Berita Terkini

KPU DKI Jakarta Bahas Isu Pilkada Terkini bersama Stakeholder dalam Coffee Morning

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Coffee Morning bersama para stakeholder dikantor KPU DKI Jakarta, Senin (29/7).  "120 hari kedepan pilgub DKI Jakarta akan digelar, coffee morning bersama stakeholder ini untuk membangun koordinasi serta bertukar informasi guna mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024" kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Astri Megatari menegaskan bahwa agenda coffee morning ini akan rutin dilaksanakan untuk menginformasi terkait dengan tahapan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Jakarta Tahun 2024. "Tahapan yang sedang berlangsung per hari ini, ada dua tahapan yaitu pemutakhiran data pemilih dan verifikasi administrasi kedua tahapan pencalonan perseorangan Gubenur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024" kata Astri. KPU Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 24 Juli 2024 telah selesai melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan total 8.315.669 pemilih. "Berdasarkan data DP4 dari kemendagri dan hasil sinkronisasi dengan DPT pemilu terakhir terdapat 8.315.669 pemilih di DKI Jakarta, namun setelah coklit, angka tersebut ada pergerakan, karena peristiwa kependudukan yang cukup dinamis. Setelah itu kami akan melakukan penyusunan data pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan rekapitulasi secara berjenjang untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)" kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah.  Daftar Pemilih Sementara nantinya akan diumumkan selama 10 hari pasca rekapitulasi di tingkat provinsi melalui website, media sosial maupun papan pengumuman di lingkungan RT/RW untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat dari warga DKI Jakarta yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di dalam DPS, termasuk apabila ditemukan ada warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) namun masih masuk dalam DPS akan dicoret dari daftar pemilih. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya kemudian menjelaskan mengenai pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024. “ 24 Agustus mendatang, KPU DKI Jakarta akan mengumumkan pendaftaran calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta baik dari jalur partai politik maupun perseorangan” ujar Dody.   Tahapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. "Setelah mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur nantinya akan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU DKI” tambahnya.

KPU DKI Jakarta Menerima Perbaikan Persyaratan Dokumen Tahap Kedua Calon Perseorangan

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kedua dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. "Kemarin tanggal 27 Juli pada pukul 19.00 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, setelah berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta, KPU DKI  memberikan kesempatan kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 pukul 12.00 siang" kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya. KPU Provinsi DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 25 Juli lalu dan berakhir pada Sabtu, 27 Juli 2024 pukul 23:59. Sesuai ketentuan PKPU No 8 Tahun 2024 Pasal 77 ayat 2, jumlah perbaikan dokumen syarat dukungan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan sebaran. Dokumen syarat dukungan yang diserahkan berupa dukungan baru yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya kepada Pasangan Calon.  "Hari ini pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua mulai tanggai 28 Juli hingga tanggal 1 Agustus 2024" tambahnya. Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

KPU DKI Jakarta Gelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Kesatu untuk Calon Perseorangan

Jakarta - Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 telah dilaksanakan.  "Dari total 721.221 dukungan yang disampaikan oleh bapaslon perseorangan, hasil verifikasi faktual sebanyak 183.043 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari syarat minimal dukungan yaitu 618.968 orang di 4 kabupaten/kota. Sehingga atas kondisi tersebut bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.  Proses verifikasi faktual kesatu dilakukan sejak 11 Juli hingga 21 Juli 2024 oleh PPS dan PPK menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain. Atas hasil verifikasi faktual kesatu ini, bakal pasangan calon perseorangan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 25 - 27 Juli 2024. Setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli - 1 Agustus 2024. Selanjutnya verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus-12 Agustus 2024.

8,3 Juta Pemilih DKI Jakarta Sudah Di-Coklit

Jakarta - Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir hari ini, Rabu (24/7/2024). KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa coklit telah selesai 100%. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengkonfirmasi hal tersebut. “Alhamdulillah, proses coklit di DKI Jakarta per hari ini jam 16.00 sudah rampung 100%. Sebanyak 8.315.669 data pemilih yang tersebar di 14.775 TPS se Jakarta telah tercoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Terimakasih kepada semua pantarlih, warga Jakarta dan sejumlah stakeholder yang telah bersinergi untuk pelaksanaan tahapan coklit ini” ungkap Fahmi. Fahmi menambahkan, angka tersebut kemungkinan akan ada perubahan sesuai dengan hasil coklit di lapangan.  Lebih lanjut Fahmi menjelaskan bahwa setelah coklit berakhir, maka berikutnya PPS akan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. “Hasil coklit tersebut menjadi bahan bagi kami untuk melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemiliih Sementara secara berjenjang, mulai dari kelurahan hingga nanti di Provinsi” ujar Fahmi. Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dijadwalkan dimulai tanggal 1-3 Agustus di Tingkat PPS (kelurahan), 5-7 Agustus di Tingkat PPK (kecamatan), 9-11 Agustus di Tingkat KPU Kab/Kota dan 14-17 Agustus di Tingkat Provinsi. Setelah itu, KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media sosial, maupun ditempel di papan pengumuman kelurahan ataupun RT/RW setempat. Fahmi mengimbau kepada warga Jakarta untuk mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih. “Saya mengajak, seluruh masyarakat Jakarta untuk mengecek namanya terdaftar atau belum terdaftar melalui website: cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar dapat segera melaporkan ke PPS, PPK ataupun KPU kota setempat” jelas Fahmi.

KPU Provinsi DKI Jakarta Gelar Advokasi Hukum Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024

Jakarta- Dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelesaian permasalahan hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta gelar Advokasi Hukum dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 di Jakarta pada Senin,(15/7). Pada kesempatan ini, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa kepastian hukum berlaku di semua tahapan mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu sampai nanti pada tahap pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu, menyiapkan daftar inventarisasi masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektifitas terhadap antisipasi masalah disetiap tahapan.  "Kegiatan ini merupakan wadah bagi kita semua guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat diminimalisir" kata Wahyu. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe mengatakan bahwa prinsip dalam menyelenggarakan pemilihan adalah kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang. "KPU harus menjalankan tugas berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tidak bisa berjalan tanpa ada landasan" katanya.  Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber yakni dari Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Shakroji membahas tentang Advokasi Hukum dalam pelanggaran Pemilu/Pemilihan dan dosen Universitas Bung Karno Didik Suhariyanto membahas tentang tindak pidana Pemilu. Kegiatan dihadiri oleh seluruh Ketua, Anggota dan Kasubbag KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.

KPU DKI Jakarta Menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024

Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Jakarta pada Kamis,(11/7).  “Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata. Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 memiliki dua cara yaitu melalui jalur perseorangan maupun dari partai politik atau gabungan partai politik yang dimulai pada 27 – 29 Agustus 2024. Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Dody juga menyampaikan beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 itu di antaranya batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba. Kegiatan dihadiri langsung oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta,  Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir, Bawaslu, Partai Politik, Forkopimda, dan Pemerintah Provinsi.