#TemanPemilih Dalam rangka menindaklanjuti rakor Penguatan Etika Penyelenggara Pemilu dan Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Rapat Persiapan Pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta di kantor KPU DKJ, Jakarta Pusat, Jumat, (11/7). Dalam pembukanya, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Muhammad Tarmizi menyampaikan bahwa pencegahan kekerasan seksual berlaku tidak hanya terhadap kelompok perempuan tetapi juga persoalan kelompok rentan seperti laki-laki dan kelompok disabilitas. Untuk itu, penting melakukan pencegahan melalui pembentukan satgas, melakukan sosialisasi pencegahan hingga pendidikan anti kekerasan seksual. Rapat ini bertujuan untuk membahas tugas, fungsi, tanggung jawab serta strategi pencegahan yang dilakukan oleh Tim Satgas dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Melalui rapat ini, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta berharap dapat membentuk Tim Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual yang solid dan efektif dalam mencegah kekerasan seksual sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Rapat ini dihadiri langsung oleh Anggota KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Irwan Supriadi Ramba, Para Kabbag, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Pejabat Fungsional Ahli Muda dan seluruh Kasubbag KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta. #kpudkj #KPUMelayani