Berita Terkini

KPU DKI Bahas Isu Strategis Pemilu 2024 Bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta

Sejumlah isu strategis Pemilu 2024 dibahas dalam kunjungan kerja  KPU Provinsi DKI Jakarta ke Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa 18 Juli 2023 di kantor DPRD DKI Jakarta.  Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata memaparkan isu-isu yang perlu menjadi atensi antara lain tentang gudang logistik. "Terdapat kecamatan yang saat ini tidak ada GOR (gedung olahraga) karena masih dalam proses pembangunan. Padahal selain digunakan sebagai tempat penyimpanan kotak suara setelah dari TPS, GOR diperlukan sebagai tempat rekapitulasi," ujarnya.   Selain itu, Wahyu juga menyampaikan terkait fasilitasi ruang kerja PPK dan PPS di kantor kecamatan dan kelurahan. "Saat ini kondisi ruang kerja PPK dan PPS belum semuanya memadai. Untuk itu diperlukan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas-tugasnya sebagai badan adhoc penyelenggara dengan baik," tambahnya. Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi A DPRD Inggard Joshua menyampaikan bahwa DPRD DKI Jakarta akan mengawal isu-isu strategis ini agar dapat segera ditangani. "DPRD DKI Jakarta akan mendukung dan terus berkoordinasi dengan KPU DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta, agar tahapan pemilu berjalan lancar," ujar Inggard. Kunjungan kerja ini dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata bersama Anggota para Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, Nelvia Gustina, Fahmi Zikrillah, Dody Wijaya dan Irwan Supriadi Rambe didampingi Jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani serta pimpinan Komisi A  dan sejumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

KPU DKI Bersinergi dengan Dukcapil DKI Tangani Pemilih Non KTP-el

*KPU DKI Bersinergi dengan Dukcapil DKI Tangani Pemilih Non KTP-el*  KTP-el merupakan syarat penting sebagai pemilih pada Pemilu 2014 ( PKPU Nomor 7 Tahun 2022). "Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih terdapat 80.036 pemilih potensial yang belum memiliki KTP-el di provinsi DKI Jakarta", ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata saat menerima kunjungan kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin,(17/7).  Sementara itu Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah  berharap kunjungan kerja kali ini bisa mengatasi isu terkait dinamika data pemilih di DKI Jakarta. "Sebagai ibukota dan kota metropolitan setiap harinya banyak penduduk yang pindah dan datang, karena itu kita harus terus berkoordinasi dengan dukcapil untuk memastikan hak pilih masyarakat," ujar Fahmi. Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa Dukcapil berkomitmen untuk siap membantu KPU DKI Jakarta dalam menyelesaikan Pemilih non KTP-el pada Pemilu 2024 mendatang dalam waktu 1 hingga 2 bulan kedepan, termasuk upaya jemput bola perekaman data kependudukan. Selain itu ia juga menjelaskan secara detail dashboard statistik "DARIKU UNTUKMU”  yang menyajikan data kependudukan secara visual di Provinsi DKI Jakarta, sehingga dapat membantu KPU DKI Jakarta untuk memahami profil masyarakat.

KPU DKI : Parpol Masih Dapat Memperbaiki Dokumen Hingga 16 Juli

Jakarta - Menindaklanjuti terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinssi terkait penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon Anggota DPRD di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu,(12/7).  Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan bahwa dengan terbitnya surat dinas  tersebut, KPU membuka kembali (unlock) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 16 Juli 2023. " Partai Politik diberi kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang sekiranya dokumen tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat " Kata Dody. Lebih lanjut dirinya  mengimbau Partai Politik agar memanfaatkan waktu yang diberikan sehingga semua bakal calon legislatif memenuhi persyaratan. Akses Silon diberikan kepada Partai Politik yang telah bersurat ke KPU untuk  meminta pengajuan perbaikan dokumen. Partai Politik tidak dapat melakukan penggantian bakal calon pada masa pembukaan fitur oleh KPU. Partai Politik yang telah mengganti atau melengkapi dokumen harus melakukan pengajuan atau submit perbaikan kembali di Silon.

Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam dan Luar Negeri Pemilu Tahun 2024

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam dan Luar Negeri Pemilu Tahun 2024 di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Jumat,(14/7). Ketua Divisi Data dan Informasi Fahmi Zikrillah menjelaskan bahwa DPTb merupakan suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. Dalam rakor itu, Fahmi juga memarparkan secara detail terkait dengan syarat pindah memilih, pelayanan pindah memilih, dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, tabel refernsi kondisi pindah memilih dan surat suara yang didapatkan oleh pemilih tersebut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta M Tarmizi dan Nelvia Gustina, Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta serta Admin atau Operator Sidalih KPU se DKI Jakarta.

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan Pertanggungjawaban dan Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu Tahun 2024 serta Pengawasan Internal di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Pengelolaan keuangan anggaran dengan cara transparansi dan akuntabilitas, bukan hanya pada aspek administratif saja, melainkan pada aspek aplikatif dan juga implementatif. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan Pertanggungjawaban dan Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu Tahun 2024 serta Pengawasan Internal di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Batam.  Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dalam arahannya, menyampaikan para pengelola keuangan dianalogikan sebagai jantungnya pemilu karena itu harus mengelola anggaran dengan baik dan benar, tidak hanya tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota, tapi juga sampai Badan Adhoc.  Kegiatan yang diadakan sejak tanggal 8 - 11 juli 2023 itu, KPU RI juga sekaligus meluncurkan Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB). Melalui aplikasi tersebut, KPU Kabupaten/Kota wajib menginput pagu dan realisasi Badan Adhoc selama tahapan Pemilu 2024. Hadir mewakili KPU Provinsi DKI Jakarta yaitu Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir didampingi Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Kepala Subbagian Keuangan, dan Bendahara Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta.

Tingkatkan Kapasitas Jurnalistik, KPU DKI Gelar Workshop Pengelolaan Media Publikasi dan Sosialisasi

Tingkatkan Kapasitas Jurnalistik, KPU DKI Gelar Workshop Pengelolaan Media Publikasi dan Sosialisasi Sebagai upaya dalam menyebarluaskan informasi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang optimal, KPU Provinsi menggelar pelatihan jurnalistik bagi jajaran sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan di era digital saat ini peran media sosial sangat membantu dalam penyebarluasan informasi. Oleh karenanya, pelatihan ini bertujuan agar KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat secara keseluruhan. “Kehumasan dituntut aktif dan inovatif dalam pengelolaan media sosial, baik itu di instagram, twitter, youtube, dan facebook. Selain itu juga, KPU dituntut untuk aktif melakukan penyebaran informasi Pemilu dan Pilkada” tegas Wahyu. Astri Megatari yang menggawangi sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas berharap setelah kegiatan ini agar masing-masing satker dapat terus mengembangkan ide dan inovasi dalam penyampaian informasi kepemiluan di media sosial masing-masing. Dengan menghadirkan 4 narasumber yaitu Reni Rinjani, Eddy Supangat, Gustav Aulia, dan Samuel Yoni.  Keempatnya memberikan pandangan terhadap pengelolaan media sosial diantaranya desiminasi informasi pemilu, penyusunan infografis, pembuatan berita dan siaran pers, serta teknis pengambilan gambar dan editing video singkat. Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik KPU RI Reni Rinjani mengatakan bahwa peliputan pemilu sebagai bagian dari syiar kepemiluan. Media adalah pilar dalam pemberitaan tentang pemilu   Sementara menurut Eddy Supangat diperlukan strategi agar ‘pesan penting’ dalam sebuah konten dapat dipahami dengan cepat oleh pembacanya. Selain itu, terhadap pembuatan berita dan siaran pers Gustav Aulia berpendapat bahwa tiga kaidah bahasa indonesia jurnalistik yaitu akurat dan mudah dipahami, singkat dan padat serta menarik. Pada sesi terakhir Samuel Yoni mengajak peserta untuk langsung membuat konten dengan pengambilan gambar dan editing video singkat.