Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu melakukan edukasi perpajakan berupa sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/PMK.03/2022, Kamis, 07-07-2022. Kegiatan yang dilangsungkan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat tersebut menghadirkan narasumber Zuhri Hambali dan Lisdyaningroem dari Kantor pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Satu. Peserta dalam kegiatan sosialisasi ini adalah para Kasubbag KPU Provinsi DKI Jakarta, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bendahara Pengeluaran dan perwakilan (staf) dari masing-masing Subbagian. Rivan, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta selaku penanggung jawab kegiatan, dalam sambutannya mengharapkan para peserta dapat memahami apa yang ada dalam PMK ini. Peraturan Menteri Keuangan ini perlu dipahami dengan baik agar pelaksanaan perpajakan instansi pemerintah dan lembaga berjalan baik sesuai dengan regulasi. “Untuk itu saya berharap para peserta sosialisasi untuk mengikuti secara seksama dan serius apa yang disampaikan dan dijelaskan oleh kedua narasumber nanti.” pintanya. Sementara narasumber menjelaskan tentang perubahan-perubahan yang ada dalam PMK yang baru ini. PMK nomor 59 Tahun 2022 ini merupakan perubahan dari PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Menurut narasumber, tujuannya antara lain memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan belanja barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah Tujuan lain adalah untuk mendukung gerakan nasional non-tunai dengan memberikan kemudahan perpajakan dalam pembayaran atas belanja barang/jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah bagi instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa. Hal ini yang melatarbelakangi perlunya dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien, salah satunya melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.