Berita Terkini

DPT Pemilu 2024 Sudah Ditempel di Kelurahan, Warga Bisa Cek TPS-nya

Jakarta – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sudah ditetapkan, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023 dan telah ditempel di masing-masing Kelurahan se-Provinsi DKI Jakarta.   “Seluruh warga DKI silahkan datang langsung ke Kelurahan untuk memastikan namanya telah terdaftar dalam daftar Pemilih Tetap atau melalui alamat website di cekdptonline” ujar Astri Megatari Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi DKI Jakarta. DPT ini memuat informasi nama, alamat, dan lokasi TPS dimana masyarakat terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu 2024.  DPT DKI Jakarta dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.252.897 dengan rincian jumlah pemilih Laki-Laki 4.080.601, jumlah pemilih Perempuan 4.172.296. yang tersebar di 6 Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta yaitu Kepulauan Seribu total pemilih 22.036, Jakarta Pusat sebanyak 830.352, Jakarta Utara 1.345.136, Jakarta Barat 1.905.352, Jakarta Selatan 1.766.049, Jakarta timur 2.383.972. DPT di Provinsi DKI Jakarta mencakup 44 Kecamatan, 267 Kelurahan, 26 lokasi khusus, TPS khusus sebanyak 80 dan jumlah pemilih di lokasi khusus sebanyak 18.737 serta total pemilih disabilitas sebanyak 61.747.

Mendekati Akhir Masa Perbaikan, KPU DKI Maksimalkan Pelayanan di Help Desk

Jakarta- Masa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan bakal calon Anggota DPRD yang dimulai sejak tanggal 26 Juni 2023 akan berakhir pada 9 Juli 2023. KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan Partai Politik bisa berkonsultasi dengan memanfaatkan helpdesk untuk mendapatkan informasi terkait dengan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi. Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam Rapat Koordinasi Penyampaian Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Tahun 2024 menyampaikan secara detail persoalan yang ditemui selama proses verifikasi administrasi.  Selain itu Dody juga mengklarifikasi sejumlah isu terkait dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS),  diantaranya perbedaan nama calon antara KTP dengan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan dokumen pendukung lainnya. Lebih lanjut juga dijelaskan mengenai  ketentuan dimana kandidat yang masih menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai anggota DPRD. Perwakilan Partai Politik yang hadir sangat antusias menggunakan kesempatan pada sesi tanya jawab, terutama terkait persoalan yang dihadapi dan hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon. Layanan helpdesk KPU Provinsi DKI Jakarta terus dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 s.d 16.00  dan pada Minggu, 9 Juli layanan helpdesk dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Rapat Koordinasi Penyampaian Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan Partai Politik bisa terlayani maksimal dalam mendapatkan informasi terkait dengan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata pada Rapat Koordinasi Penyampaian Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dalam Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Rabu,(5/7). Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya yang memimpin jalannya rakor menyampaikan secara detail persoalan yang ditemui selama proses verifikasi administrasi dan indikator dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat, juga mengklarifikasi sejumlah isu terkait dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Salah satunya, petbedaan nama calon antara KTP dengan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan dokumen pendukung lainnya. Peserta rakor yang dihadiri oleh perwakilan Partai Politik sangat antusias menggunakan kesempatan pada sesi tanya jawab, terutama terkait persoalan yang dihadapi dan hasil verifikasi administrasi dokumen bakal calon. Seperti yang telah diketahui, penyampaian waktu masa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan bakal calon Anggota DPRD dimulai sejak tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 bertempat di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta. Hadir juga dalam kegiatan ini yaitu Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Mahyudin.

Pelantikan dan pengambilan Sumpah / Janji Sekretaris Kabupaten/Kota dan Jabatan Pengawas serta Jabatan Fungsional di Lingkungan KPU Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 927 Tahun 2023 tentang Pendelegasian wewenang pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat administrasi dan pejabat fungsional dilingkungan sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023, Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir melantik 7 Pejabat Administrasi dan 1 orang Pejabat Fungsional pada Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta dan  Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta pada Jumat,(30/6). Dalam sambutan awal, Dirja menyampaikan bahwa proses mutasi, promosi dan rotasi adalah hal biasa dalam suatu organisasi/lembaga hal ini diperlukan demi pengembangan organisasi dan penyegaran. Kepada pejabat yang telah disumpah Dirja berharap agar dapat amanah dalam mengemban tugas kedepan, karena sekarang sudah berada dalam tahapan Pemilu bukan saatnya lagi kita jalan santai tetapi kita harus berlari bahkan harus sprint dan segera pejabat yang dilantik untuk segera mengkonsolidasikan di unit kerja masing-masing. Selain itu, Dirja juga mengingatkan beberapa point penting kepada Pejabat yang baru dilantik yakni Bangun Soliditas, Ciptakan Sinergitas, Jaga Intergritas, Junjung Tinggi Mono Loyalitas dan bekerja secara Totalitas. Dalam kesempatan yang sama. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. Wahyu juga berharap kepada pejabat yang baru dilantik untuk bisa segera menyesuaikan diri kepada lembaga Sekretariat dalam menyukseskan pemilu serentak 2024 mendatang. Turut hadir menyaksikan Ketua KPU Kabupaten/Kota Se Provinsi DKI Jakarta dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta.

Rekapitulasi DPT Provinsi DKI Jakarta Pemilu 2024

Sebanyak 8.252.897 masyarakat DKI Jakarta masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Tahun 2024. Jumlah itu merupakan hasil dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/6/2023). Ketua KPU KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata didampingi Anggota memimpin rapat pleno terbuka Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi DKI Jakarta. “Angka DPT berjumlah 8.252.897 pemilih tersebut terdiri dari 4.080.601 pemilih laki-laki dan 4.172.296 pemilih perempuan yang tersebar pada 30.766 TPS, 267 kelurahan, 44 kecamatan di 6 kabupaten/kota DKI Jakarta," jelasnya Lebih lanjut Ia menjelaskan DPT ditetapkan setelah melalui sejumlah tahapan mulai dari daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran data oleh petugas Pantarlih di lapangan. “Karena setelah penetapan DPT tidak dimungkinkan untuk mengurangi maupun menambah data, maka bagi yang belum terdaftar dalam DPT akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” sambung Wahyu.  Hadir juga Pimpinan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial, Bakesbangpol, Dinas Dukcapil, Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, perwakilan Partai Politik peserta Pemilu serta KPU Kabupaten/Kota se Provinsi DKI Jakarta.

KPU DKI Laksanakan Rapat Koordinasi dengan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta

Bangun kolaborasi dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Bidang Politik dan Demokrasi Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta yang bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta Balai kota, Jakarta Pusat pada Selasa,(27/6).    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Teknis dan Hupmas KPU Provinsi DKI Jakarta Binsar S.T. Siagian menyatakan bahwa KPU DKI Jakarta menaruh perhatian pada peningkatan partisipasi pemilih dan jumlah suara tidak sah pada Pemilu 2019 lalu. Karenanya dibutuhkan dukungan semua pihak, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan sosialisasi kepada pemilih, khusunya kelompok pemula yang menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali.    Pada kesempatan yang sama, Kabid Poldem Bakesbangpol Provinsi DKI Jakarta berharap bahwa Dinas Pendidikan dapat membantu KPU dalam mengkoordinir peserta didik dari sekolah-sekolah untuk mengikuti  sosialisasi. Lebih lanjut, Suku Dinas Pendidikan Wilayah Jakarta Timur menambahkan bahwa Suku Dinas Pendidikan dapat menyediakan jumlah siswa sesuai dengan yang dibutuhkan  KPU. Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga mengusulkan bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat dimasukkan ke dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid.