Berita Terkini

KPU Provinsi DKI Jakarta Terima Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 Pramono Anung dan Rano Karno

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 pada 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU DKI Jakarta.  Pada hari kedua, Rabu (28/08/2024), pukul 11.04 WIB, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendaftarkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. Delegasi Partai Politik Pengusul dan Bakal Pasangan Calon ini disambut oleh Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir dan diterima oleh Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Anggota KPU DKI Astri Megatari, Fahmi Zikrillah, Dody Wijaya, Muhammad Tarmizi, Irwan Supriadi Rambe dan Nelvia Gustina serta disaksikan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.  #kpudki #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

KPU Provinsi DKI Jakarta Terima Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 Ridwan Kamil dan Suswono

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 pada 27-29 Agustus 2024 di kantor KPU DKI Jakarta.  Pada hari kedua, Rabu (28/08/2024), pukul 13.53 WIB,  Gabungan Partai Politik Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia  mendaftarkan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. Delegasi Partai Politik Pengusul dan Bakal Pasangan Calon ini disambut oleh Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir dan diterima oleh Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Anggota KPU DKI Astri Megatari, Fahmi Zikrillah, Dody Wijaya, Muhammad Tarmizi, Irwan Supriadi Rambe dan Nelvia Gustina serta disaksikan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.  #kpudki #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024

Coffee Morning di KPU DKI Jakarta Diskusikan Sejumlah Perkembangan Terkini Pilkada

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Coffee Morning bersama awak media dikantor KPU DKI Jakarta, Senin (22/7).  "Peran serta media penting dalam membangun kondusifitas di masyarakat, khususnya untuk menyampaikan informasi terbaru dari tahapan Pilgub DKI Jakarta yang sedang atau akan berjalan. Tahapan yang saat ini sedang dijalani yaitu pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual dukungan dari bakal calon perseorangan" kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari juga menjelaskan mengenai temuan Bawaslu DKI Jakarta sebanyak 42 Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK.“Bahwa dalam menjalankan tugas di lapangan, berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2024 maupun Buku Kerja Pantarlih, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa Pantarlih harus menunjukkan SK Pantarlih kepada pengawas pada saat tugas di lapangan. Dalam melaksanakan tugas di lapangan Pantarlih dibekali atribut sebagai identitas yaitu topi, rompi dan kartu identitas,” jelas Astri.  Saat ini, per tanggal 22 Juli 2024, KPU DKI Jakarta telah berhasil mencoklit sebanyak 8.314.126 atau 99,98% dari 8.315.669 pemilih. "KPU Kabupaten/Kota yang 100 % telah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Timur" kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah  Fahmi juga mengajak warga Jakarta untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 atau belum. “Saya mengajak, menghimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk mengecek namanya melalui website cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS, PPK ataupun KPU kabupaten/kota setempat,” jelas Fahmi. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya  kemudian menjelaskan mengenai perkembangan tahapan verifikasi faktual. “Pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan sudah selesai dilakukan di tanggal 21 Juli kemarin. Hari ini, berlangsung rekapitulasi verifikasi faktual di tingkat kecamatan, dilanjutkan besok di kabupaten/kota dan terakhir pada hari Rabu (24/7) di tingkat provinsi,” ujar Dody.   Proses verifikasi faktual dilakukan sejak 11 Juli hingga 21 Juli 2024 oleh PPS dan PPK menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain. "Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran atas identitas pendukung dan apakah orang tersebut benar mendukung atau tidak" tambahnya.

KPU DKI JAKARTA UMUMKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA

Jakarta-Pasca menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemiih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024, KPU DKI Jakarta mengumumkan DPS kepada masyarakat. Pengumuman tersebut disampaikan melalui website KPU DKI Jakarta, media sosial, juga melalui papan pengumuman yang terdapat di masing-masing kantor kelurahan. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah berharap masyarakat dapat mencermati DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU. Pengumuman DPS tersebut bertujuan untuk menerima masukan dan tanggapan Masyarakat, sebagaimana diatur dalam PKPU 7 tahun 2024 pasal 34 ayat 4. Lebih lanjut, Fahmi mengajak seluruh warga Jakarta untuk berpartisipasi aktif untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum melalui laman: cekpdtonline.kpu.go.id.   “Jika masih terdapat kekeliruan pada DPS yang sudah ditetapkan, ataupun ada warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS, atau ada warga yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam DPS, maka masyarakat dapat melapor ataupun memberikan tanggapannya kepada PPS di kantor kelurahan, atau PPK di kantor Kecamatan maupun KPU Kabupaten/Kota setempat”, ujar Fahmi. Fahmi menambahkan, masukan dan tanggapan Masyarakat dapat disampaikan sampai tanggal 27 Agustus 2024, sehingga diharapkan proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif. Fahmi mengatakan bahwa terdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta. Angka tersebut berkurang jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih pada pemilu 2024 yaitu 8.252.897 pemilih.  “Betul ada penurunan jumlah pemilih dari DPT pemilu 2024 sebanyak 4.614 pemiih”, ungkap Fahmi.  Menurutnya, penurunan data pemiih tersebut disebabkan banyak pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, alih status dari sipil ke TNI/Polri, pindah administrasi kependudukan, dan sebagainya.

Mendagri Ajak Masyarakat Sukseskan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di kediaman Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/7/2024). Proses coklit dilakukan petugas Panitia Pemuthakiran Data Pemilih (Pantarlih) Kelurahan Senayan, Jakarta Selatan bernama Shilfana didampingi Anggota KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah dan Ketua KPU Jakarta Selatan Taqiyuddin serta anggota Mega Agustin dan diawasi langsung oleh pengawas pemilu. "Assalamualaikum, selamat sore Bapak Menteri. Kedatangan kami di sini ingin melakukan pencocokan dan penelitian atau yang biasa disebut coklit, karena nama bapak dan keluarga terdaftar di TPS 001, kelurahan Senayan” ujar Fahmi saat bertemu Mendagri. Pantarlih kemudian mencocokkan dan meneliti (coklit) kebenaran data yang ada di dalam formulir daftar pemilih dengan dokumen kependudukan Mendagri. “Apakah sudah benar data Bapak dan keluarga yang ada di dalam daftar pemilih?” tanya Shilfana. “Ya sudah betul semua", jawab Tito. Seusai proses coklit Mendagri kemudian diminta menandatangani stiker coklit dan formulir A. Tanda Bukti Coklit, sebagai bukti bahwa Mendagri sudah dicoklit dan terdaftar sebagai pemilih pada pilkada Jakarta mendatang. Stiker itu kemudian ditempelkan Shilfana di pintu masuk kediaman mendagri. Seusai coklit Mendagri menyampaikan proses tersebut merupakan bukti dirinya dan keluarga sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. “Hari ini saya dan keluarga sudah dicoklit dan terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024.” terang Mendagri. Mendagri mengimbau masyarakat agar bersama-sama menyukseskan pemutakhiran data pemilih demi suksesnya Pilkada 2024. " Data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif adalah salah satu indikator kesuksesan pilkada mendatang. Untuk itu saya mengajak agar masyarakat bersama-sama menyukseskan pelaksanaan coklit pilkada 2024", ungkap Mendagri. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengajak warga Jakarta untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 atau belum. “Saya mengajak, mengimbau seluruh masyarakat Jakarta untuk mengecek namanya melalui website cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS, PPK ataupun KPU kota setempat,” jelas Fahmi. Coklit adalah salah satu kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah hingga 24 Juli 2024.

KPU DKI Bahas Pilkada Putaran Kedua Bersama Partai Politik

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Oleh karena itu, mendapatkan masukkan dalam penyusunan materi muatan keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang tahapan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Disccusion dengan peserta Partai Politik di Jakarta pada Jumat,(19/7). Dalam pembukanya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa kolaborasi antara KPU dengan peserta Pemilu tidak berhenti pada Pemilu lalu, namun juga hinga pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta kedepan. Untuk itu, dirinya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan masukkan yang konstruktif untuk menjadi bahan evaluasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2034 mendatang.  Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini akan mendampatkan rumusan strategis terkait dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua.  Saat ini, KPU Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan kemungkinan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2024 digelar dua putaran. Penerapan tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007. Dalam aturan tersebut, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus memperoleh setidaknya 50 persen ditambah satu suara. Jika tidak, maka akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua.  Setalah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyampaian pendapat dan masukan dari seluruh perwakilan Partai Politik dan direspon oleh para Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Astri Megatari, Fahmi Zikrillah dan Muhammad Tarmizi. Hadir langsung dalam kegiatan yaitu Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir dan Seluruh Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu.