Berita Terkini

Rekapitulasi DPT Provinsi DKI Jakarta Pemilu 2024

Sebanyak 8.252.897 masyarakat DKI Jakarta masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Tahun 2024. Jumlah itu merupakan hasil dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/6/2023). Ketua KPU KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata didampingi Anggota memimpin rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi DKI Jakarta. “Angka DPT berjumlah 8.252.897 pemilih tersebut terdiri dari 4.080.601 pemilih laki-laki dan 4.172.296 pemilih perempuan yang tersebar pada 30.766 TPS, 267 kelurahan, 44 kecamatan di 6 kabupaten/kota DKI Jakarta," jelasnya Lebih lanjut Ia menjelaskan DPT ditetapkan setelah melalui sejumlah tahapan mulai dari daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran data oleh petugas Pantarlih di lapangan. “Karena setelah penetapan DPT tidak dimungkinkan untuk mengurangi maupun menambah data, maka bagi yang belum terdaftar dalam DPT akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” sambung Wahyu.  Hadir juga Pimpinan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial, Bakesbangpol, Dinas Dukcapil, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, perwakilan Partai Politik peserta Pemilu serta KPU Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta.

KPU DKI Laksanakan Rapat Koordinasi dengan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta

Bangun kolaborasi dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Bidang Politik dan Demokrasi Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta yang bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Balai kota, Jakarta Pusat pada Selasa,(27/6).    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Teknis dan Hupmas KPU Provinsi DKI Jakarta Binsar S.T. Siagian menyatakan bahwa KPU DKI Jakarta menaruh perhatian pada peningkatan partisipasi pemilih dan jumlah suara tidak sah pada Pemilu 2019 lalu. Karenanya dibutuhkan dukungan semua pihak, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan sosialisasi kepada pemilih, khusunya kelompok pemula yang menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali.    Pada kesempatan yang sama, Kabid Poldem Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta berharap bahwa Dinas Pendidikan dapat membantu KPU dalam mengkoordinir peserta didik dari sekolah-sekolah untuk mengikuti  sosialisasi. Lebih lanjut, Suku Dinas Pendidikan Wilayah Jakarta Timur menambahkan bahwa Suku Dinas Pendidikan dapat menyediakan jumlah siswa sesuai dengan yang dibutuhkan  KPU. Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengusulkan bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat dimasukkan ke dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid.

KPU DKI Gelar FGD Rancangan PKPU Tungsura Pemilu 2024

Guna mempersiapkan penyusunan aturan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar Focussed Group Discussion (FGD) Rancangan Persturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Senin,(26/6). Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata yang membuka acara mengajak peserta FGD yang terdiri dari Partai Politik, Anggota DPD, serta pemerhati pemilu berdiskusi tentang hal yang perlu diatur pada saat pemungutan dan penghitungan suara.  Hadir sebagai narasumber FGD yaitu Endang Sulastri, Muhammad Adnan Magribi dan Ahsanul Minal. Ketigamya memberikan pandangan terhapap isu yang ada dalam rancangan PKPU diantaranya metode penghitungan suara, penyampaian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada para pihak, dan penyederhanaan dan Perubahan nomenklatur formulir Menurut Muhammad Adnan Maghribi metode penghitungan suara dalam bentuk 2 panel perlu memperhatikan luas dan jarak TPS apakah cukup untuk dibagi menjadi 2 panel tanpa menimbulkan gangguan suara dari pembacaan hasil suara yang saling menginterupsi dan berpotensi membuat pembacaan hasil suara menjadi tidak jelas. Sementara menurut Ahsanul Minan Penyampaian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada para pihak perlu memperhatikan: ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa KPPS wajib memberikan salinan BA hasil pemungutan dan penghitungan suara pada hari yang sama, sehingga penyampaian salinan BA secara digital perlu memperhatikan kecepatan akses sistem informasi dan jaringan Selain itu, terhadap Penyederhanaan dan Perubahan nomenklatur formulir Endang Sulastri berpendapat bahwa penyederhanaan formulir diperlukan untuk mempermudah pencatatan hasil untuk meringankan beban kerja KPPS, dengan tetap berpedoman pada prinsip penyelenggaraan Pemilu.

Ketua KPU DKI Hadiri Refleksi dan Seminar Nasional bersama KNPI

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menjadi narasumber dalam acara Refleksi dan Seminar Nasional Memperingati Bulan Kelahiran Pancasila di Gedung KNPI DKI Jakarta, Jakarta Timur pada Senin, (26/6).  Acara yang di selengarakan oleh KNPI DKI Jakarta ini mengusung tema "Kapasitas Peran Pemuda dalam Pemilu 2024 sebagai Manifestasi Demokrasi". Pada Kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelasknan bahwa ia mengapreasi acara ini karena KPU tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak, termasuk generasi muda. Selain itu Wahyu juga berharap agar generasi muda dapat berpartisipasi aktif dalam  penyelenggaraan Pemilu.

KPU DKI Laksanakan Audiensi dengan Polda Metro Jaya

Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Bertempat di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Setalan pada Senin,(26/6)    Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata didampingi oleh Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta beraudiensi bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 mendatang.     Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ari Seto, Dirkrimum Kombes Hengky Haryadi, Dirintel Kombes Hirbak Wahyu Setiawan, Karo Ops Kombes Marsudianto dan Pimpinan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menggelar Rapat Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta Pusat pada Minggu,(25/6).  Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan dari 1.902 dokumen calon sebanyak 1.676  bakal calon legislatif DPRD Provinsi DKI Jakarta belum memenuhi syarat dan dari 25 bakal calon Anggota DPD  sebanyak 7 bakal calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta belum memenuhi syarat.  Wahyu Dinata meminta agar seluruh bacaleg yang belum memenuhi syarat segera melengkapi maupun memperbaiki persyaratan yang kurang pada masa perbaikan perbaikan data administrasi bacaleg yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.