrasi dan pejabat fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta terdapat 4 pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya. Dua orang mengisi jabatan struktural di Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta, satu orang di Sekretariat Jenderal KPU RI, satu orang di Sekretariat KPU Administrasi Kepulauan Seribu, dan satu orang di lantik sebagai jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Kota Depok. Dalam kata pelantikannya, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno yang diwakili oleh Deputi Bidang Administrasi  Purwoto Ruslan Hidayat berpesan kepada pejabat yang telah dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat dengan penuh tanggung jawab dengan berpedoman pada peraturan dan peundang-undangan yang berlaku serta mematuhi kode etik penyelenggara pemilu maupun kode etik Aparatur Sipil Negara. Pejabat Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta yang dilantik dan diambil sumpah/janjinya adalah Fikri Errydian Syahidi sebagai Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Sholehudin Zuhri sebagai Kasubbag Hukum, M. Douglas A. Ondang sebagai Kepala Bagian Kampanye dan Dana Kampanye di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Andy Firmanda sebagai Sekretaris KPU Administrasi Kepulauan Seribu, serta Sandi Sutra Raharja diangkat dalam jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Muda di lingkungan Sekretariat KPU Kota Depok. Semoga para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik. Amin.

KPU Provinsi DKI Jakarta Sosialisasikan PMK 59/PMK.02/2022

Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu melakukan edukasi perpajakan berupa sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/PMK.03/2022, Kamis, 07-07-2022. Kegiatan yang dilangsungkan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat tersebut menghadirkan narasumber Zuhri Hambali dan Lisdyaningroem dari Kantor pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu. Peserta dalam kegiatan sosialisasi ini adalah para Kasubbag KPU Provinsi DKI Jakarta, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bendahara Pengeluaran dan perwakilan (staf) dari masing-masing Subbagian. Rivan, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta selaku penanggung jawab kegiatan, dalam sambutannya mengharapkan para peserta dapat memahami apa yang ada dalam PMK ini. Peraturan Menteri Keuangan ini perlu dipahami dengan baik agar pelaksanaan perpajakan instansi pemerintah dan lembaga berjalan baik sesuai dengan regulasi. “Untuk itu saya berharap para peserta sosialisasi untuk mengikuti secara seksama dan serius apa yang disampaikan dan dijelaskan oleh kedua narasumber nanti.” pintanya. Sementara narasumber menjelaskan tentang perubahan-perubahan yang ada dalam PMK yang baru ini. PMK nomor 59 Tahun 2022 ini merupakan perubahan dari PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Menurut narasumber, tujuannya antara lain memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan belanja barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah Tujuan lain adalah untuk mendukung gerakan nasional non-tunai dengan memberikan kemudahan perpajakan dalam pembayaran atas belanja barang/jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah bagi instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa. Hal ini yang melatarbelakangi perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien, salah satunya melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPI Daerah Jakarta Sepakat Sinergikan Pengawasan Iklan dalam Pemilihan Umum 2024

KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan audiensi dengan  Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta  di Kantor KPID Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta. Audiensi yang dilakukan  pada 5 Juli 2022 ini merupakan lanjutan dari rangkaian safari KPU Provinsi DKI Jakarta dalam upaya menggandeng berbagai pihak, guna menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak pada tahun 2024 mendatang. Dalam kesempatan audiensi  dengan KPID Jakarta ini, Sunardi selaku Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa tujuan KPU Provinsi DKI Jakarta menyambangi KPID Jakarta ini untuk menjalin kerjasama dalam melakukan pengawasan, pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye melalui media masa dalam Pemilu nanti. “Agar terjalin sinergitas dalam pengawasan iklan kampanye dan sosialisasi Tahapan Pemilu di Lembaga Penyiaran ini.” ujar Sunardi. Sementara Ketua KPID Jakarta, Kawiyan menyambut baik upaya yang dilakukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dalam menggandeng lembaga pengawas penyiaran inivdan siap membantu KPU DKI Jakarta untuk menyosialisasikan pelaksanaan tahapan pemilihan umum. “Bahwa KPID Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai regulator yang memiliki tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan yang terikat dengan pengawasan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Yakni, untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya aktivitas penyiaran.”  ujar Kawiyan. Dengan adanya sinergitas dalam pemantauan siaran ini diharapkan dapat memaksimalkan proses pengawasan secara menyeluruh, karena hal ini penting guna memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun tim kampanyenya.

Tindak Lanjuti Hasil Audiensi KPU DKI Jakarta dengan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Rapat Kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta, Badan Kesbangpol Gelar Rapat Koordinasi

Dalam rangka Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi terkait fasilitasi  Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. Rapat koordinasi ni merupakan tindak lanjut hasil audiensi KPU DKI Jakarta dengan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Rapat Kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta, Rapat yang di gelar di Ruang Rapat Utama Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, Blok H lantai 15 Balaikota DKI Jakarta dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan tamu undangan lainnya. Rapat koordinasi ini sendiri dipimpin oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, Taufan Bakri. Dalam rapat koordinasi ini Taufan menegaskan kembali apa yang disampaikan Gubernur bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mendukung dan memfasilitasi secara penuh agar pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan sukses. “Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Kesbangpol akan memfasilitasi sepenunhya kebutuhan dalam rangka untuk menunjang suksesnya Pemilu Serentak 2024.” tegas Taufan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta itu pun menjelaskan secara detail apa yang akan dan harus dipersiapkan oleh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemililhan nanti, termasuk sisi teknis penyelenggaraan maupun dari sisi kebutuhan pendanaan, serta pemenuhan sarana dan prasarana yang ada. “Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah nanti akan berkonsekuensi pada tantangan yang kompleks dan dinamis. Salah satunya adalah kesiapan sarana dan prasarana, infrastruktur dan SDM. Termasuk juga sarana teknologi informasi yang pada saat ini menjadi tuntutan masyarakat.” jelas Sunardi.

Ingin Ikut Sukseskan Pemilu 2024, Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Beraudiensi Dengan KPU Provinsi DKI Jakarta

Himpunan/Forum Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Korwil DKI Jakarta melakukan audiensi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta. Kunjungan audiensi ini dilaksanakan pada Senin, 4 Juli 2022 Pukul 10.00 WIB. Rombongan HIPMI yang berjumlah 7 orang ini terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan para pengurus lainnya diterima oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi. Dalam menerima rombongan HMPI ini, Sunardi didampingi oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nurdin dan Partono yang membawahi Divisi Data dan Informasi, serta Deti Kurniawati, selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang. Hadir pula dalam audiensi ini, Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Martin Nurhusin, Kabag Teknis Penyelenggaraan dan Partisipasi Masyarakat, Binsar S.T. Siagian beserta Kasubbag Teknis Nasrullah dan Kasubbag Partisipasi dan Humas Mydita Puspa Ayu. Muhammad Ridha selaku Ketua Umum menjelaskan bahwa HPMI merupakan sebuah wadah organisasi yang berisi para mahasiswa pascasarjana, yang juga bertujuan menjalin kerjasama aktif dalam mengembangkan potensi guna mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus memberikan sumbangan pemikiran, serta berupaya memecahkan masalah aktual yang dihadapi bangsa Indonesia. “Oleh karena itu HMPI siap bekerjasama dan memberikan sumbangsih dan pemikiran kepada KPU Provinsi DKI Jakarta yang saat ini sedang melaksanakan Tahapan Pemilu 2024. HMPI juga siap menyalurkan anggotanya untuk menjadi semacam tenaga ahli di sini.” ungkap Ridha. KPU Provinsi DKI Jakarta pun menyambut baik kehadiran dan niat baik mereka, seraya mengucapkan selamat datang di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. “Selamat datang di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. Dengan lapang dada KPU Provinsi DKI Jakarta menyambut baik setiap yang datang.” sambut Sunardi. Selanjutnya Sunardi pun menjelaskan bahwa saat ini KPU Provinsi DKI Jakarta tengah bersiap melaksanakan hajatan besar bangsa Indonesia yaitu pelaksanaan pesta demokrasi. Oleh karenanya KPU Provinsi DKI Jakarta pun menerima masukan dan pemikiran dari berbagai kalangan demi suksesnya hajatan besar tersebut. “KPU Provinsi DKI Jakarta siap berkolaborasi dengan elemen masyarakat manapun termasuk dengan HMPI ini agar pelaksanaan Pemilu 2024 nanti berjalan lancar dan sukses." tegas Sunardi. Kepada mereka Sunardi pun menjelaskan bahwa Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, dan diharapkan pemuda-pemuda yang memiliki intelektualitas tinggi mau berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pesta demokrasi khususnya di DKI Jakarta. Sehingga pelaksanaan pemilu nanti bisa berjalan sukses dan hasil pemilu kelak memiliki legitimasi kuat.

DPW Partai Gelora Beraudiensi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta

jakarta.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi didampingi Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan Nurdin menerima kunjungan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Gelombang Rakyat Indnesia (Gelora) Provinsi DKI Jakarta Kemis, 30 Juni 2022 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. Berlangsungnya pertemuan ini didasarkan atas permintaan audiensi kepada KPU Provinsi DKI Jakarta oleh Pengurus DPW Partai Gelora Provinsi DKI Jakarta melalui surat permohonan audiensi beberapa waktu lalu. Rombongan Partai Gelora ini dipimpin oleh Selamat Nurdin yang mewakili Ketua DPW Partai Gelora Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana yang tidak bisa mengikuti audiensi karena sedang sakit. Selain Selamat Nurdin, turut hadir dan mengikuti audiensi ini tokoh dan pengurus DPW Partai Gelora DKI Jakarta seperti Tubagus Arif, Dite Abimanyu, Rifqoh dan lainnya. Mereka semua pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode lalu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kepada KPU Provinsi DKI Jakarta Selamat menjelaskan maksud dan tujuan silaturrahim ini, yaitu ingin mendapatkan informasi seputar pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024, khususnya tahapan pendaftaran dan verifikasi  partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang. “Sebagai partai yang baru dibentuk, kami ingin memperoleh informasi seputar pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang, terutama tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik secara detail sebagai peserta Pemilu 2024”. ujar Selamat Nurdin. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi pun menyambut baik kedatangan para pengurus Partai Gelora ini, seraya mengucapkan selamat datang di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. Kepada mereka Sunardi menjelaskan bahwa aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) telah diluncurkan oleh KPU RI pada tanggal 24 Juni lalu. Situs atau aplikasi inilah yang akan akan dipergunakan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk menjadi kontestan dalam pemilu nanti. Peluncuran Sipol merupakan langkah KPU untuk mengatur semua tahapan pencalonan peserta Pemilu mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga pelaksanaan, serta Sipol ini merupakan kewenangan atributif yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan, pendaftaran dan verifikasi partai politik. "KPU menetapkan Sipol, sistem informasi partai politik, sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik," kata Sunardi. Lebih jauh Sunardi mengingatkan kepada para pengurus untuk bersiap dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik agar hasil yang diperoleh sesuai dengan harapan.