Berita Terkini

Pastikan Layanan Pindah Memilih Maksimal, KPU Provinsi DKI Jakarta Lakukan Supervisi

Dalam rangka memastikan pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun pelayanan pindah memilih berjalan sesuai regulasi di jajaran ad hoc penyelenggara pemilu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Supervisi dan Monitoring terkait DPTb ke KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. Sebagai informasi, layanan Pindah Memilih dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mendatangi petugas KPU di kantor Kelurahan/Kecamatan/ KPU Kabupaten/Kota di daerah asal atau daerah tujuan dengan menyiapkan dokumen berupa KTP/Kartu Keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.  Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada warga yang ingin melakukan pindah memilih karena keadaan tertentu.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi bagi masyarakat yang ingin pindah memilih di Pemilu 2024 dengan tenggat waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024.

SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS

#TemanPemilih, Dalam rangka upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) akan menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI). Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei nasional tahunan berbasis elektronik yang ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di Indonesia termasuk pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuan dari SPI adalah memberikan peta risiko korupsi dan saran pencegahan secara spesifik. Yuk Sukseskan SPI 2023! Selengkapnya Klik di sini #kpudki #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Sosialisasi Form Pindah Memilih Menyasar Penghuni Apartement

Dalam memastikan masyarakat DKI Jakarta tidak kehilangan hak pilihnya pada pemilu 2024 nanti, KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta pada Rabu,(29/8). Rakor strategis yang diikuti oleh seluruh Anggota serta Kasubag Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta ini membahas terkait dengan sosialisasi langsung kepada warga yang berada di rusun dan apartement se provinsi DKI Jakarta yang ingin melakukan Pindah Pemilih pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.  " Pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian bekerja untuk mendata warga yang ingin Pindah Pemilih dari dimana dia sudah terdaftar " Kata Fahmi. Selanjutnya, Fahmi juga menyampaikan bahwa Provinsi DKI Jakarta akan menjadi sorotan publik pada penyelengaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang, untuk itu penting dilakukannya kerjasama yang baik antara KPU dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman guna bisa memfasilitasi sarana informasi pelayanan Pindah Pemilih kepada warga yang berada di rusun maupun di apartement.  Plt. Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Jani Manan Malau menanggapi hal ini dengan positif, dirinya mengatakan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta siap mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang.  Selain itu, Jani juga menyampaikan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan Surat Edaran kepada seluruh pengelola rusun dan apartement yang berada di Provinsi DKI Jakarta agar memberikan kemudahan akses bagi KPU dalam sosialisasi DPTb.  Dalam penutupnya, Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah berharap setelah pertemuan ini baik KPU maupun Dinas Perumahan dapat segera berkoordinasi dan menjadwalkan kegiatan sosialisasi di rusun dan apartment tersebut.

Ketua KPU DKI Ingatkan Tak Lakukan Kampanye Diluar Jadwal

Pemilu semakin dekat, KPU provinsi DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi terkait tahapan pemilu, termasuk mengenai kampanye. "Berdasarkan tahapan pemilu tahun 2024,  kampanye hanya boleh dilakukan setelah semua peserta Pemilu sudah ditetapkan, yaitu pada tanggal 28 November 2023. Jadi pemasangan alat peraga kampanye belum boleh dilakukan karna itu bagian dari aktifitas kampanye. " Kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata saat menjadi narasumber dalam acara yang bertema Pelaksanaan Kemitraan Pemerintah Daerah dengan Partai Politik Tahun 2023 di Jakarta pada Rabu,(29/8). Lebih lanjut Wahyu menjelaskan bahwa jika sudah memasuki tahapan kampanye, partai politik dapat melakukan kampanye diiantaranya dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka (misal: sosialisasi di pasar atau tempat umum), pembagian bahan kampanye, iklan di media sosial maupun kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam acara yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta itu Wahyu juga menyampaikan bahwa pada Pemilu Tahun 2024 nanti, Provinsi DKI Jakarta mendapatkan 4 surat suara yang terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Pemilu DPR RI, Surat Suara Pemilu DPRD tingkat Provinsi dan Surat Suara Pemilu DPD. Terakhir, Wahyu mengingatkan bahwa pada intinya penyelenggaraan pemilu adalah pelayan. Oleh karena itu KPU siap melayani kebutuhan peserta pemilu maupun kebutuhan pemilih.

KPU DKI Jakarta Ajak Seluruh Elemen Sinergi Sukseskan Pemilu 2024

"Pemilu itu predictable procedure unpredictable result, jadi seluruh tahapannya harus transparant dan terprediksi. Tetapi unpredictable result,  hasilnya tidak ada yang bisa diperkirakan " Kata Wahyu Dinata dalam Pelaksanaan Forum Pembaruan Kebangsaan di Jakarta pada Senin,(28/8). Oleh karena itu menurut Wahyu partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pilkada adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah, Partai Politik dan segenap warga negara dimana perhelatan itu diselenggarakan.

KPU Provinsi DKI Jakarta Ajak Ormas Aktif Berpatisipasi Dalam Kepemiluan

Peran serta organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan Pemilu itu penting guna menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang, hal itu disampaikan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam kegiatan Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta yang bertema " Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pembangunan DKI Jakarta Tahun 2023 " di Jakarta pada Senin, (28/8). Dalam kesempatan itu, Dody meminta organisasi kemasyarakatan untuk mendorong anggotanya aktif berpatisipasi dalam penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.  Selain itu ia juga menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berjumlah 25 orang dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.818 orang yang terdiri dari 18 Partai Politik.  Dody menambahkan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye yang dimana Partai Politik tidak boleh menyampaikan visi dan misi serta program atau ajakan untuk memilih. Meski belum memasuki masa kampanye, namun ada beberapa hal yang boleh dilakukan oleh Partai Politik diantaranya sosialisasi dan pendidikan politik di internal masing-masing Partai Politik.