Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta secara resmi mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp 448.155.462.588,- kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengembalian dana hibah ditandai dengan seremoni penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengembalian Sisa Dana Hibah penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta oleh Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Wahyu Dinata bersama Muhammad Matsani Plt. Kabid Poldem Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta di kantor KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis, (17/4/2025). Sebelumnya, dana telah dikembalikan oleh KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke kas Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 8 April 2025. Wahyu dalam sambutannya menyampaikan, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah menerima hibah sebesar Rp 975.977.308.550,- dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 baik Putaran I dan Putaran II. "Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp 527.821.845.962,-, sehingga terdapat sisa dana hibah sebesar Rp 448.155.462.588,- yang dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta" kata Wahyu. Dari dana hibah yang diterima, terbagi menjadi 2 (dua) putaran tahapan pemilihan, dimana pada Putaran I sebesar Rp 656.170.587.415,- dan untuk Putaran II sebesar Rp 319.806.721.135,-. Dalam kesempatan yang sama, Matsani turut menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah melakukan pengelolaan dana hibah selama pemilihan secara akuntabel dan transparan. Sebelum prosesi penandatanganan dan penutupan acara, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga tak lupa menghaturkan secara khusus ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Khusus Jakarta serta semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024, serta berharap sinergitas tetap solid pada pelaksanaan Pemilu mendatang.