Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta secara resmi menetapkan pasangan Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno (Si Doel) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Daerah Khusus Jakarta Pemilihan Tahun 2024 di Jakarta, Kamis, (9/1).
Ketua KPU Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata membacakan Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Daerah Khusus Jakarta.
"Menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 suara atau 50,07% dari total suara sah sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Daerah Khusus Jakarta Tahun 2025-2030," ucap Wahyu ketika membacakan Surat Keputusan tersebut.
Wahyu mengatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Kamis (9/1/2024).
Usai ditandatangani, Surat Keputusan langsung diserahkan oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta kepada KPU RI, DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon, Pasangan Calon, Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung Wibowo-Rano Karno (Si Doel) serta Bawaslu Provinsi.