Berita Terkini

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Audiensi Bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta melakukan audiensi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Senin, (21/4). Dalam audiensi itu, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa saat ini KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp 448.155.462.588,- kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebelumnya menerima hibah sebesar Rp 975.977.308.550,- dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaksanaan seluruh Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024. "Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp 527.821.845.962,-, sehingga terdapat sisa dana hibah sebesar Rp 448.155.462.588,- yang dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta" kata Wahyu. Dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk 2 putaran tahapan pemilihan yang dimana untuk putaran 1 sebesar Rp 656.170.587.415,-dan putaran 2 sebesar Rp 319.806.721.135. Wahyu juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 lalu. Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan apresiasinya kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seluruh pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi DK Jakarta bahwa penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 berjlan dengan tertib dan lancar. Pramono juga mengucapkan terima kasih kepada KPU Provinsi yang telah mengelola dan mengembalikan dana hibah pemilihan sepenuhnya dengan baik sehingga pengembalian sisa dana hibah ini merupakankomitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Audiensi ini dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, Asisten Pemerintahan/PLT Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta, Walikota Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Para Kepala Bagian KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Gelar Seremoni Pengembalian Dana Hibah Pilgub DKI Jakarta bersama Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta secara resmi mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp 448.155.462.588,- kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengembalian dana hibah ditandai dengan seremoni penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengembalian Sisa Dana Hibah penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta oleh Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata bersama Muhammad Matsani Plt. Kabid Poldem Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta di kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis, (17/4/2025). Sebelumnya, dana telah dikembalikan oleh KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke kas Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 8 April 2025. Wahyu dalam sambutannya menyampaikan, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah menerima hibah sebesar Rp 975.977.308.550,- dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 baik Putaran I dan Putaran II. "Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp 527.821.845.962,-, sehingga terdapat sisa dana hibah sebesar Rp 448.155.462.588,- yang dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta" kata Wahyu. Dari dana hibah yang diterima, terbagi menjadi 2 (dua) putaran tahapan pemilihan, dimana pada Putaran I sebesar Rp 656.170.587.415,- dan untuk Putaran II sebesar Rp 319.806.721.135,-. Dalam kesempatan yang sama, Matsani turut menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah melakukan pengelolaan dana hibah selama pemilihan secara akuntabel dan transparan. Sebelum prosesi penandatanganan dan penutupan acara, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga tak lupa menghaturkan secara khusus ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024, serta berharap sinergitas tetap solid pada pelaksanaan Pemilu mendatang.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Rakor Terkait Danah Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersama DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengikuti Rapat Koordinasi terkait Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Jakarta di kantor DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis,(20/3). Pada kesempatan ini, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, bahwa pengembalian dana hibah dalam Pilgub ini sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang menyebutkan bahwa dalam hal ini sampai dengan berakhirnya Kegiatan Pemilihan masih terdapat sisa dana Hibah kegiatan Pemilihan, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengembalikan sisa dana hibah kegiatan Pemilihan Paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengusulan pengesahan pengangkatan Calon Terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Acara dibuka dan dihadiri langsung Ketua DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta Khoirudin.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Gelar Forum Group Disccusion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta gelar Focus Group Disscusion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi pada Pemilihan Tahun 2024 di KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Pusat pada Jumat, (21/2). "KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menyadari bahwa kami tidak bisa bekerja sendiri, artinya perlu bantuan banyak pihak dalam menyempurnakan bahan evaluasi. Untuk it forum ini penting dilakukan agar kami mendapatkan hasil evaluasi yang utuh untuk pemilihan lebih baik lagi kedepan" kata Ketua KPU DKJ Wahyu Dinata Pada kegiatan ini, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga membuka ruang saran dan kritik selama proses tahapan pemilihan berlangsung. Dengan metode evaluasi yang komprehensif ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai capaian penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, faktor pendukung, serta tantangan yang perlu diatasi guna meningkatkan kualitas pemilihan di masa mendatang. Evaluasi ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi praktik terbaik (best practices) yang dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemilihan berikutnya. Dengan adanya rekomendasi yang berbasis bukti, diharapkan sistem pemilian di Indonesia semakin kuat, transparan, dan kredibel dalam memastikan partisipasi politik yang luas dan representatif bagi seluruh masyarakat. Melalui forum ini, KPU dapat memastikan bahwa setiap aspek penyelenggaraan pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Gelar Forum Group Disccusion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta gelar Focus Group Disscusion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi pada Pemilihan Tahun 2024 di KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Pusat pada Jumat, (21/2). "KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menyadari bahwa kami tidak bisa bekerja sendiri, artinya perlu bantuan banyak pihak dalam menyempurnakan bahan evaluasi. Untuk it forum ini penting dilakukan agar kami mendapatkan hasil evaluasi yang utuh untuk pemilihan lebih baik lagi kedepan" kata Ketua KPU DKJ Wahyu Dinata Pada kegiatan ini, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga membuka ruang saran dan kritik selama proses tahapan pemilihan berlangsung. Dengan metode evaluasi yang komprehensif ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai capaian penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, faktor pendukung, serta tantangan yang perlu diatasi guna meningkatkan kualitas pemilihan di masa mendatang. Evaluasi ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi praktik terbaik (best practices) yang dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemilihan berikutnya. Dengan adanya rekomendasi yang berbasis bukti, diharapkan sistem pemilian di Indonesia semakin kuat, transparan, dan kredibel dalam memastikan partisipasi politik yang luas dan representatif bagi seluruh masyarakat. Melalui forum ini, KPU dapat memastikan bahwa setiap aspek penyelenggaraan pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Hadiri Rapat Paripurna DPRD Daerah Khusus Jakarta Penyampaian Pidato Gubernur Daerah Khusus Jakarta Masa Jabatan 2025 - 2030

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam rangka penyampaian pidato perdana Gubernur Daerah Khusus Jakarta masa jabatan tahun 2025 - 2030 di Gedung DPRD Daerah Khusus Jakarta pada Kamis, (20/2). Usai pelantikan, Pramono Anung menandatangani dokumen serah terima jabatan dari Pj Gubernur Teguh Setyabudi di Balaikota Daerah Khusus Jakarta dan selanjutnya Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta menuju gedung DPRD Daerah Khusus Jakarta dan disambut oleh Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta Khoirudin yang didampingi Wakil Ketua Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino dan Basri Baco.