Berita Terkini

Anggota KPU DKI menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Undang-Undang Bidang Politik

Bagi pemilih yang akan memilih diwilayah DKI Jakarta namun tidak memiliki E-KTP dengan domisili DKI Jakarta masih diperbolehkan memilih dengan syarat mengurus Form Pindah Memilih, Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari saat menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Undang-Undang Bidang Politik di Jakarta Utara pada Rabu,(26/7). Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  Jakarta Utara ini dibuka langsung oleh Kepala Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakri dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan  mengibarkan bendera merah putih. Dalam kesempatan itu Astri menyampaikan bahwa saat ini KPU Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan Tahapan Verifikasi Administrasi Peryaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Selain itu ia juga menyampaikan bahwa setengah dari Daftar Pemilih Tetap Provinsi DKI Jakarta ialah gen Z dan gen Milenial, makadari itu KPU membutuhkan stakeholder untuk membantu dalam mensosialisasikan kepada Pemilih Muda bahwa pentingnya partisipasi dalam mengikuti Pemilu 2024.

Konsolidasi Tahapan Pemilu 2024 KPU se-DKI Jakarta

Dalam rangka mempersiapkan Tahapan Pemilu yang terus berjalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Konsolidasi bersama KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta pada 21-23 Juli 2023. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata yang membuka acara menjelaskan pelaksanaan  Pemilu yang baik perlu didukung oleh manajemen organisasi yang baik. "Manajemen organisasi adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasaan sumber daya organisasi, yang mana setiap orangnya memiliki tugas, peran dan fungsi penting untuk mencapai tujuan organisasi", ujar Wahyu. Sementara Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir menyampaikan dalam memberikan dukungan teknis dan administrasif dalam Tahapan Pemilu 2024, terdapat 5 prinsip yang harus Jajaran Sekretariat pahami diantaranya Mono Loyalitas, Totalitas, Sinergitas, Integritas dan Soliditas. Pada Rapat Konsolidasi ini para peserta diminta untuk menyusun rencana kerja bersama Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan seluruh Staf yang dipimpin langsung oleh masing-masing  Ketua Divisi, yakni Astri Megatari, Dody Wijaya, Fahmi Zikrillah, Irwan Supriadi Rambe, Muhammad Tarmizi, Nelvia Gustina. Rapat Konsolidasi ditutup dengan diskusi  penyampaian rencana kerja dan rekomendasi pelaksanaan kerja dari masing-masing divisi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.

KPU DKI Gelar Review Penetapan Besaran Biaya Pengelolaan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Reviu Proses Penetapan Besaran Biaya Pengelolaan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, (21/7). Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa Pemilu 2024 adalah agenda nasional yang harus menjadi perhatian semua pihak, maka dari itu KPU Provinsi DKI Jakarta melibatkan semua sekretaris dan Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan expose.  "Pada prinsipnya kegiatan ini bagian dari mitigasi KPU Provinsi DKI Jakarta secara kelembagaan untuk menyukseskan Pemilu 2024 mendatang," tambahnya. Selanjutnya Ketua Divisi Perencanaan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina berharap KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta bisa menyampaikan paparan terkait logistik secara baik dan tepat sehingga bisa menghasilkan informasi yang konkrit sehingga BPKP bisa langsung memberikan penetapan besaran anggaran pengelolaan logistik. Dalam kegiatan ini, setiap KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta memaparkan secara detail besaran biaya logistik yang diperlukan untuk Pemilu 2024, yaitu bongkar muat logistik pemilu, perakitan kotak suara, sortir dan lipat surat suara, setting dan pengemasan kotak suara, serta distribusi logistik dari Gudang KPU Kabupaten/Kota ke TPS.   Sementara, Koordinator Pengawasan Bidang PIPP Polhukam PMK BPKP Provinsi DKI Jakarta Puji Yuwono akan melakukan analisa lebih lanjut terkait besaran biaya logistik ini. "Kegiatan reviu ini untuk memastikan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan anggaran terkait pengelolaan dan distribusi logistik Pemilu dilaksanaan secara aktuntabel dan terukur sesuai indikator yang dapat di pertanggungjawabkan," ujarnya.

Siapkan DPTb, KPU Gelar Uji Coba Sistem Data Informasi Pemilih (SIDALIH)

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan Pemilu Serentak 2024 menggunakan Aplikasi Sidalih, KPU RI bersama KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Uji Coba Aplikasi Sidalih, Modul Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis,(20/7).  Pada acara tersebut, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan dilakukannya Uji Coba Aplikasi Sidalih untuk Daftar Pemilih Tambahan ini merupakan hal baru dalam pemutakhiran data pemilih dari pemilu ke pemilu yang nantinya akan digunakan saat pemilu tahun 2024.  Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional, KPU DKI harus menyusun Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan memastikan DPTb bisa menggunakan Hak pilihnya sebagai pemilih.

KPU DKI Bahas Isu Strategis Pemilu 2024 Bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta

Sejumlah isu strategis Pemilu 2024 dibahas dalam kunjungan kerja  KPU Provinsi DKI Jakarta ke Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa 18 Juli 2023 di kantor DPRD DKI Jakarta.  Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata memaparkan isu-isu yang perlu menjadi atensi antara lain tentang gudang logistik. "Terdapat kecamatan yang saat ini tidak ada GOR (gedung olahraga) karena masih dalam proses pembangunan. Padahal selain digunakan sebagai tempat penyimpanan kotak suara setelah dari TPS, GOR diperlukan sebagai tempat rekapitulasi," ujarnya.   Selain itu, Wahyu juga menyampaikan terkait fasilitasi ruang kerja PPK dan PPS di kantor kecamatan dan kelurahan. "Saat ini kondisi ruang kerja PPK dan PPS belum semuanya memadai. Untuk itu diperlukan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas-tugasnya sebagai badan adhoc penyelenggara dengan baik," tambahnya. Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi A DPRD Inggard Joshua menyampaikan bahwa DPRD DKI Jakarta akan mengawal isu-isu strategis ini agar dapat segera ditangani. "DPRD DKI Jakarta akan mendukung dan terus berkoordinasi dengan KPU DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta, agar tahapan pemilu berjalan lancar," ujar Inggard. Kunjungan kerja ini dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata bersama Anggota para Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, Nelvia Gustina, Fahmi Zikrillah, Dody Wijaya dan Irwan Supriadi Rambe didampingi Jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani serta pimpinan Komisi A  dan sejumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

KPU DKI Bersinergi dengan Dukcapil DKI Tangani Pemilih Non KTP-el

*KPU DKI Bersinergi dengan Dukcapil DKI Tangani Pemilih Non KTP-el*  KTP-el merupakan syarat penting sebagai pemilih pada Pemilu 2014 ( PKPU Nomor 7 Tahun 2022). "Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih terdapat 80.036 pemilih potensial yang belum memiliki KTP-el di provinsi DKI Jakarta", ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata saat menerima kunjungan kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin,(17/7).  Sementara itu Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah  berharap kunjungan kerja kali ini bisa mengatasi isu terkait dinamika data pemilih di DKI Jakarta. "Sebagai ibukota dan kota metropolitan setiap harinya banyak penduduk yang pindah dan datang, karena itu kita harus terus berkoordinasi dengan dukcapil untuk memastikan hak pilih masyarakat," ujar Fahmi. Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa Dukcapil berkomitmen untuk siap membantu KPU DKI Jakarta dalam menyelesaikan Pemilih non KTP-el pada Pemilu 2024 mendatang dalam waktu 1 hingga 2 bulan kedepan, termasuk upaya jemput bola perekaman data kependudukan. Selain itu ia juga menjelaskan secara detail dashboard statistik "DARIKU UNTUKMU”  yang menyajikan data kependudukan secara visual di Provinsi DKI Jakarta, sehingga dapat membantu KPU DKI Jakarta untuk memahami profil masyarakat.