Berita Terkini

KPU Provinsi DKI Jakarta Melaksanakan Rakor Pencermatan Rancangan DCS Anggota DPD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta melakukan pencermatan terhadap rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta pada Selasa (15/8). Kegiatan dihadiri Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata bersama Anggota Dody Wijaya, Astri Megatari, Muhamad Tarmizi, Fahmi Zikrillah didampingi Jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa output rapat hari ini yaitu DCS yang akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. "Apabila ada dari Calon Anggota DPD yang ingin memperbaiki tampilan pada DCS, pastikan foto yang ditampilkan adalah foto terkini. Selain pencermatan foto, pencermatan nama dan penggunaan titik koma pada nama" jelasnya Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta KPU Dody Wijaya mengingatkan kepada Calon Anggota DPD dapat memperhatikan pencantuman gelar akademik terbaru dengan menyertakan ijazah dan dokumen pendukung pencantuman gelar dan  untuk gelar keagamaan dibuktikan oleh surat keterangan dari Partai Politik, perubahan nama calon harus disertai putusan pengadilan. Perubahan pas foto paling lambat pada tanggal 13 Agustus 2024 serta bakal calon yang masih terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) agar menyampaikan surat pembaharuan data kepada Parpol untuk penghapusan nama dalam Sipol. Hadir sebagai narasumber tenaga ahli desain surat suara KPU RI Ahmad Muhajir, yang dalam paparannya mengatakan surat suara adalah merupakan alat terakhir calon untuk mengkampanyekan dirinya sehingga pemilih dapat memilih calon DPD yang bersangkutan.  Pada kesempatan yang sama, ia juga memberi masukan dalam menyempurkankan  gambaran desain dan bentuk surat suara Pemilu 2024 berdasarkan pencermatan rancangan DCS Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta.

KPU Provinsi DKI Jakarta Menghadiri Kegiatan Gerakan Ayo Nyoblos Pemilu Serentak 2024

Jelang Pemilu Serentak 2024, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dan Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Provinsi DKI Jakarta Doddy Wijaya menghadiri program Gerakan Ayo Nyoblos Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Gerakan Kebangsaan Indonesia di Tanjung Barat, Jakarta Barat pada Sabtu (12/8). Program yang mengusung tema Kebangsaan dengan Semangat Inklusif, Toleransi, dan Kebhinekaan ini diawali dengan pelatihan kepemiluan yang di isi langsung oleh pemateri Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya.  Pada kesempatan yang sama juga di lakukan Deklarasi Pemilu Asyik yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dan perwakilan Bawaslu RI bersama mitra kebangsaan GKI seperti  Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Rumah Kepemimpinan, Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Majelis Buddhayana Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin), Komunitas Baha'i, Komunitas Sikh, Katedral (Katolik), Gereja Yesus Kristus dari Orang-Orang Suci Zaman Akhir, dan lembaga pendidikan yang memiliki akses ke pemilih pemula (BPK PENABUR, Universitas Maranatha, dan Universitas Krida Wacana/Ukrida).

KPU DKI : 18 Partai Politik Serahkan Dokumen Pencermatan DCS

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Penerimaan Dokumen Perbaikan Pasca Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung pada 6 hingga 11 Agustus 2023. Sebelumnya, KPU Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan dokumen Bakal Calon. Hasilnya untuk DPRD dari 1.859 Bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, terdapat 1.720 yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS). "Hingga waktu yang ditetapkan, yaitu pada tanggal 11 Agustus pukul 23.59 WIB 18 partai politik peserta pemilu telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS)” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, 11 Agustus 2023.  Lebih lanjut Dody menyampaikan bahwa dalam tahapan ini, Partai Politik melakukan perbaikan dokumen bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar dapat menjadi Memenuhi Syarat (MS), mengganti Bakal Calon yang ada, merubah Nomor Urut dan Pindah Dapil. Partai Politik dapat melengkapi agar jumlah calon yang diusulkan kembali menjadi 100% sebagaimana jumlah saat pengajuan awal pada pendaftaran (1-14 Mei 2023).  Bakal calon Pengganti atau yang mengalami perubahan nomor urut di masa pencermatan DCS harus memiliki persetujuan dari DPP.  Selanjutnya Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023.

KPU DKI Terus Membangun Sinergi dengan Semua Elemen

Dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta terus membangun sinergi dengan semua elemen. Pada Jumat (11/8) KPU Provinsi DKI Jakarta menerima audiensi Radio Republik Indonesia Jakarta, Televisi Republik Indonesia dan Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional di ruang rapat kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata bersama Anggota Astri Megatari, Muhammad Tarmizi didampingi Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Ahli Madya Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta.  Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa KPU DKI Jakarta secara terbuka siap berkoordinasi dan bersinergi dengan semua pihak. "kami rasa peran media dan masyarakat sangat penting, tentunya peran KPU pastinya juga penting, terutama pada penyebaran informasi dan edukasi. Oleh karena itu kami berharap agar ada sinergi antara KPU dengan media maupun pihak lainnya," ujar Wahyu.

Satukan Persepsi Pelaksanaan Kampanye, KPU DKI Gelar Rapat Diseminasi PKPU

Dalam rangka menyamakan persepsi pada Kampanye bagi Peserta Pemilu tahun 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Diseminasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum di Jakarta pada Kamis (10/8). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ini membahas beberapa isu strategis dalam pelaksanaan kampanye diantaranya pelaksanaan kampanye, metode kampanye, larangan kampanye serta sosialisasi dan pendidikan politik. “Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masing-masing satker dapat berkoordinasi dengan partai politik dan stakeholders terkait untuk pelaksanannya,” ungkap Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata. Lebih lanjut dirinya mengatakan KPU Provinsi DKI Jakarta telah mengirim surat kepada seluruh Partai Politik di tingkat Provinsi DKI Jakarta mengenai larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum.  Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe menjelaskan bahwa metode kampanye yang diizinkan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, media daring, rapat umum, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi menambahkan bahwa Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Sebagai gantinya, Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik dengan metode pemasangan bendera Partai Politik dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas dengan pemberitahuan tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Namun, kegiatan tersebut harus tidak memuat unsur ajakan.

Audiensi ke Kejati, KPU Provinsi DKI Jakarta Perkuat Pendampingan Hukum

Dalam rangka menyukseskan pelaksaan tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta melalukan audiensi bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi DKI Jakarta di Jakarta Selatan pada Senin,(7/8). Kunjungan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata didampingi oleh Anggota Astri Megatari, Fahmi Zikrillah, Dody Wijaya, Irwan Supriadi Rambe, Muhammad Tarmizi dan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir serta para Kabag KPU Provinsi DKI Jakarta disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani didampingi Asisten Intelejen Setiawan Budi Cahyono. Dalam pembukanya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut setelah Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dengan Kejaksaan Republik Indonesia yang membahas antara lain penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau Informasi,  pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, peningkatan kapasitas SDM, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua pihak dengan tujuan untuk sinergisitas dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Dalam Kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh seluruh kegiatan strategis seperti Bantuan Hukum, Pertimbangan hukum dan Tindakan Hukum lainnya guna mensukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.